Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
NIRMAWATI Alias NIRMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 916 /R.2.10/Enz.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRMAWATI Alias NIRMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa NIRMAWATI Alias NIRMA pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Pendidikan tepatnya di depan Kantor Distrik Prafi SP3 atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, berawal saat Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Sdri. TIKA (DPO) melalui pesan Whatsapp, lalu Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer menggunakan BRI dengan nomor rekening: 206301003265536 atas nama NIRMAWATI ke akun DANA Sdri. TIKA (DPO) senilai Rp. 3.300.000,- kemudian Sdri. TIKA mengirimkan paket berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel dan pada tanggal 8 November 2024 paket berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tiba di LION PARCEL WOSI, setelah itu Sdri. HERA (DPO) bersama dengan Sdr. DAVID (DPO) mengambil dan pembawa paket berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke kost tempat Terdakwa tinggal dan kemudian Terdakwa bersama dengan Sdri. HERA (DPO) dan Sdr. DAVID (DPO) membuka paket tersebut yang berisi kertas-kertas putih yang diguntung kecil dan 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu masing-masing berisi 1 (satu) gram kemudian dilakban dan ditempel di dus karton bekas warna coklat berukuran sedang. 
-    Kemudian pada tanggal 25 November 2024 Terdakwa membeli lagi Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Sdri. TIKA (DPO) melalui pesan Whatsapp, lalu terdakwa melakukan pembayaran senilai Rp. 3.300.000,- melalui transfer menggunakan BRI dengan nomor rekening: 206301003265536 atas nama NIRMAWATI ke akun DANA Sdri. TIKA dengan nomor 089676117597, kemudian Sdri. TIKA mengirimkan paket berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu menggunakan Jasa Pengiriman Lion Parcel dengan Nomor Resi. 11LP1732583815222 dan pada tanggal 27 November 2024 paket berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tiba di LION PARCEL WOSI yang kemudian Sdr. DAVID (DPO) meminta temannya yaitu seorang tukang ojek yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil paket tersebut dan kemudian sekitar pukul 14.00 WIT, Sdr. DAVID (DPO) tiba di rumah Terdakwa membawa paket berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa bersama Sdr. DAVID membuka paket tersebut yang berisi kertas-kertas putih yang diguntung kecil dan 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu masing-masing berisi 1 (satu) gram kemudian dilakban dan ditempel di dus karton bekas warna coklat berukuran sedang.
-    Selanjutnya Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran Narkotik di daerah Distrik Prafi SP 3 dan langsung mendatangi tempat tersebut. Sesampainya di Distrik Prafi SP 3 tepatnya di Jalan Pendidikan depan Kantor Distrik Prafi SP 3 Kabupaten Manokwari sekitar pukul 21.00 WIT, Saksi RIVALDY MAKATITA dan Saksi JANUAR CH PIROM WAMAFMA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang menaiki sepeda motor Bersama dengan 1 (satu) orang anaknya dengan posisi sedang berhenti, Saksi RIVALDY MAKATITA dan Saksi JANUAR CH PIROM WAMAFMA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari langung menghampiri dan menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dalam bungkus rokok Merk Sampoerna yang berada di Dashboard motor milik Terdakwa dan masih ada 1 (satu) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam dompet kecil bentuk anyaman pandan dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
        
SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa NIRMAWATI Alias NIRMA pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Pendidikan tepatnya di depan Kantor Distrik Prafi SP3 atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada Tanggal 27 November 2024, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran Narkotik di daerah Distrik Prafi SP 3 dan langsung mendatangi tempat tersebut. Sesampainya di Distrik Prafi SP 3 tepatnya di Jalan Pendidikan depan Kantor Distrik Prafi SP 3 Kabupaten Manokwari sekitar pukul 21.00 WIT, Saksi RIVALDY MAKATITA dan Saksi JANUAR CH PIROM WAMAFMA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang menaiki sepeda motor Bersama dengan 1 (satu) orang anaknya dengan posisi sedang berhenti, Saksi RIVALDY MAKATITA dan Saksi JANUAR CH PIROM WAMAFMA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari langung menghampiri dan menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dalam bungkus rokok Merk Sampoerna yang berada di Dashboard motor milik Terdakwa dan masih ada 1 (satu) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam dompet kecil bentuk anyaman pandan dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
-    Bahwa setelah dimintai keterangan di Polresta Manokwari, Terdakwa mengaku mengaku bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut merupakan miliknya.
-    Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Sabu sebagai obatnya;
-    Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,25 gram kemudian disisihkan 0,05 gram untuk kepentingan pengujian ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dan setelah dilakukan Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor kode contoh 24.121.11.16.05.0093.K berat netto 0,05 gram dan setelah dilakukan pengujian sisa sample menjadi 0,005 gram, berupa kristal putih dengan laporan hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0093.K/NAPPZA/2024 tertanggal 04 Desember 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif mengandung senyawa metafetamin yang identik ditemukan pada sabu.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------


LEBIH SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa NIRMAWATI Alias NIRMA pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Pendidikan tepatnya di depan Kantor Distrik Prafi SP3 atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu yaitu pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 setelah Terdakwa Bersama dengan Sdr. DAVID (DPO) dan Sdri. HERA (DPO) dan yang kedua yaitu pada hari Rabu tanggal 17 November 2024, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu Bersama dengan Sdr. DAVID (DPO) di kamar kost Terdakwa. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu dan yang ketiga pada tanggal 27 November 2024 di kost tempat Terdakwa tinggal sekitar pukul 14.15 WIT Bersama dengan Sdr. DAVID (DPO) dengan cara Sdr. DAVID (DPO) mengambil 0.25 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu menggunakan sedotan berwarna merah putih berukuran kecil yang diguntung dan dibentuk menjadi sebuah sendok dan setelah itu langsung memasukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam kaca pirek dan dibakar menggunakan korek gas berukuran kecil dengan menaruh sumbu korek gas rakitan ukuran kecil di atas korek gas agar saat proses pembakaran ke kaca pirex tersebut api tidak terlalu besar. Saat dibakar, Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan meleleh dan mengeluarkan asap kemudian asap tersebut dihisap menggunakan sedotan yang ditempelkan pada kaca pirex tersebut. Efek yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut adalah Terdakwa merasa seperti pikiran kosong (melayang), tidak nafsu makan, sulit tidur, dan merasa seperti tidak ada beban pikiran. 
-    Kemudian pada Tanggal 27 November 2024, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran Narkotik di daerah Distrik Prafi SP 3 dan langsung mendatangi tempat tersebut. Sesampainya di Distrik Prafi SP 3 tepatnya di Jalan Pendidikan depan Kantor Distrik Prafi SP 3 Kabupaten Manokwari sekitar pukul 21.00 WIT, Saksi RIVALDY MAKATITA dan Saksi JANUAR CH PIROM WAMAFMA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari melihat Terdakwa yang pada saat itu sedang menaiki sepeda motor Bersama dengan 1 (satu) orang anaknya dengan posisi sedang berhenti, Saksi RIVALDY MAKATITA dan Saksi JANUAR CH PIROM WAMAFMA Bersama dengan Anggota Reserse Narkoba Polreta Manokwari langung menghampiri dan menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dalam bungkus rokok Merk Sampoerna yang berada di Dashboard motor milik Terdakwa dan masih ada 1 (satu) bungkus plastik kecil berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam dompet kecil bentuk anyaman pandan dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
-    Bahwa sebelumnya, terdakwa mengkonsumsi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Sabu sebagai obatnya dan telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap  terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamin berdasar Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/91/XII/2024/Sidokkes tanggal 03 Desember 2024 yang dikeluarkan Klinik Polresta Manokwari oleh Dokter Pemeriksa, dr. Odi Purwaka Jaya;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Pasal (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya