Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
5.SUJADI, S.H.
6.MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
7.I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
AGGILIA TRI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-465/R.2.10/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
4SUJADI, S.H.
5MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
6I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGGILIA TRI WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai Karyawan kontrak / honorer menjabat / bertugas sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362 berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor: 56/SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 2022 pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 atau pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah secara melawan hukum melakukan perbutan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa PT. Pos Indonesia merupakan BUMN yang mana saham dan kepemilikannya milik Pemerintah Negara Indonesia , yang mana  di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior yang bekerja berjumlah 2 (dua) orang pegawai yaitu :
    1. Saksi SAHARULLAH sebagai Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.01/KA.REGIONAL.11/0121 tanggal 07 Januari 202
    2. Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai sebagai Karyawan kontrak/honorer yang bertugas selaku O-Ranger Loket  Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362, berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor :56/ SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 202
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362,  diantaranya sebagai berikut:
    1. Melakukan pelayanan transaksi pengiriman dan penerimaan uang, pengiriman dan penerimaan barang, pengiriman dan penerimaan surat, transaksi pengiriman pajak, pembayaran angsuran dan transaksi produk pos lainnya.
    2. Melakukan kegiatan kolekting dan cross selling produk PT. Pos Indonesia (Persero) yaitu produk kurir, produk logistik dan produk jasa keuangan, serta aktivitas lain yang tertera dalam Petunjuk Pelaksanaan kemitraan O-Ranger Loket, sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
    3. Menerima imbal jasa kemitraan yang dibayayarkan setiap bulan yang terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu insentif dan fee kinerja dipotong pajak dan potongan lainnya bilamana tidak mencapai standar minimum jam operasional dan produksi loket yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Perunjuk Pelaksanaan kemitraan O-Ranger Loket.
    4. Mentaati prosedur dan tahapan (SOP) penerimaan uang di loket, dengan konsekuensi uang palsu dan selisih kurang dipotong sebesar nominal uang palsu dan besar uang selisih.
    5. Mematuhi dan melaksanakan segala peraturan yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
    6. Menjaga dan menlindung seluruh aset perusahaan yang dipergunakan, dan wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan/kerusakan pada aset tersebut.
    7. Menjaga seluruh data dan informasi PT. Pos Indonesia dan tidak menggunakan untuk kepentingan selain kepentingan perusahaan.
    8. Menerima sanksi dan/atau hukuman apabila terbukti melanggar peraturan PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan aturan yang berlaku.
    9. Diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang dan berwajib, apabila terbukti mencemarkan nama baik perusahaan; menyalahgunakan informasi dan data perusahaan serta melakukan kecurangan dan tindak pidana lainnya.
    10. Bersedia dievaluasi oleh PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan performansi dan loyalitas.
    11. Bilamana saya mengakhiri perjanjian kemitraan, akan memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya, dan bersedia besar uang insentif 1 (satu) bulan ditahan sebagai jaminan.
  • Bahwa Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO yang bertugas  sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362, mendapatkan gaji/ imbal jasa//honor dari PT Pos Indonesia yang dibayar langsung melalui  Kantor Pos Manokwari untuk besaran setiap bulannya terdiri dari 2 komponen yaitu Insentif dan free kinerja.
  • Bahwa awal mula kejadian  pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mendownload aplikasi trading dengan nama aplikasi AVATRADE, setelah itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mendaftar atau membuat akun pada aplikasi AVATRADE tersebut dengan nama akun AGGILIATRIWIBOWO, User Aggiliatriwibowo dan password Aggil@gift93, setelah itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mencoba belajar bermain trading dengan cara terdakwa login ke akun trading milik terdakwa tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO melakukan transaksi pengiriman uang melalui aplikasi weselpos ke nomor rekening yang tertera dalam aplikasi AVATRADE sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian setelah uang tersebut terdeposit dalam akun terdakwa dalam aplikasi AVATRADE kemudian Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO bermain trading kemudian terdakwa mendapatkan profit atau keuntungan sebesar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat hari yang sama saksi  SAHARULAH  selaku Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior sedang melaksanakan tugas kedinasan mendistribusikan bantuan buku di Sekolah Dasar dan TK Paud di sejumlah Wilayah Kabupaten Teluk Wondama selama 3 (tiga) hari terhitung sejak hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 s/d hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan surat tugas nomor: 485/SDM/ VI/8/0822 tanggal 28 Juli 2022 dan  pada saat itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO tinggal dan bekerja sendiri di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362, lalu muncullah niat terdakwa untuk mengambil Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362 untuk mempergunakan uang tersebut dalam bermain trading dalam aplikasi AVATRADE,
  • Bahwa caranya terdakwa mengambil Dana Kas PT Pos Indonesia (persero) Kantor Cabang Pembantu wasior yaitu melalui system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik kantor pos cabang pembantu wasiorTerdakwa AGGILIA TRI WIBOWO, pertama terdakwa menggunakan data identitas terdakwa atau KTP milik terdakwa dan foto copy KTP milik seorang nasabah yang bernama OKY ERIKSON KUBIARI yang pada saat itu di titipkan di Kantor Pos Cabang Wasior, setelah itu terdakwa masuk atau login ke dalam aplikasi Weselpos di computer milik kantor pos cabang pembantu wasior kemudian terdakwa mengisi biodata sesuai dengan KTP milik terdakwa dan juga biodata sesuai KTP milik nasabah atas nama OKY ERIKSON KUBIARI setelah itu terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang ke sejumlah rekening yang diberikan oleh aplikasi AVATRADE untuk melakukan deposit, sehingga seolah-olah ada nasabah yang melakukan transaksi pengiriman uang namun kenyataannya terdakwa membuat nasabah fiktif atau palsu yang akan melakukan transaksi pengiriman uang, kemudian terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening atas nama RIDWAN FERNANDA, TRI NUDIYANTI, GEDE NGURAH DONY ARYADI dan BINTARA AJI, dan terdakwa juga mentransfer sejumlah uang dari system aplikasi Weselpos ke aplikasi PGM (Pos Giro Mobile) milik terdakwa, kemudian dari aplikasi PGM (Pos Giro Mobile) terdakwa menggunakan uang tersebut untuk melakukan deposit dan terdakwa mengirim ke rekening atas nama saudara RIDWAN FERNANDA, TRI NUDIYANTI, GEDE NGURAH DONY ARYADI dan BINTARA AJI, kemudian setelah uang tersebut masuk terdeposit di akun terdakwa dalam aplikasi AVATRADE kemudian terdakwa melakukan trading atau membeli dan menjual asset/saham dalam aplikasi AVATRADE, dan terdakwa melakukan transaksi pada system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik kantor pos cabang pembantu wasior selama 3 (tiga) hari terhitung sejak hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 s/d hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 dengan total keseluruhan Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior yang terdakwa pergunakan sebesar Rp. 870.146.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

No

Hari/Tanggal

Nama pengirim

Nama Penerima

Jumlah

1.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.      100.000

2.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.    5.000.000

3.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.    1.000.000

4.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.  25.000.000

5.

Minggu, 7 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

6.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.       523.000

7.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

8.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

2Rp.  5.050.000

9.

Minggu, 7 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Ridwan Pernanda

Rp.    5.023.000

10.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Gede Ngurah Dony Aryadi

Rp.  25.050.000

11.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Gede Ngurah Dony Aryadi

Rp.  25.050.000

12.

Minggu, 7 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.  55.000.000

13.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

14

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

15

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

16.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  16.830.000

17.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

18.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

19.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

20.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

21.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

22.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  20.030.000

23

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.    5.050.000

24.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

25.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

26.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

27.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  15.190.000

28.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

29.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

30.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

31.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

32.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

33.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

34.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

35.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

36.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

37.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

38.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

39.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

 

JUMLAH

Rp.870.146.000

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2023 saksi SAHARULAH memanggil terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO dan menanyakan transaksi selama saksi melaksanakan perjalanan dinas dan pada saat itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO langsung mengaku telah melakukan transaksi pengiriman uang melalui aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang atau telah menggunakan Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dana tersebut terdakwa gunakan untuk bermain trading atau menjual dan membeli aset/saham dalam aplikasi AVATRADE.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2023  setelah melaksanakan apel pagi saksi JOHANNES KESAULIJA selaku Kepala Kantor Pos Cabang Manokwari, menerima email dari Kantor Pos Pusat memberitahukan bahwa terdapat transaksi yang tidak wajar pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022  di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior kemudian setelah mengetahui hal tersebut saksi JOHANNES KESAULIJA menghubungi saksi SAHARULAH Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior menanyakan bahwa terdapat transaksi yang tidak wajar kemudian saksi SAHARULAH menyampaikan bahwa terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO melakukan transaksi pengiriman uang milik PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior dipergunakan untuk kepentingan Pribadi terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO dalam bermain treding jual beli saham/aset dalam aplikasi AVATRADE. Kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut saksi JOHANNES KESAULIJA bersama tim saksi SUYOKO melakukan audit di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior dengan hasil sebagi berikut :
  1. Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sebesar Rp. 150.292.508,- (seratus lima puluh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) kemudian berdasarkan laporan indikasi fraud Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 terdapat kekurangan/kas kurang sebesar Rp. 31.100.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
  2. Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sebesar Rp. 331.416.008,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam belas ribu  delapan rupiah) kemudian berdasarkan laporan indikasi fraud Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 terdapat kekurangan/kas kurang sebesar Rp. 185.796.000,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
  3. Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp. 908.786.389,- (sembilan ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) kemudian berdasarkan laporan indikasi fraud Kantor Capang Pembantu Wasior pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 terdapat kekurangan kas/kas kurang sebesar Rp. 653.250.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior yang diambil/dikeluarkan dan dikirim untuk kepentingan pribadi terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO yaitu :
  1. Transaksi pengiriman tertanggal 6 Agustus 2022 sebanyak 4 (empat) kali transaksi pengiriman dengan total sebesar Rp. 31.100.000,- (tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah).
  2. Transaksi pengiriman tertanggal 7 Agustus 2022 sebanyak 8 (delapan) kali transaksi pengiriman dengan total sebesar Rp. 185.796.000,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
  3. Transaksi pengiriman tertanggal 8 Agustus 2022 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali transaksi pengiriman dengan total sebesar Rp. 653.250.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa total kekurangan/ yang diambil dari Dana Kas Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2022 s/d tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp 870.146.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah, yang dpergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor LAPKKN-406/PW27/5/2023 tanggal 10 Maret 2023, Nilai Kerugian Keuangan Negara atas Dana Kas PT Pos Indonesia  (Persero) Kantor Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp 870.146.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Rp

a.

Jumlah Dana Kas Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior yang diambil oleh Sdr. Aggilia Tri Wibowo selaku Petugas O-Ranger Loket sesuai Resi yang tidak dipergunakan untuk kepentingan kantor namun dipergunakan untuk trading di Aplikasi Avatrade.

870.146.000,00

b.

Menghitung jumlah pengembalian uang ke kantor Pos Cabang Pembantu Wasior oleh Sdr. Aggilia Tri Wibowo selaku Petugas O-Ranger Loket

0,00

c.

Kerugian Keuangan Negara (a-b)

870.146.000,00

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagaimana tersebut di atas bertentangan/menyimpang dari ketentuan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
  1. Terdakwa AGGRILIA TRI WIBOWO telah melakukan penyalahgunaan akses akunnya sebagai O-Ranger Loket untuk melakukan transfer Dana Kas PT Pos Indonesia (Persereo) ke berbagai rekening sehingga menyebabkan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Wasior mengalami kerugian sebesar Rp. 870.146.000,- Dana tersebut digunakan oleh terdakwa AGGRILIA TRI WIBOWO untuk keperluan pribadi dengan trading Jual Beli Saham, Komoditas, Kripto & Forex melalui aplikasi AVATRADE.
  2. Terdapat pengambilan Dana Kas Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior yang digunakan untuk transaksi penambahan saldo (Top Up) ke rekening PGM milik terdakwa Aggilia Tri Wibowo tanpa adanya penyetoran uang ke kas Kantor Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama.
  3. Terdapat penyimpangan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu adanya transaksi pengiriman uang ke rekening pihak Avatrade oleh terdakwa Aggilia Tri Wibowo menggunakan jasa remittance atau weselpos tanpa adanya penyetoran uang ke kas Kantor Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada: Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:

Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  1. Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor 56/SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 2021.
  1. O Ranger Loket diberi kewenangan untuk melaksanakan mengakses dan menjaga semua aplikasi yang berada di loket pelayanan.
  2. Mematuhi dan melaksanakan peraturan yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
  3. Menjaga seluruh data dan informasi PT Pos Indonesia dan tidak menggunakan untuk kepentingan selain kepentingan perusahaan.
  4. Menjaga dan melindung seluruh aset perusahaan yang dipergunakan, dan wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan/kerusakan pada aset tersebut.
  5. Menerima sanksi dan/atau hukuman apabila terbukti melanggar peraturan PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO yang menjabat sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362 sejak tanggal 11 Januari 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor :56/ SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 2022 pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 atau pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa PT. Pos Indonesia merupakan BUMN yang mana saham dan kepemilikannya milik Pemerintah Negara Indonesia Yyang mana  di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior yang bekerja berjumlah 2 (dua) orang pegawai yaitu saksi SAHARULLAH sebagai Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.01/KA.REGIONAL.11/0121 tanggal 07 Januari 2021.
  • Sedangkan Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai sebagai Karyawan kontrak/honorer yang bertugas selaku O-Ranger Loket  Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362, berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor :56/ SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 2022.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362,  diantaranya sebagai berikut:
  1. Melakukan pelayanan transaksi pengiriman dan penerimaan uang, pengiriman dan penerimaan barang, pengiriman dan penerimaan surat, transaksi pengiriman pajak, pembayaran angsuran dan transaksi produk pos lainnya.
  2. Melakukan kegiatan kolekting dan cross selling produk PT. Pos Indonesia (Persero) yaitu produk kurir, produk logistik dan produk jasa keuangan, serta aktivitas lain yang tertera dalam Petunjuk Pelaksanaan kemitraan O-Ranger Loket, sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  3. Menerima imbal jasa kemitraan yang dibayayarkan setiap bulan yang terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu insentif dan fee kinerja dipotong pajak dan potongan lainnya bilamana tidak mencapai standar minimum jam operasional dan produksi loket yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Perunjuk Pelaksanaan kemitraan O-Ranger Loket.
  4. Mentaati prosedur dan tahapan (SOP) penerimaan uang di loket, dengan konsekuensi uang palsu dan selisih kurang dipotong sebesar nominal uang palsu dan besar uang selisih.
  5. Mematuhi dan melaksanakan segala peraturan yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
  6. Menjaga dan menlindung seluruh aset perusahaan yang dipergunakan, dan wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan/kerusakan pada aset tersebut.
  7. Menjaga seluruh data dan informasi PT. Pos Indonesia dan tidak menggunakan untuk kepentingan selain kepentingan perusahaan.
  8. Merima sanksi dan/atau hukuman apabila terbukti melanggar peraturan PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan aturan yang berlaku.
  9. Diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang dan berwajib, apabila terbukti mencemarkan nama baik perusahaan; menyalahgunakan informasi dan data perusahaan serta melakukan kecurangan dan tindak pidana lainnya.
  10. Bersedia dievaluasi oleh PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan performansi dan loyalitas.
  11. Bilamana saya mengakhiri perjanjian kemitraan, akan memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya, dan bersedia besar uang insentif 1 (satu) bulan ditahan sebagai jaminan.

 

  • Bahwa Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai karyawan/ honorer yang bertugas  sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362, mendapatkan gaji/upah/honor dari di PT Pos Indonesia yang dibayar langsung melalui  Kantor Pos Manokwari untuk besaran gaji/honor/ imbal jasa setiap bulannya terdiri dari 2 komponen yaitu Insentif dan free kinerja.
  • Bahwa awal mula kejadian  pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mendownload aplikasi trading dengan nama aplikasi AVATRADE, setelah itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mendaftar atau membuat akun pada aplikasi AVATRADE tersebut dengan nama akun AGGILIATRIWIBOWO, User Aggiliatriwibowo dan password Aggil@gift93, setelah itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mencoba belajar bermain trading dengan cara terdakwa login ke akun trading milik terdakwa tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO melakukan transaksi pengiriman uang melalui aplikasi weselpos ke nomor rekening yang tertera dalam aplikasi AVATRADE sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian setelah uang tersebut terdeposit dalam akun terdakwa dalam aplikasi AVATRADE kemudian Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO bermain trading kemudian terdakwa mendapatkan profit atau keuntungan sebesar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat hari yang sama saksi  SAHARULAH  selaku Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior sedang melaksanakan tugas kedinasan mendistribusikan bantuan buku di Sekolah Dasar dan TK Paud di sejumlah Wilayah Kabupaten Teluk Wondama selama 3 (tiga) hari terhitung sejak hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 s/d hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan surat tugas nomor: 485/SDM/ VI/8/0822 tanggal 28 Juli 2022 dan  pada saat itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO tinggal dan bekerja sendiri di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362, lalu muncullah niat terdakwa untuk mengambil Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362 untuk mempergunakan uang tersebut dalam bermain trading dalam aplikasi AVATRADE,
  • Bahwa caranya terdakwa mengambil Dana Kas PT Pos Indonesia (persero) Kantor Cabang Pembantu wasior yaitu melalui system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik kantor pos cabang pembantu wasiorTerdakwa AGGILIA TRI WIBOWO, pertama terdakwa menggunakan data identitas terdakwa atau KTP milik terdakwa dan foto copy KTP milik seorang nasabah yang bernama OKY ERIKSON KUBIARI yang pada saat itu di titipkan di Kantor Pos Cabang Wasior, setelah itu terdakwa masuk atau login ke dalam aplikasi Weselpos di computer milik kantor pos cabang pembantu wasior kemudian terdakwa mengisi biodata sesuai dengan KTP milik terdakwa dan juga biodata sesuai KTP milik nasabah atas nama OKY ERIKSON KUBIARI setelah itu terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang ke sejumlah rekening yang diberikan oleh aplikasi AVATRADE untuk melakukan deposit, sehingga seolah-olah ada nasabah yang melakukan transaksi pengiriman uang namun kenyataannya terdakwa membuat nasabah fiktif atau palsu yang akan melakukan transaksi pengiriman uang, kemudian terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening atas nama RIDWAN FERNANDA, TRI NUDIYANTI, GEDE NGURAH DONY ARYADI dan BINTARA AJI, dan terdakwa juga mentransfer sejumlah uang dari system aplikasi Weselpos ke aplikasi PGM (Pos Giro Mobile) milik terdakwa, kemudian dari aplikasi PGM (Pos Giro Mobile) terdakwa menggunakan uang tersebut untuk melakukan deposit dan terdakwa mengirim ke rekening atas nama saudara RIDWAN FERNANDA, TRI NUDIYANTI, GEDE NGURAH DONY ARYADI dan BINTARA AJI, kemudian setelah uang tersebut masuk terdeposit di akun terdakwa dalam aplikasi AVATRADE kemudian terdakwa melakukan trading atau membeli dan menjual asset/saham dalam aplikasi AVATRADE, dan terdakwa melakukan transaksi pada system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik kantor pos cabang pembantu wasior selama 3 (tiga) hari terhitung sejak hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 s/d hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 dengan total keseluruhan Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior yang terdakwa pergunakan sebesar Rp. 870.146.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

No

Hari/Tanggal

Nama pengirim

Nama Penerima

Jumlah

1.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.      100.000

2.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.    5.000.000

3.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.    1.000.000

4.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.  25.000.000

5.

Minggu, 7 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

6.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.       523.000

7.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

8.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

2Rp.  5.050.000

9.

Minggu, 7 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Ridwan Pernanda

Rp.    5.023.000

10.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Gede Ngurah Dony Aryadi

Rp.  25.050.000

11.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Gede Ngurah Dony Aryadi

Rp.  25.050.000

12.

Minggu, 7 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.  55.000.000

13.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

14

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

15

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

16.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  16.830.000

17.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

18.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

19.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

20.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

21.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

22.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.  20.030.000

23

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.    5.050.000

24.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

25.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

26.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

27.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  15.190.000

28.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

29.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

30.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

31.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

32.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

33.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

34.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Bintara Aji

Rp.  25.050.000

35.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

36.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

37.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

38.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

39.

Senin, 8 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Tri Nopiyanti

Rp.  25.050.000

 

JUMLAH

Rp.870.146.000

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2023 saksi SAHARULAH memanggil terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO dan menanyakan transaksi selama saksi melaksanakan perjalanan dinas dan pada saat itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO langsung mengaku telah melakukan transaksi pengiriman uang melalui aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang atau telah menggunakan Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dana tersebut terdakwa gunakan untuk bermain trading atau menjual dan membeli aset/saham dalam aplikasi AVATRADE.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2023  setelah melaksanakan apel pagi saksi JOHANNES KESAULIJA selaku Kepala Kantor Pos Cabang Manokwari, menerima email dari Kantor Pos Pusat memberitahukan bahwa terdapat transaksi yang tidak wajar pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022  di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior kemudian setelah mengetahui hal tersebut saksi JOHANNES KESAULIJA menghubungi saksi SAHARULAH Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior menanyakan bahwa terdapat transaksi yang tidak wajar kemudian saksi SAHARULAH menyampaikan bahwa terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO melakukan transaksi pengiriman uang milik PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior dipergunakan untuk kepentingan Pribadi terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO dalam bermain treding jual beli saham/aset dalam aplikasi AVATRADE. Kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut saksi JOHANNES KESAULIJA bersama tim saksi SUYOKO melakukan audit di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior dengan hasil sebagai berikut :
  • Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sebesar Rp. 150.292.508,- (seratus lima puluh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) kemudian berdasarkan laporan indikasi fraud Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 terdapat kekurangan/kas kurang sebesar Rp. 31.100.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
  • Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sebesar Rp. 331.416.008,- (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam belas ribu  delapan rupiah) kemudian berdasarkan laporan indikasi fraud Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 terdapat kekurangan/kas kurang sebesar Rp. 185.796.000,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp. 908.786.389,- (sembilan ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) kemudian berdasarkan laporan indikasi fraud Kantor Capang Pembantu Wasior pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 terdapat kekurangan kas/kas kurang sebesar Rp. 653.250.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior yang diambil/dikeluarkan dan dikirim untuk kepentingan pribadi terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO yaitu :
  1. Transaksi pengiriman tertanggal 6 Agustus 2022 sebanyak 4 (empat) kali transaksi pengiriman dengan total sebesar Rp. 31.100.000,- (tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah).
  2. Transaksi pengiriman tertanggal 7 Agustus 2022 sebanyak 8 (delapan) kali transaksi pengiriman dengan total sebesar Rp. 185.796.000,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
  3. Transaksi pengiriman tertanggal 8 Agustus 2022 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali transaksi           pengiriman dengan total sebesar Rp. 653.250.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa total kekurangan Dana Kas Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2022 s/d tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp 870.146.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor LAPKKN-406/PW27/5/2023 tanggal 10 Maret 2023, Nilai Kerugian Keuangan Negara atas Dana Kas PT Pos Indonesia  (Persero) Kantor Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp 870.146.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Rp

a.

Jumlah Dana Kas Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior yang diambil oleh Sdr. Aggilia Tri Wibowo selaku Petugas O-Ranger Loket sesuai Resi yang tidak dipergunakan untuk kepentingan kantor namun dipergunakan untuk trading di Aplikasi Avatrade.

870.146.000,00

b.

Menghitung jumlah pengembalian uang ke kantor Pos Cabang Pembantu Wasior oleh Sdr. Aggilia Tri Wibowo selaku Petugas O-Ranger Loket

0,00

c.

Kerugian Keuangan Negara (a-b)

870.146.000,00

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagaimana tersebut di atas bertentangan/menyimpang dari ketentuan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
  1. Terdakwa AGGRILIA TRI WIBOWO telah melakukan penyalahgunaan akses akunnya sebagai O-Ranger Loket untuk melakukan transfer Dana Kas PT Pos Indonesia (Persereo) ke berbagai rekening sehingga menyebabkan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Wasior mengalami kerugian sebesar Rp. 870.146.000,- Dana tersebut digunakan oleh terdakwa AGGRILIA TRI WIBOWO untuk keperluan pribadi dengan trading Jual Beli Saham, Komoditas, Kripto & Forex melalui aplikasi AVATRADE.
  2.  Terdapat pengambilan Dana Kas Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior yang digunakan untuk transaksi penambahan saldo (Top Up) ke rekening PGM milik terdakwa Aggilia Tri Wibowo tanpa adanya penyetoran uang ke kas Kantor Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama.
  3. Terdapat penyimpangan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu adanya transaksi pengiriman uang ke rekening pihak Avatrade oleh terdakwa Aggilia Tri Wibowo menggunakan jasa remittance atau weselpos tanpa adanya penyetoran uang ke kas Kantor Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada: Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:

Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  1. Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor 56/SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 2021.
  • O Ranger Loket diberi kewenangan untuk melaksanakan mengakses dan menjaga semua aplikasi yang berada di loket pelayanan.
  • Mematuhi dan melaksanakan peraturan yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
  • Menjaga seluruh asset perusahaan yang dipergunakan, dan wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan/kerusakan pada asset tersebut.
  • Menjaga seluruh data dan informasi PT Pos Indonesia dan tidak menggunakan untuk kepentingan selain kepentingan perusahaan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO yang menjabat sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362 sejak tanggal 11 Januari 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor :56/ SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 2022 pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 atau pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Pos Indonesia merupakan BUMN yang mana saham dan kepemilikannya milik Pemerintah Negara Indonesia Yyang mana  di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior yang bekerja berjumlah 2 (dua) orang pegawai yaitu saksi SAHARULLAH sebagai Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.01/KA.REGIONAL.11/0121 tanggal 07 Januari 2021.
  • Sedangkan Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai sebagai Karyawan kontrak/honorer yang bertugas selaku O-Ranger Loket  Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362, berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan O-Ranger Loket Nomor :56/ SDM-VI/1/0122 tanggal 11 Januari 2022.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362,  diantaranya sebagai berikut:
  1. Melakukan pelayanan transaksi pengiriman dan penerimaan uang, pengiriman dan penerimaan barang, pengiriman dan penerimaan surat, transaksi pengiriman pajak, pembayaran angsuran dan transaksi produk pos lainnya.
  2. Melakukan kegiatan kolekting dan cross selling produk PT. Pos Indonesia (Persero) yaitu produk kurir, produk logistik dan produk jasa keuangan, serta aktivitas lain yang tertera dalam Petunjuk Pelaksanaan kemitraan O-Ranger Loket, sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  3. Menerima imbal jasa kemitraan yang dibayayarkan setiap bulan yang terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu insentif dan fee kinerja dipotong pajak dan potongan lainnya bilamana tidak mencapai standar minimum jam operasional dan produksi loket yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Perunjuk Pelaksanaan kemitraan O-Ranger Loket.
  4. Mentaati prosedur dan tahapan (SOP) penerimaan uang di loket, dengan konsekuensi uang palsu dan selisih kurang dipotong sebesar nominal uang palsu dan besar uang selisih.
  5. Mematuhi dan melaksanakan segala peraturan yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
  6. Menjaga dan menlindung seluruh aset perusahaan yang dipergunakan, dan wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan/kerusakan pada aset tersebut.
  7. Menjaga seluruh data dan informasi PT. Pos Indonesia dan tidak menggunakan untuk kepentingan selain kepentingan perusahaan.
  8. Merima sanksi dan/atau hukuman apabila terbukti melanggar peraturan PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan aturan yang berlaku.
  9. Diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang dan berwajib, apabila terbukti mencemarkan nama baik perusahaan; menyalahgunakan informasi dan data perusahaan serta melakukan kecurangan dan tindak pidana lainnya.
  10. Bersedia dievaluasi oleh PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan performansi dan loyalitas.
  11. Bilamana saya mengakhiri perjanjian kemitraan, akan memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya, dan bersedia besar uang insentif 1 (satu) bulan ditahan sebagai jaminan.

 

