INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2019/PN Mnk | I KETUT SUMARDIANTA | APNER KAMBU alias ALPRED | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2019/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/09/VI/2019/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
I. D a s a r :
a. Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf d,ayat (2) dan ayat (3) Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
c. Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / V / 2019 / Papua Barat / Sek Ransiki tanggal 06 Mei 2019.
II. Perkara :
MELANGGAR PASAL 8 AYAT (1) HURUF D, AYAT (2) DAN AYAT (3) PERDA KAB. MANOKWARI NO. 5 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL.
III. Pemanggilan :
1. Tersangka :
- Nama APNER KAMBU alias ALPRED, Umur 36 tahun, Lahir di Manokwari tanggal 8 Agustus 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir SLTP (Tidak Tamat), Pekerjaan Swasta Alamat Wosi dalam Kampung Inggramui Distrik Manokwari Barat, Kab. Manokwari No.Hp. 085211355465.
2. Saksi :
- Nama, EDUARD KARETH alias EDU Umur 37 tahun, Lahir di Manokwari tanggal 29 Agustus 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir Strata 1 (S1), Pekerjaan PNS Alamat Arfai Salak Resident Distrik Manokwari Selatan, Kab. Manokwari No.Hp. 082198941770.
- Nama, MARLON MAKAMUR Alias MARLON, Umur 36 tahun, Lahir di Sorong tanggal 19 Maret 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir S1 (Tamat), Pekerjaan Honorer KPU Alamat Kampung Ransiki Distrik Ransiki, Kab. Manokwari Selatan No.Hp. 081248244883.
- Nama, M.KRISTINA RENEL, Umur 71 tahun, lahir di Yogyakarta,tanggal 11 Juli 1948, Jenis kelamin Perempuan,Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat Jalan Sudjaro Condronegoro, SH Ransiki Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan
- Nama, EKO SULISTIO, Umur 36 tahun, Lahir di Sorong tanggal 19 Maret 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir S1 (Tamat), Pekerjaan Honorer KPU Alamat Kampung Ransiki Distrik Ransiki, Kab. Manokwari Selatan No.Hp. 081248244883.
IV. Keterangan saksi menerangkan sebagai berikut :
Saksi :
a. Nama : Nama, EDUARD KARETH alias EDU Umur 37 tahun, Lahir di Manokwari tanggal 29 Agustus 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir Strata 1 (S1), Pekerjaan PNS Alamat Arfai Salak Resident Distrik Manokwari Selatan, Kab. Manokwari No.Hp. 082198941770.
Menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang perkara Tindak Pidana pidana Perda Miras (menjual, membeli, menyimpan minuman keras).
3. Saksi menjelaskan bahwa kejadian mengkonsumsi minuman keras tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 di kampung Ransiki Distrik Ransiki Kab. Manokwari selatan tepatnya di penginapan Sinar Garnis.
4. Saksi menjelaskan bahwa ketika itu saksi mengkonsumsi minuman keras sendiri di dalam kamar pada penginapan Sinar Garnis.
5. Saksi menjelaskan bahwa minuman keras yang saksi konsumsi ketika itu adalah minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo sebanyak dua kaleng.
6. Saksi menjelaskan bahwa saksi mendapatkan minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo tersebut dengan cara membeli dari orang yang saksi tidak kenal.
7. Saksi menjelaskan bahwa dua kaleng Bir Bintang Jumbo tersebut saksi beli dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
8. Pada Hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 Wit saksi berada di kantor KPU Kab. Mansel,ketika hendak pulang ke penginapan sinar Garnis untuk beristirahat tiba – tiba ada seorang laki – laki dewasa yang saksi tidak kenal menawarkan minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo, oleh karena itu saksi membeli dua kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu saksi langsung menuju ke penginapan Sinar Garnis, dan sesampainya di penginapan Sinar Garnis, saksi mengkonsumsi minuman keras jenis Bir Bintang yang telah di beli, setelah menghabiskan dua kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo tersebut, tersangka langsung tertidur. Dan sekitar pukul 08.00 Wit datang sdr. Apner Kambu alias Alpred untuk membangunkan saksi, tidak berselang lama dari tiu datang juga sdr. Marlon Makamur alias Marlon beserta sdr. Otis, dan kemudian ketiga orang tersebut duduk di bagian teras penginapan Sinar Garnis.
9. Saksi menjelaskan bahwa tujuan saksi mengkonsumsi minuman keras jenis bir Bintang tersebut untuk menghilangkan rasa cape.
10. Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui menjual dan menyimpan minuman keras beralkohol tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai larangan Peraturan Daerah kabupaten Manokwari no. 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
11. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 wit tersangka tidak pernah mengkonsumsi minuman keras bersama sdr. APNER KAMBU alias ALPRED, sdr. MARLON MAKAMUR Alias MARLON dan sdr. Otis.
12. Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan sdr. APNER KAMBU alias ALPRED, sdr. MARLON MAKAMUR Alias MARLON dan sdr. Otis, yang mana ketiga orang tersebut datang ke penginapan Sinar Garnis pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 wit untuk bertemu saksi dan kemudian duduk di bagian teras penginapan Sinar Garnis.
13. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengenali semua barang bukti dan saksi juga tidak mengetahui siapa pemilik barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa.
14. Saksi menjelaskan bahwa tidak ada keterangan lain yang ingin Saksi tambahkan sehubungan dengan keterangan saksi tersebut di atas.
15. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan tersangka, tersebut di atas sudah benar semuanya dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan nantinya.
16. Saksi menjelaskan bahwa saksi Dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh pemeriksa ataupun orang lain dan saksi berikan keterangan secara sukarela.
b. Nama : MARLON MAKAMUR Alias MARLON, Umur 36 tahun, Lahir di Sorong tanggal 19 Maret 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir S1 (Tamat), Pekerjaan Honorer KPU Alamat Kampung Ransiki Distrik Ransiki, Kab. Manokwari Selatan No.Hp. 081248244883
menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang perkara Tindak Pidana pidana Perda Miras (menjual, membeli, menyimpan).
3. Saksi menjelaskan bahwa Kejadian Tindak pidana Perda Miras (menjual, membeli, menyimpan ) yang terjadi pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 wit di Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kab. Manokwari Selatan lebih tepatnya di Penginapan Sinar Garnis yang letaknya berdekatan dengan kantor Koramil Ransiki
4. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 wit saksi berada di kantor KPU Kab. Mansel persiapan untuk pelaksanaan Pleno tingkat Kabupaten, beberapa saat kemudian ketua PPD distrik TAHOTA (sdr. DAVID TRIRBO) meminta saksi mengantarkannya untuk bertemu dengan sdr. Eduard Karet alias Edu, dan kemudian saksi mengantarkan ketua PPD Distrik Tahota ke penginapan Garnis, sesampainya di penginapan Sinar Garnis ketua PPD Distrik Tahota menyerahkan data pleno Distrik dan stelah itu meninggalkan penginapan Garnis. Beberapa saat kemudian saksi bersama sdr. Eduard Karet alias Edu, sdr. Apner Kambu dan sdr. Otis duduk di teras penginapan sambil mengkonsumsi minuman keras jenis Vodka Robinson dan Bir Bintang Jumbo.
5. Saksi menjelaskan bahwa minuman keras jenis Vodka Robinson dan Bir Bintang jumbo adalah milik sdr. Eduard Karet alias Edu yang didapatkannya dari membeli.
6. Saksi menjelaskan bahwa ketika itu saksi bersama sdr. Eduard Karet alias Edu, sdr. Apner Kambu mengkonsumsi dua botol minuman keras jenis Vodka Robinson dan minuman keras jenis Bir Bintang jumbo hanya diminum oleh sdr. Eduar Karet alias Edu dan sdr. Otis masing – masing dua kaleng.
7. Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa apabila orang mengkonsumsi minuman keras tersebut, maka seseorang akan menjadi mabuk, hilang kesadaran dan sangat tidak baik bagi kesehatan.
8. Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa peredaran miras di Kabupaten Manokwari dilarang .
9. Saksi menerangkan bahwa saksi hanya mengetahui tiga botal minuman keras jenis Vodka Robinson yang mana yang kosong dua botol dan yang masih berisi minuman keras satu botol dan empat buah kaleng kosong Bir Bintang Jumbo dari sekian banyak Barang Bukti yang diperlihatkan pemeriksa terhadap saksi.
10. Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
11. Saksi menjelasakan bahwa selain saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut adalah sdr. Eduard Karet alias Edu , sdr. Apner Kambu dan sdr. Otis.
12. Saksi menjelaskan bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh pemeriksa ataupun orang lain dan saksi memberikan keterangan secara sukarela.
c. Nama : M.KRISTINA RENEL, Umur 71 tahun, lahir di Yogyakarta,tanggal 11 Juli 1948, Jenis kelamin Perempuan,Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat Jalan Sudjaro Condronegoro, SH Ransiki Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan.
menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang perkara Tindak Pidana pidana Perda Miras (menjual, membeli, menyimpan).
3. Saksi menjelaskan bahwa yang memiliki penginapan Sinar Garnis adalah saksi sendiri yang terletak di Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan.
4. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 06 mei 2019 sekitar jam 02.00 wit pagi kamar A yang di sewa KPU Kabupaten manaokwari selatan saksi mendengar bahwa ada orang-orang yang rame dalam keadaan mabuk minuman keras di kamar tersebut tetapi sepertinya mereka minum di teras kamar karena sempit di dalam kamar dan karena saksi takut, saksi tidak berani melihat karena saksi sendiri, dan besok paginya sekitar jam 06.30 wit saksi melihat ada 3 (tiga) orang yang keluar dari kamar tersebut yang 2 (dua) orang yang saksi tahu karena mereka pegawai KPU Kabupaten Manokwari Selatan dan 1 (satu) orang yang saksi tidak tahu karena saksi baru melihatnya dan sekitar jam 11.00 wit saksi melihat ada 1 (satu) orang lagi yang keluar menggunakan mobil avansa warna abu-abu kebiruan dan sekitar jam 13.00 wit saksi memastikan orang sudah tidak ada orang di dalam kamar tersebut saksi membersihkan kamar dan bagian teras kamar dan pada saat saksi membersihkan saksi menemukan kaleng-kaleng bir bintang yang sudah di taruh di dalam kantong plastik merah besar di sandarkan di samping kamar dan saksi juga menemukan 2 (dua) botol kosong minuman keras mrek Vodcka Robinsaon berada di teras kamar tersebut dan saksi membersihkannya dan menaruhnya di lantai bawah
5. Saksi menjelaskan bahwa secara pastinya saksi tidak tahu siapa yang mengkonsumsi minuman keras ketika itu, namun menurut saksi yang mengkonsumsi minuman keras ketika itu adalah orang yang berada di kamar A.
6. Saksi menjelaskan bahwa yang menyewa kamar A pada penginapan saksi adalah pegawai KPU Kabupaten Manokwari Selatan, yang setahu saksi bernama sdr. JITMAU, sdr. OTIS dan sdr. EDUARD KARET
7. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak begitu kenal dengan sdr. JITMAU, sdr. OTIS dan sdr. EDUARD KARET, saksi hanya sebatas tahu nama karena menginap pada penginapan milik saksi.
8. Saksi menjelaskan bahwa saksi mengenali kaleng kosong bir bintang tersebut dan juga botol kosong minuman keras merk Vodcka Robinson tersebut karena pada saat saksi membersihkan kamar tersebut saksi yang membersihkan botol tersebut dan melihat kaleng bir tersebut berada di samping kamar A yang di sewa KPU Kabupaten Manokwari selatan .
9. Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa apabila orang mengkonsumsi minuman keras tersebut, maka seseorang akan menjadi mabuk, hilang kesadaran dan sangat tidak baik bagi kesehatan.
10. Saksi menjelaskan sepengetahuan saksi, bahwa peredaran miras di Kabupaten Manokwari dilarang .
11. Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
12. Saksi menjelasakan bahwa selain saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut adalah sdr. Eduard Karet alias Edu , sdr. Apner Kambu dan sdr. Otis.
Saksi menjelaskan bahwa saksi dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh pemeriksa ataupun orang lain dan saksi memberikan keterangan secara sukarela.
