| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk | 1.AHMAD BAGIR, S.H. 2.DICKY FERDIANSYAH, S.H. 3.YAN ASWARI, S.H., M.H. |
HENDRA HASYIMUDDIN | Penyerahan Memori PK |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mar. 2018 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mar. 2018 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-192/T.1.14/Ft.1/03/2018 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN selaku Direktur Utama PT. MITRA BISNIS MANDIRI berdasarkan Akta Notaris nomor 06 tanggal 24 November 2011 yang ditandatangani oleh Notaris INDAH KHAERUNNISA, S.H., M.Kn., bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang tidak bisa dipastikan lagi antara Bulan Desember Tahun 2011 hingga Bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN selaku Direktur Utama PT. MITRA BISNIS MANDIRI yang telah mengetahui ijin yang dimilikinya hanya sebatas jasa penjualan tiket dan tour sebagaimana dalam Salinan Akta Notaris nomor 01 tanggal 02 Mei 2011, akan tetapi Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau membohongi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana seakan-akan PT. MITRA BISNIS MANDIRI dan/atau PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO dapat membantu memberangkatkan 40 (empat puluh) Calon Jamaah Haji Kaimana sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yakin dan selanjutnya Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kemitraan nomor : 051 / PKS / MBM-XII / 2011 tanggal 22 Desember 2011 serta melakukan perjanjian kerjasama kemitraan dengan Saksi RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR sebagaimana dalam Surat Keterangan Kerjasama nomor : SK-K / 01 / I-2012 tanggal 10 Januari 2012, walaupun Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN telah menyadari jika tidak memiliki ijin resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga perbuatan Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN bertentangan dengan : Bahwa pada tanggal 07 Februari 2012 Sdri. RITA TEURUPUN, S.Sos selaku Plt. Kepala DPPKAD Kaimana, mengeluarkan disposisi kepada Bendahara Pos Bantuan dengan catatan “Dapat dibantu biaya pembuatan Passport calon jamaah haji plus sebesar Rp 97.000.000.”, lalu Saksi FITRIANI YUSUF selaku Bendahara Pos Bantuan DPPKAD Kaimana menyerahkan uang sebesar Rp 97.000.000 (sembilan puluh tujuh juta rupiah) kepada Sdr. M. DENNY RIDWAN selaku pegawai Imigrasi Sorong untuk pembuatan Passport Haji Plus sebanyak 40 (empat puluh) orang. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2012 berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Daerah telah mengangarkan pada Kode Rekening 5.1.5.01.06 berupa Belanja Bantuan Sosial Organisasi Keagaamaan (Otsus) untuk Bantuan Ibadah Haji sebesar Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Bahwa pada tanggal 05 Maret 2012 Saksi MATHEUS FURAY selaku Bendahara Pengeluaran mendatangani Surat SPP-LS nomor : 002 / SPP-LS / BANSOS / PPKD / 2012 Tahun 2012, dan Sdr. WILLEM FARISA, S.Sos selaku Kepala DPPKAD menandatangani Surat SPM-LS nomor : 002 / SPM-LS / BANSOS / PPKD / 2012 Tahun 2012, serta Saksi THEODURUS KIRWA, S.E. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani Surat SP2D nomor : 002 / SP2D-LS / BANSOS / DPPKAD / 2012 sebesar Rp 1.800.000.000 kepada Bendahara Pos Bantuan DPPKAD Kabupaten Kaimana / FITRIANI YUSUF untuk Bantuan Keagamaan Otsus Bantuan Ibadah Haji sebesar Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Bahwa pada tanggal 09 Maret 2012 Sdri. RITA TEURUPUN, S.Sos selaku Plt. Kepala DPPKAD Kaimana, mengeluarkan disposisi kepada Bendahara Pos Bantuan dengan catatan “Sehubungan akan dilaksanakan sisa pelunasan pengurusan visa calon jamaah haji plus Kabupaten Kaimana maka dapat dipindahbukukan ke rekening travel.” Bahwa pada tanggal 09 Maret 2012 Pemda Kaimana melalui Saksi FITRIANI YUSUF selaku Bendahara Pos Bantuan DPPKAD Kaimana telah mentransfer ke nomor rekening Bank BCA : 2733027100 atas nama PT. MITRA BISNIS MANDIRI sebesar Rp 1.404.250.000 (satu milyar empat ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Bank Papua dan Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN telah membuatkan Kwintansi Pembayaran nomor : 251 / KW-MBM / IV / 2012 tanggal 09 Maret 2012 dimana uang tersebut dipergunakan untuk pelunasan 40 (empat puluh) calon jamaah haji plus tahun 2012. Bahwa Dana Bantuan Keagamaan Otsus Bantuan Ibadah Haji Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 untuk memberangkatkan 40 (empat puluh) calon jamaah haji plus sebesar Rp 3.600.000.000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) telah cair 100 % (seratus persen) dengan penyaluran dana ke PT. MITRA BISNIS MANDIRI transfer pertama pada tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan transfer kedua pada tanggal 09 Maret 2012 sebesar Rp 1.404.250.000 (satu milyar empat ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga PT. MITRA BISNIS MANDIRI menerima total dana dari Pemda Kaimana sebesar Rp 3.204.250.000 (tiga milyar dua ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu masih terdapat dana yang tersisa sebesar Rp 397.750.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan antara lain untuk pembelian pakaian jamaah haji, manasik haji, pengurusan passport, dan acara pelepasan calon jamaah haji, serta keperluan administrasi lainnya. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012 PT. MITRA BISNIS MANDIRI memberitahukan kepada Saksi ARSAMI, S.E., M.M. jika terdapat sisa pengembalian kelebihan bayar biaya haji sebesar Rp 216.275.000 (dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehinga Saksi ARSAMI, S.E., M.M. menyuruh PT. MITRA BISNIS MANDIRI untuk mentransfer uang tersebut kepada Saksi EUIS SYAMSIAH untuk dipergunakan oleh Saksi EUIS SYAMSIAH membeli perlengkapan 40 (empat puluh) calon jamaah haji atas perintah dari Saksi ARSAMI, S.E., M.M. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2012 PT. MITRA BISNIS MANDIRI mentransfer uang kepada PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR sebesar Rp 1.019.200.000 (satu milyar sembilan belas juta dua ratus juta rupiah dan pada tanggal 12 April 2012 sebesar USD 123.500 (seratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) untuk biaya 40 (empat puluh) calon jamaah haji. Bahwa pada tanggal 09 April 2012 Sdri. RITA TEURUPUN, S.Sos selaku Plt. Kepala DPPKAD Kaimana, mengeluarkan disposisi kepada Bendahara Pos Bantuan dengan catatan “Sehubungan akan dilaksanakan pengurusan paspor calon jemaah haji maka dapat dibantu biaya perjalanan Kaimana-Sorong (PP) sebesar Rp. 23.000.000”, lalu Saksi FITRIANI YUSUF selaku Bendahara Pos Bantuan DPPKAD Kaimana menyerahkan uang sebesar Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) kepada Sdr. ZULKIFLI YAHYA, S.H. selaku PNS pada Kementerian Agama Kaimana untuk biaya perjalanan pengurusan Passport di Sorong. Bahwa pada tanggal 24 September 2012 Sdri. RITA TEURUPUN, S.Sos selaku Plt. Kepala DPPKAD Kaimana, mengeluarkan disposisi kepada Bendahara Pos Bantuan dengan catatan “Guna persiapan perlengkapan calon jamaah haji plus maka dapat dibayarkan dana tersebut sebesar Rp 117.000.000”, lalu Saksi FITRIANI YUSUF selaku Bendahara Pos Bantuan DPPKAD Kaimana mentransfer uang sebesar Rp 117.000.000 (seratus tujuh belas juta rupiah) ke nomor rekening Bank Mandiri 1640000594681 atas nama Saksi EUIS SYAMSIAH untuk pengadaan perlengkapan caloan jamaah haji plus. Bahwa Saksi EUIS SYAMSIAH telah menerima uang sebanyak 2 (dua) kali dari Pemda Kaimana yaitu yang pertama pada tanggal 12 Maret 2012 melalui PT. MITRA BISNIS MANDIRI sebesar Rp 216.275.000 (dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pada tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 117.000.000 (seratus tujuh belas juta rupiah), lalu Saksi ARSAMI, S.E., M.M. memerintahkan kepada Saksi EUIS SYAMSIAH agar uang yang diterimanya tersebut dipergunakan oleh Saksi EUIS SYAMSIAH untuk membeli biaya perlengkapan, akomodasi, transportasi, kesehatan, konsumsi, manasik haji, dan keperluan lainnya untuk 40 (empat puluh) calon jamaah haji. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 Saksi FITRIANI YUSUF selaku Bendahara Pos Bantuan DPPKAD Kaimana telah menyerahkan uang sebesar Rp 115.562.000 (seratus lima belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi ARSAMI, S.E., M.M. untuk pembayaran biaya tiket dan airport tax calon jamaah haji ke Jakarta. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN selaku Direktur Utama PT. MITRA BISNIS MANDIRI yang telah mengetahui ijin yang dimiliki PT. MITRA BISNIS MANDIRI hanya sebatas jasa penjualan tiket dan tour bersama-sama Saksi RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR yang telah mengetahui bahwa ijin yang dimiliki PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR yaitu sebatas melayani umroh dan wisata, akan tetapi Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN dan Saksi RR. NGALIYAH SUCIATI dengan tipu muslihat dan kebohongan telah meyakinkan Pemda Kaimana dalam hal ini saksi ADJID KADIR dan saksi ARSAMI seolah olah Perusahaan Travel yang dimilikinya adalah Travel yang sah dan memiliki Ijin untuk memberangkatkan Calon Jemaah Haji dan memiliki Kuota Haji untuk memberangkatkan 40 (empat puluh) Calon Jamaah Haji Kaimana yaitu dengan cara melakukan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor: 051 / PKS / MBM-XII / 2011 tanggal 22 Desember 2011 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Bahwa dengan dasar Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor: 051 / PKS / MBM-XII / 2011 tanggal 22 Desember 2011 tersebut, Pemda Kaimana Telah membayarkan biaya / ongkos Haji sebesar Rp 3.204.250.000 (tiga miliar dua ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer langsung ke rekening Bank BCA Nomor: 2733027100 atas nama PT. MITRA BISNIS MANDIRI sebanyak 2 (dua) kali masing masing pada tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang dibuatkan Kwitansi Pembayaran oleh terdakwa HENDRA HASYIMUDIN nomor : 168 / KW-MBM / I / 2012 tanggal 09 Januari 2012 dan pada tanggal 09 Maret 2012 di transfer kembali sebesar Rp 1.404.250.000 (satu miliar empat ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening yang sama di Bank BCA Atas nama PT. MITRA BISNIS MANDIRI yang telah dibuatkan Kwitansi Pembayaran oleh Terdakwa HENDRA HASYIMUDIN nomor : 251 / KW-MBM / IV / 2012 tanggal 09 Maret 2012. Bahwa hingga saat ini Pihak Travel, baik PT. MITRA BISNIS MANDIRI ataupun PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO belum mengembalikan anggaran yang telah di transfer oleh pemerintah Kabupaten Kaimana akibat dari gagalnya 40 (empat) puluh calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Kaimana untuk menunaikan ibadah Haji, sehingga Penggunaan Dana Bantuan Sosial Keagamaan berupa Bantuan Ibadah Haji Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang sebesar Rp 3.600.000.000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dikurangi Real Coast dalam pengurusan biaya pembuatan paspor sebesar Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.589.800.000 (tiga milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), hal tersebut sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Surat nomor : SR-335 / PW27 / 5 / 2014 tanggal 25 September 2014, tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dana Perjalanan Ibadah Haji Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Perbuatan Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR: Bahwa ia Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN selaku Direktur Utama PT. MITRA BISNIS MANDIRI berdasarkan Akta Notaris nomor 06 tanggal 24 November 2011 yang ditandatangani oleh Notaris INDAH KHAERUNNISA, S.H., M.Kn., bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang tidak bisa dipastikan lagi antara Bulan Desember Tahun 2011 hingga Bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu diantaranya menguntungkan diri Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN sendiri bersama-sama Saksi RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR (dilakukan penuntutan secara terpisah, Perbuatan Terdakwa HENDRA HASYIMUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
