| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 2.Menyatakan pemutusahan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
 3.Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dimana Tergugat dengan tidak membayar hak-hak Para Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundng-undangan yang berlaku;
 4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji dan piutang kepada para Penggugat untuk seluruhnya yaitu:
 a.Penggugat I gaji bulan Juli, Agustus dan September, denda dan piutang :
 Total keselurah yang harus dibayarkan Tergugat kepaada Penggugat I adalah gaji bulan Juli + Agustus + September 2023 + denda Upah/gaji + Piutang yaitu sebesar
 Rp 32.514.600,- + Rp Rp 32.514.600,-+ Rp 27.514.600,- + 253.412.500,- + Rp 32.167.412,- = Rp 378.123.712,-  (tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah.)
 b.Penggugat II gaji bulan Juli dan denda :
 Total keseluruhan yaitu (gaji bulan juli + denda upah/gaji adalah yaitu
 Rp 31.118.750,- + Rp 223.003.000,- = 254.121.750,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
 c.Penggugat III gaji bulan Juli, denda dan piutang :
 Total keseluruhan yaitu gaji bulan juli + denda upah/gaji yaitu
 Rp. 14.457.000,-+ Rp 70.955.500,- = Rp 85.412.500,- (delapan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
 5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji para Penggugat selama dirumahkan untuk seluruhnya yaitu
 a.Penggugat II Gaji pokok  sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
 b.Penggugat III Gaji pokok  sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
 6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji sisa kontrak Para Penggugat atas PHK sepihak berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 12 September 2023 berlaku sampai dengan Tanggal 30 desember 2023 yaitu
 a.Penggugat I yaitu upah, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat I Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
 b.Penggugat II upah bulan September, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah);
 c.Penggugat III upah bulan September, Oktober, November dan Desember Total sisa Kontrak Penggugat Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)
 7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat yaitu
 a.Penggugat I total kompensasi sebesar Rp 25.000.000,- (dua  puluh lima juta rupiah)
 b.Penggugat II total kompensasi sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
 c.Penggugat IV total kompensasi sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
 8.Menyatakan dengan sangat beralasan hukum terhadap putusan perkara a quo dapat  tetap dijalankan  serta merta walaupun ada upaya verzet dan kasasi;
 9.Menyatakan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan, maka  sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  per harinya atas setiap keterlambatan / lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan telah dibacakan;
 10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 |