d. Nama : EKO SULISTIO, Umur 32 tahun, Lahir di Pusung Banyuaeng tanggal 6 Agustus 1986, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan POLRI Alamat Aspol Polsek Ransiki Distrik Ransiki, Kab. Manokwari Selatan No.Hp. 082199410044
menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saat ini sakasi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara melanggar Peraturan Daerah kabupaten Manokwari no. 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
3. Saksi menjelaskan bahwa Kejadian Tindak pidana Perda Miras (menjual, membeli, menyimpan ) yang terjadi pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 wit di Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kab. Manokwari Selatan lebih tepatnya di Penginapan Garnis yang letaknya berdekatan dengan kantor Koramil Ransiki
4. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 wit saksi berada di kantor Polsek Ransiki sedang melaksanakan piket penjagaan, tidak berselang lama datang beberapa anggota Brimob yang bertugas melakukan pengamanan Pleno di kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan membawa satu orang laki – laki dewasa dalam keadaan mabuk minuman keras, karena hal tersebut saksi selaku piket penjagaan mengamankan satu orang laki – laki dewasa tersebut di dalam sel Polsek Ransiki, setelah saksi mengamankan di dalam sel, baru saksi mengetahui bahwa laki – laki dewasa tersebut bernama Apner Kambu alias Alpred dan ketika itu saksi mengamankan satu botol Vodka Robinson yang masih berisi cairan miras yang berada di dalam saku jaket sdr. Abner Kambu alias Alpred.
5. Saksi menjelaskan bahwa minuman keras jenis Vodka Robinson di dapatkan di dalam kantong jaket sdr. Abner Kambu alias Alpred.
6. Saksi menjelaskan berdasarkan keterangan sd. Abner Kambu alias Alpred menyatakan bahwa sdr. Abner Kambu alias Alpred mengkonsumsi minuman keras jenis Vodka Robinson di sebuah penginapan di depan Koramil Ransiki.
7. Saksi menjelaskan bahwa selain satu botol minuman keras jenis Vodka Robinson yang di dapat di dalam kantong jaket sdr. Abner Kambu alias Alpred, di dapatkan juga dua botol kosong Vodka Robinson dan tiga puluh enam kaleng kosong minuman keras jenis Beer Bintang berukuran jumbo yang terisi dalam kantung plastik warna merah yang di amankan dari penginapan Sinar Garnis.
8. Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sdr. Apner Kambu alias Alpred bahwa ketika itu sdr. Apner Kambu alias Alpred mengkonsumsi minuman keras bersama sama dengan sdr. Eduard Karet alias Edu, sdr. Marlon Makamur alias Marlon dan sdr. Otis.
9. Saksi menjelaskan bahwa ketika itu Kapolsek Ransiki memberikan perintah lisan untuk mencari sdr. Eduar Karet alias Edu, sdr. Marlon Makamur alias Marlon dan sdr. Otis untuk dimintai keterangan terkait keterangan dari sdr. Apner Kambu alias Alpred sebelumnya.
10. Saksi menjelaskan bahwa terkait tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten Manokwari no. 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sdr. Apner Kambu alias Alpred, sdr. Eduard Karet alias Edu dan sdr. Marlon Makamur alias Marlon oleh unit Reskrim Polsek Ransiki.
11. Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
12. Saksi menjelaskan bahwa saksi Dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh pemeriksa ataupun orang lain dan saksi berikan keterangan secara sukarela.
V. Keterangan Tersangaka menerangkan sebagai berikut :
Tersangka :
Nama : Nama APNER KAMBU alias ALPRED, Umur 36 tahun, Lahir di Manokwari tanggal 8 Agustus 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir SLTP (Tidak Tamat), Pekerjaan Swasta Alamat Wosi dalam Kampung Inggramui Distrik Manokwari Barat, Kab. Manokwari No.Hp. 085211355465.
Menerangkan sebagai berikut :
1. Tersangka menjelaskan bahwa ya, sekarang ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya walaupun tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
3. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka mengerti diperiksa terkait mengkonsumsi minuman keras yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Manokwari.
4. Tersangka menjelaskan bahwa Kejadian Tindak pidana Perda Miras (menjual, membeli, menyimpan) terjadi pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 wit di Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kab. Manokwari Selatan lebih tepatnya di salah satu penginapan di Ransiki yang letaknya berdekatan dengan kantor Koramil Ransiki.
5. Tersangka menjelaskan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wit tersangka bersama dengan sdr. Eduard Karet alias Edu ,sdr. Otis dan satu orang lagi yang tersangka belum kenal mengkonsumsi minuman keras di teras penginapan tempat sdr. Eduard Karet alias Edu menginap.
6. Tersangka menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wit tersangka bersama dengan sdr. Eduard Karet alias Edu ,sdr. Otis dan satu orang lagi yang tersangka belum kenal mengkonsumsi minuman keras di teras penginapan tempat sdr. Eduard Karet alias Edu menginap.
7. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras yang tersangka bersama sdr. Eduard Karet alias Edu ,sdr. Otis dan satu orang lagi yang tersangka belum kenal konsumsi adalah minuman keras jenis Vodka Robinson dan Bir Bintang ukuran Jumbo.
8. Tersangka menjelaskan bahwa ketika itu mengkonsumsi dua botol Vodka Robinson dan empat kaleng Bir Bintang ukuran jumbo, namun pada saat itu yang mengkonsumsi bir bintang ukuran jumbo tersebut hanya sdr. Eduard Karet alias edu dan sdr. Otis masing masing dua kaleng.
9. Tersangka menjelaskan bahwa semua minuman keras yang dikonsumsi ketika itu di dapatkan dari sdr. Eduard Karet alias Edu.
10. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak tahu secara pasti sdr. Eduard Karet alias Edu mendapatkan minuman keras jenis Vodka Robinson dan Bir Bintang tersebut darimana, namun menurut saksi, bahwa sdr. Eduard Karet mendapatkan minuman jenis Vodka Robinson dan Bir Bintang tersebut dari membeli.
11. Tersangka menjelaskan Sepengetahuan tersangka, bahwa peredaran meras di Kabupaten Manokwari dilarang .
12. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka hanya mengenali tiga botol vodka robinson yang mana dua botol dalam keadaan kosong dan satu botol masih berisi minuman keras, dan empat kaleng kosong Bir Bintang ukuran Jumbo dari barang bukti berupa tiga botol Vodka Robinson yang dua botol kosong dan yang satu masih berisi minuman keras dan tiga puluh enam kaleng kosong bir Bintang ukuran jumbo dan ditunukan oleh pemeriksa.
13. Tersangka menjelaskan bahwa semua keterangan tersangka, tersebut di atas sudah benar semuanya dan tersangka bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan nantinya.
14. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari Penyidik.
VI. Barang Bukti :
- 2 ( dua ) Botol VODKA ROBINSON dalam keadaan kosong
- 1 ( satu) Botol VODKA ROBINSON masih terisi minuman keras.
- 36 ( tiga puluh enam ) kaleng kosong BEER BINTANG JUMBO
VII. Pembahasan :
1. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf d,ayat (2) dan ayat (3) Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta memproduksi Minuman beralkohol.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / V / 2019 / Papua Barat / Sek Ransiki tanggal 06 Mei 2019.
VIII. Kesimpulan :
1. Bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 tersangka telah mengkonsumsi minuman keras jenis Vodaka Robinson sebanyak dua botol di penginapan Sinar Garnis.
2. Bahwa benar satu botol Vodka Robinson di temukan di dalam saku jaket tersangka Apner Kambu alias Alpred.
3. Bahwa Benar tersangka APNER KAMBU alias ALPRED mengenali empat buah kaleng kosong Beer Bintang Jumbo dan dua botol kosong Vodka Robinson serta satu botol Vodka Robinson yang masih berisi cairan, yang diperlihatkan oleh pemeriksa, yang mana empat buah kaleng kosong Beer Bintang Jumbo dan dua botol kosong Vodka Robinson serta satu botol Vodka Robinson yang masih berisi cairan adalah kaleng bekas miras yang dikonsumsi oleh tersangka.
4. Bahwa benar tersangka APNER KAMBU alias ALPRED mengetahui bahwa menjual dan menyimpan minuman keras beralkohol tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai larangan Peraturan Daerah kabupaten Manokwari no. 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan dan mengkonsumsi serta memproduksi Minuman beralkohol.
IX. Pendapat :
Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta Hukum diperoleh, Petunjuk dan alat bukti yaitu keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa yang didukung dengan Barang Bukti yang ada, maka dalam perkara ini kami berpendapat bahwa perkara terdakwa APNER KAMBU alias ALPRED Umur 36 tahun, Lahir di Manokwari tanggal 8 Agustus 1983, Bangsa Indonesia, Agama Kristen protestan, Pendidikan terakhir SLTP (Tidak Tamat), Pekerjaan Swasta Alamat Wosi dalam Kampung Inggramui Distrik Manokwari Barat, Kab. Manokwari No.Hp. 085211355465,sudah cukup bukti untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari dalam rangka proses Peradilan dan majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini dapat memutuskan atau menjatuhkan Hukuman terhadap perkara terdakwa.
X. Penutup :
Demikian Dakwaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Ransiki pada hari, tanggal, bulan dan tahun dibawah ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
