Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.AMINAH MUSTAFA, S.H.
OSKAR LAMBERTUS SOMNOF Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/R.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSKAR LAMBERTUS SOMNOF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
--------- Bahwa terdakwa OSKAR LAMBERTUS SOMNOF pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kujang Sowi 4  Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah Saksi ALEX AMINADAB AMRAN WANGGAI atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember tahun 2024 sekira pukul 22:00 WIT Saksi ALEX AMINADAB AMRAN WANGGAI pulang ibadah dari gereja kemudian memarkirkan motor di sebuah garasi depan rumah Saksi ALEX yang masih dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada pagarnya dan pada saat itu Saksi ALEX AMINADAB AMRAN WANGGAI hanya mematikan mesin sepeda motor dan meninggalkan kunci motor dimotor kemudian masuk kedalam rumah untuk beristirahat. kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 00:15 WIT Terdakwa OSKAR yang dalam perjalanan pulang sehabis meminum-minuman keras berhenti didepan rumah Saksi ALEX dan melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy Berwarna Hitam Putih dengan Nomor Rangka: MH1JM3123KK814235 Nomor Mesin: JM31E2809674 milik Saksi ALEX yang terparkir di garasi, setelah itu Terdakwa melihat pintu pagar rumah tersebut tidak dalam keadaan terkunci, sehingga Terdakwa membuka pintu pagar tanpa diketahui oleh Saksi ALEX masuk kedalam perkarangan dan berjalan ke arah garasi mendekati sepeda motor tersebut dan melihat ada kunci yang masih tertempel pada sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa tanpa seijin Saksi ALEX mengambil motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pintu pagar, setelah sepeda motor sudah di luar, Terdakwa menutup kembali pintu pagar, lalu Terdakwa kembali mendorong sepeda motor tersebut sejauh sekitar 5 (lima) meter, kemudian Terdakwa mengendarai motor tersebut ke arah SP, namun dalam perjalan motor tersebut tiba-tiba tidak bisa digunakan sehingga Terdakwa membawanya kerumah warga sekitar yang berada di jalan Maruni Kab. Manokwari untuk dititipkan sementara dan akan Terdakwa ambil keesokan harinya untuk dijual kepada teman Terdakwa yaitu sdr. OVALDI DOWANSIBA di SP 4 Kabupaten Manokwari. Saksi ALEX yang mengetahui motornya telah hilang sempat mencari disekitar kompleks tempat tinggalnya namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut, sehingga Saksi ALEX melaporkan kejadian pencurian tersebut pada Polresta Manokwari guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya