| Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD VIKRAM SUDIRMAN Alias DAENG hari Sabtu tanggal 11 April tahun 2026 sekitar pukul 22.12 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di JL Lembah Hijau Kab. Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap saksi korban RAHMAT .T, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada saat itu hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 07.30 Wit terdakwa berada di dalam bengkel milik saksi korban RAHMAT .T dan yang saat itu terdakwa lakukan adalah mengambil barang usaha milik saksi korban RAHMAT .T yaitu 4 (empat) buah IJEKTOR Mobil Hilux dan 2 (dua) buah DINAMO TURBO yang disimpan di atas kursi yang berada di dalam bengkel, lalu 4 (empat) buah IJEKTOR Mobil Hilux lainnya berada di dalam mobil yang berada di bengkel milik bos terdakwa sehingga semua total barang yang terdakwa ambil atau curi ada 10 (sepuluh) kemudian terdakwa mengambil barang-barang tersebut lalu menyembunyikannya di sebuah jok motor yang berada di bengkel, lalu kemudian terdakwa melanjutkan bekerja sebagai karyawan di bengkel tersebut, sekitar pukul 09.00 Wit saat itu terdakwa membawa 4 buah IJEKTOR Mobil Hilux ke salah satu bengkel yang saat itu terdakwa tidak sempat mengingat nama bengkel tersebut dan terdakwa menawarkan 4 buah IJEKTOR Mobil Hilux tersebut namun terdakwa takut ketahuan sehingga terdakwa memutuskan pergi, setelah itu terdakwa kembali lagi ke bengkel BOS terdakwa saksi korban RAHMAT . T dan sekitar pukul 19.00 Wit malam saat itu terdakwa meminta ijin kepada saksi korban RAHMAT . T untuk jalan-jalan karena pada saat itu bertepatan dengan malam minggu dan sekitar pukul 22.00 Wit saat itu terdakwa kembali ke bengkel Bos saksi korban RAHMAT . T dengan membawa kopi saset untuk minum dan terdakwa melihat sudah jam 22.30 Wit sehinggah terdakwa langsung pergi untuk menaiki kapal dengan tujuan sorong guna melarikan diri saat itu dengan membawa barang-barang hasil curian terdakwa tersebut.
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut yang mana pada saat itu terdakwa bekerja sebagai salah 1 (satu) karyawan saksi korban di bengkel tersebut dan terdakwa sudah tahu keberadaan barang-barang tersebut yang membuat terdakwa ada niat untuk melakukan pencurian terhadap barang usaha milik saksi korban terdakwa saat itu..
- Terdakwa Menerangkan Bahwa Barang tersebut terdakwa ambil untuk terdakwa miliki dan selanjutnya terdakwa jual dan uangnya terdakwa pergunakan untuk bisa kembali ke orang tua terdakwa di makasar.
- Akibat Perbuatan terdakwa saksi korban RAHMAT .T mengalami kerugian material kurang lebih sekitar Rp.64.000.000 (enam puluh empat juta)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|