  • Bahwa Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO sebagai karyawan/ honorer yang bertugas  sebagai O-Ranger Loket pada Kantor Pos Cabang Wasior 98362, mendapatkan gaji/upah/honor dari di PT Pos Indonesia yang dibayar langsung melalui  Kantor Pos Manokwari untuk besaran gaji/honor/ imbal jasa setiap bulannya terdiri dari 2 komponen yaitu Insentif dan free kinerja.
  • Bahwa awal mula kejadian  pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mendownload aplikasi trading dengan nama aplikasi AVATRADE, setelah itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mendaftar atau membuat akun pada aplikasi AVATRADE tersebut dengan nama akun AGGILIATRIWIBOWO, User Aggiliatriwibowo dan password Aggil@gift93, setelah itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO mencoba belajar bermain trading dengan cara terdakwa login ke akun trading milik terdakwa tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO melakukan transaksi pengiriman uang melalui aplikasi weselpos ke nomor rekening yang tertera dalam aplikasi AVATRADE sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian setelah uang tersebut terdeposit dalam akun terdakwa dalam aplikasi AVATRADE kemudian Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO bermain trading kemudian terdakwa mendapatkan profit atau keuntungan sebesar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat hari yang sama saksi  SAHARULAH  selaku Pjs. Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior sedang melaksanakan tugas kedinasan mendistribusikan bantuan buku di Sekolah Dasar dan TK Paud di sejumlah Wilayah Kabupaten Teluk Wondama selama 3 (tiga) hari terhitung sejak hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 s/d hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan surat tugas nomor: 485/SDM/ VI/8/0822 tanggal 28 Juli 2022 dan  pada saat itu Terdakwa AGGILIA TRI WIBOWO tinggal dan bekerja sendiri di Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362, lalu muncullah niat terdakwa untuk mengambil Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior pada system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik Kantor Pos Cabang Pembantu Wasior 98362 untuk mempergunakan uang tersebut dalam bermain trading dalam aplikasi AVATRADE,
  • Bahwa caranya terdakwa mengambil Dana Kas PT Pos Indonesia (persero) Kantor Cabang Pembantu wasior yaitu melalui system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik kantor pos cabang pembantu wasiorTerdakwa AGGILIA TRI WIBOWO, pertama terdakwa menggunakan data identitas terdakwa atau KTP milik terdakwa dan foto copy KTP milik seorang nasabah yang bernama OKY ERIKSON KUBIARI yang pada saat itu di titipkan di Kantor Pos Cabang Wasior, setelah itu terdakwa masuk atau login ke dalam aplikasi Weselpos di computer milik kantor pos cabang pembantu wasior kemudian terdakwa mengisi biodata sesuai dengan KTP milik terdakwa dan juga biodata sesuai KTP milik nasabah atas nama OKY ERIKSON KUBIARI setelah itu terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang ke sejumlah rekening yang diberikan oleh aplikasi AVATRADE untuk melakukan deposit, sehingga seolah-olah ada nasabah yang melakukan transaksi pengiriman uang namun kenyataannya terdakwa membuat nasabah fiktif atau palsu yang akan melakukan transaksi pengiriman uang, kemudian terdakwa melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening atas nama RIDWAN FERNANDA, TRI NUDIYANTI, GEDE NGURAH DONY ARYADI dan BINTARA AJI, dan terdakwa juga mentransfer sejumlah uang dari system aplikasi Weselpos ke aplikasi PGM (Pos Giro Mobile) milik terdakwa, kemudian dari aplikasi PGM (Pos Giro Mobile) terdakwa menggunakan uang tersebut untuk melakukan deposit dan terdakwa mengirim ke rekening atas nama saudara RIDWAN FERNANDA, TRI NUDIYANTI, GEDE NGURAH DONY ARYADI dan BINTARA AJI, kemudian setelah uang tersebut masuk terdeposit di akun terdakwa dalam aplikasi AVATRADE kemudian terdakwa melakukan trading atau membeli dan menjual asset/saham dalam aplikasi AVATRADE, dan terdakwa melakukan transaksi pada system aplikasi remittance atau weselpos pelayanan pengiriman dan penerimaan uang milik kantor pos cabang pembantu wasior selama 3 (tiga) hari terhitung sejak hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 s/d hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 dengan total keseluruhan Dana Kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Wasior yang terdakwa pergunakan sebesar Rp. 870.146.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

No

Hari/Tanggal

Nama pengirim

Nama Penerima

Jumlah

1.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.      100.000

2.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.    5.000.000

3.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.    1.000.000

4.

Sabtu, 6 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Aggilia Tri Wibowo

Rp.  25.000.000

5.

Minggu, 7 Agustus 2022

Aggilia Tri Wibowo

Ridwan Pernanda

Rp.  25.050.000

6.

Minggu, 7 Agustus 2022

Dky Erikson Kubiari

Ridwan Pernanda

Rp.       523.000

7.

Minggu,

Pihak Dipublikasikan Ya