Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Mnk MUH. RIZAL 1.Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni
2.Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUH. RIZAL
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni
2Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan kesemua alasan-alasan tersebut pada posita permohonan diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti PPr.1, Bukti PPr.2, Bukti PPr.3, Bukti PPr.4, Bukti PPr.5, Bukti PPr.6, Bukti PPr.7, Bukti PPr.8,  Bukti PPr.9, Bukti PPr.10 dan Bukti PPr.11 yang semuanya diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
2. Menyatakan Penetapan dan atau Penyebutan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka di dalam Bukti PPr.1, Bukti PPr.2,  dan Bukti PPr.3, serta segenap tindakan hukum Termohon Praperadilan mengenai status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
3. Menyatakan Tindakan Termohon Praperadilan II sebagaimana disebutkan dan diterangkan di dalam Bukti PPr.1, Bukti PPr.2, dan Bukti PPr.3  adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
4.Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan I;
5.Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan I dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6.Memerintahkan Termohon Praperadilan I segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo;
7.Membatalkan Status Penahanan Pemohon Praperadilan dengan segenap tahapan perpanjangan penahanan menurut hukum;
8.Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
9.Menghukum Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya