Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2022/PN Mnk Ir. SYAMSUL ARIEF Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Papua Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. SYAMSUL ARIEF
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PETITUM :
 
1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No:TAP-07/R.2/Fd.1/11/2022 tanggal 7 November 2022 atas nama Tersangka Ir. SYAMSUL ARIEF adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat; 
3. Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-07/R.2/Fd.1/11/2022 tanggal 7 November 2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon
5. Memerintahkan kepada  Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan;
6. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan  melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
7. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;  
8. Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian atas tindakan Termohon yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara.
 
ATAU, Jika Hakim Pegadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya secara hukum (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya