| Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NIKODEMUS SESA pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar jam 16.30 WIT di Dek 5 lambung kiri Kapal. KM. Gunung Dempo yang saat itu sandar dipelabuhan Manokwari Jalan Siliwangi, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 8 Februari 2026 ketika terdakwa sedang berada di Kota Jayapura saat itu di hubungi oleh Saudara OBAMA (DPO) dan menanyakan kapan terdakwa pulang sekaligus meminta untuk titip narkotika jenis ganja milik saudara OBAMA dari Kota Jayapura untuk dibawa ke Kota Sorong. Pada saat itu terdakwa mengiyakan lalu menyampaikan kepada saudara OBAMA untuk mengatur pertemuan dengan seseorang yang akan menyerahkan narkotika ganja tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIT saudara OBAMA menghubungi terdakwa lewat video call dan menyampaikan bahwa nanti siang akan mengatur pertemuan terdakwa dengan orang yang akan menyerahkan narkotika ganja di daerah Polimak 3, Kota Jayapura dengan patokan talut pintu angin, sehingga pada sekitar jam 13.00 WIT terdakwa menghubungi kembali saudara OBAMA melalui Video Call dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di tempat dimaksud lalu saudara OBAMA menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar karena akan menghubungi dulu orang yang akan datang menyerahkan narkotika ganja tersebut, tidak lama kemudian sekitar jam 14.00 WIT datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri terdakwa dan menyerahkan narkotika ganja yang dikemas dalam 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berlakban coklat untuk diserahkan kepada saudara OBAMA di Kota Sorong dan 1 (satu) buah bungkusan plastik better dilakban coklat yang berisi narkotika ganja sebagai upah untuk terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIT terdakwa pergi ke pelabuhan Jayapura dan naik ke kapal KM. Gunung Dempo dari Jayapura dengan tujuan Kota Sorong sambil membawa seluruh bungkusan berisi narkotika ganja yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel motif loreng TNI warna hijau milik terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 sekitar jam 16.30 WIT ketika Kapal KM. Gunung Dempo transit dan sandar di pelabuhan Manokwari tiba-tiba terdakwa yang saat itu berada dikamar didek 5 lambung kiri Kapal KM. Gunung Dempo didatangi oleh saksi OWEN RISAL HEGEMUR dan DEDRY CHARISMA PADANG keduanya anggota polisi bersama tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang kemudian langsung memeriksa kamar terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah tas ransel motif loreng TNI warna hijau dibawah ranjang tempat tidur dan ketika tas dibuka terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik better dilakban coklat berisi 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, kemudian 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam dilakban coklat yang di balut dengan 1 (satu) potong celana pendek warna putih, dimana dalam 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam dilakban coklat tersebut terdapat 16 (enam belas) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja serta 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja yang dibalut 1 (satu) buah kantong plastik hitam ukuran sedang. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dan juga 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja yang didalamnya disisipkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dan ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) buah tas ransel motif loreng TNI warna hijau berisi narkotika jenis ganja adalah miliknya serta terdakwa tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat atau dokumen terkait izin dari pihak berwenang atas narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis ganja diamankan ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam tas ransel motif loreng TNI warna hijau yang dibawa oleh terdakwa dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Manokwari dengan total berat netto zat sebanyak 702,00 (tujuh ratus dua koma nol nol ) gram sebagaimana berita acara timbang barang bukti yang dikeluarkan dari kantor pegadaian Manokwari Nomor : 013 / 11651 / 2026, tanggal 14 Februari 2026, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 24.121.11.16.05.0007.K / NAPPZA / 2026 tanggal 18 Februari 2026, dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa NIKODEMUS SESA, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 8 Februari 2026 ketika terdakwa sedang berada di Kota Jayapura saat itu di hubungi oleh Saudara OBAMA (DPO) dan menanyakan kapan terdakwa pulang sekaligus meminta untuk titip narkotika jenis ganja milik saudara OBAMA dari Kota Jayapura untuk dibawa ke Kota Sorong. Pada saat itu terdakwa mengiyakan lalu menyampaikan kepada saudara OBAMA untuk mengatur pertemuan dengan seseorang yang akan menyerahkan narkotika ganja tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIT saudara OBAMA menghubungi terdakwa lewat video call dan menyampaikan bahwa nanti siang akan mengatur pertemuan terdakwa dengan orang yang akan menyerahkan narkotika ganja di daerah Polimak 3, Kota Jayapura dengan patokan talut pintu angin, sehingga pada sekitar jam 13.00 WIT terdakwa menghubungi kembali saudara OBAMA melalui Video Call dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di tempat dimaksud lalu saudara OBAMA menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar karena akan menghubungi dulu orang yang akan datang menyerahkan narkotika ganja tersebut, tidak lama kemudian sekitar jam 14.00 WIT datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri terdakwa dan menyerahkan narkotika ganja yang dikemas dalam 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berlakban coklat untuk diserahkan kepada saudara OBAMA di Kota Sorong dan 1 (satu) buah bungkusan plastik better dilakban coklat yang berisi narkotika ganja sebagai upah untuk terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIT terdakwa pergi ke pelabuhan Jayapura dan naik ke kapal KM. Gunung Dempo dari Jayapura dengan tujuan Kota Sorong sambil membawa seluruh bungkusan berisi narkotika ganja yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas ransel motif loreng TNI warna hijau milik terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 13 Februari 2026 sekitar jam 16.30 WIT ketika Kapal KM. Gunung Dempo transit dan sandar di pelabuhan Manokwari tiba-tiba terdakwa yang saat itu berada dikamar didek 5 lambung kiri Kapal KM. Gunung Dempo didatangi oleh saksi OWEN RISAL HEGEMUR dan DEDRY CHARISMA PADANG keduanya anggota polisi bersama tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang kemudian langsung memeriksa kamar terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah tas ransel motif loreng TNI warna hijau dibawah ranjang tempat tidur dan ketika tas dibuka terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik better dilakban coklat berisi 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, kemudian 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam dilakban coklat yang di balut dengan 1 (satu) potong celana pendek warna putih, dimana dalam 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam dilakban coklat tersebut terdapat 16 (enam belas) plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja serta 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja yang dibalut 1 (satu) buah kantong plastik hitam ukuran sedang. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dan juga 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja yang didalamnya disisipkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dan ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) buah tas ransel motif loreng TNI warna hijau berisi narkotika jenis ganja adalah miliknya serta terdakwa tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat atau dokumen terkait izin dari pihak berwenang atas narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis ganja diamankan ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam tas ransel motif loreng TNI warna hijau yang dibawa oleh terdakwa dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Manokwari dengan total berat netto zat sebanyak 702,00 (tujuh ratus dua koma nol nol ) gram sebagaimana berita acara timbang barang bukti yang dikeluarkan dari kantor pegadaian Manokwari Nomor : 013 / 11651 / 2026, tanggal 14 Februari 2026, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 24.121.11.16.05.0007.K / NAPPZA / 2026 tanggal 18 Februari 2026, dan terdaftar dalam Golongan I No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |