Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
KALVIN ANDAREK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1516 /R.2.10/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KALVIN ANDAREK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa KALVIN ANDAREK dan YOSUA MARYEN (dalam Daftar Pencarian Saksi) pada hari Minggu tanggal 16 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 06.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perumahan Bumi Marina, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 03:00 WIT saat itu Terdakwa baru pulang dari kantornya yang berada di Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari dengan mengendarai motor Tersangka (1 (satu) Unit Motor Merk Honda Supra X berwarna Kuning Putih dengan Nomor Rangka : MH1JB913XCK174804 dan Nomor Mesin JB91E3163268) menuju ke rumah Tersangka yang berada di Jln. Angkasa Mulyono Kab. Manokwari, pada saat sebelum tiba di rumah Tersangka tepatnya di sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Tersangka saat itu Tersangka diberhentikan oleh YOSUA MARYEN dan saat itu Tersangka dimintai tolong oleh YOSUA MARYEN untuk mengantarnya ke kios menggunakan motor Tersangka, saat tiba di kios YOSUA MARYEN membeli rokok dan setelah itu Tersangka bersama YOSUA MARYEN menggunakan berboncengan sambil jalan-jalan, saat sedang berada di atas motor saat itu YOSUA MARYEN mengajak Tersangka atau merencanakan untuk menjambret orang lain dengan tujuan mengambil barang sesuatu milik orang lain tersebut, saat itu Tersangka bersama YOSUA MARYEN menggunakan motor Tersangka berjalan menuju amban lalu ke sanggeng lalu ke wosi dan kembali lagi ke marina secara berulang kali sembari mencari korban untuk dijambret, saat sekira pukul 06:10 WIT saat Tersangka dan YOSUA MARYEN sedang mencari korban di Jln. Perumahan Bumi Marina Kab. Manokwari, YOSUA MARYEN yang mengendari motor Terdakwa saat itu langsung menghentikan motornya dan mengatakan kepada Tersangka “ipar ko tunggu sini sambil kas bunyi motor eh”, kemudian YOSUA MARYEN langsung berjalan menuju Anak Korban (DIWANGSA ATHARWA MANTRA) yang saat itu sedang berjalan kaki menggunakan payung sambil membawa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam dan saat YOSUA MARYEN berhadapan dengan Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN langsung merampas 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam milik Anak Korban tersebut dan saat itu Tersangka membantu YOSUA MARYEN dengan memantau situasi sekitar tempat penjambretan tersebut, setelah YOSUA MARYEN berhasil mengambil 1 (satu) Buah Tas Gendong warna hitam milik Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN melakukan kekerasan kepada Anak Korban dengan cara memukul Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan 1 (satu) kali pukulan yang mengenai Anak Korban di bagian leher kiri dari Anak Korban, lalu setelah YOSUA MARYEN berhasil memukul Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN kembali ke Tersangka dan langsung menaiki motor yang Tersangka kendarai dan berboncengan pergi menuju ke arah Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari, saat tiba di Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari tepatnya di depan kantor Tersangka saat itu Tersangka meminta YOSUA MARYEN untuk pulang meggunakan ojek dikarenakan Tersangka ingin beristirahat di kantor, sehingga saat itu YOSUA MARYEN pergi menggunakan ojek sambil membawa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang sebelumnya dirampas atau dicuri dari Anak Korban di Jln. Perumahan Bumi Marina Kab. Manokwari, setelah YOSUA MARYEN pulang menggunakan ojek saat itu Tersangka langsung masuk ke kantor dan langsung tidur, hingga pada saat sekira pukul 20:00 WIT saat itu datang sekira kurang lebih 4 (empat) orang yang langsung mengamankan Tersangka dan langsung membawa Tersangka ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum dari Banit SPKT I BRIPDA YORAM RAFLES HINDOM a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor: B/192/III/2025/SPKT I, tanggal 16 Maret 2025 An. DIWANGSA ATHARWA MANTRA  telah mendapat Visum Et Repertum Nomor: 353/12/2025 tanggal 14 April 2025 dari dr. INTAN SARIRA selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Kabupaten Manokwari, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban DIWANGSA ATHARWA MANTRA yang menerangkan sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan Korban
  • Korban datang dalam keadaan: Sadar 

Nama              :  DIWANGSA ATHARWA MANTRA.

Umur              :  13 Tahun.

Jenis Kelamin  :  Laki-Laki.

Agama            :  Islam.

Pekerjaan        :  Pelajar.

Alamat            :  Jln. Asrama Kodim Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar Ditemukan

  • Tampak bengkak kemerahan (+) dan nyeri tekan (+) pada leher sebelah kiri sisi depan.
  • Tampak luka lecet (+) dan nyeri tekan (+) pada jari ke-4 tangan kanan.

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan bagian Luar.
  • Pengobatan.

d.  Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan.

e.  Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

  • Bahwa Terdakwa dan YOSUA MARYEN telah nyata melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Anak Korban berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Anak Korban dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk Terdakwa dan YOSUA MARYEN miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan YOSUA MARYEN, Anak Korban selaku pemilik dari barang berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dengan bersekutu bersama YOSUA MARYEN telah nyata melakukan pencurian dengan didahului dan disertai kekerasan terhadap Anak Korban guna mempermudah Terdakwa dan YOSUA MARYEN dalam melakukan pencurian berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) milik Anak Korban.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa KALVIN ANDAREK pada hari Minggu tanggal 16 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 06.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perumahan Bumi Marina, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 03:00 WIT saat itu Terdakwa baru pulang dari kantornya yang berada di Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari dengan mengendarai motor Tersangka (1 (satu) Unit Motor Merk Honda Supra X berwarna Kuning Putih dengan Nomor Rangka : MH1JB913XCK174804 dan Nomor Mesin JB91E3163268) menuju ke rumah Tersangka yang berada di Jln. Angkasa Mulyono Kab. Manokwari, pada saat sebelum tiba di rumah Tersangka tepatnya di sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Tersangka saat itu Tersangka diberhentikan oleh YOSUA MARYEN dan saat itu Tersangka dimintai tolong oleh YOSUA MARYEN untuk mengantarnya ke kios menggunakan motor Tersangka, saat tiba di kios YOSUA MARYEN membeli rokok dan setelah itu Tersangka bersama YOSUA MARYEN menggunakan berboncengan sambil jalan-jalan, saat sedang berada di atas motor saat itu YOSUA MARYEN dengan Tersangka merencanakan untuk menjambret orang lain dengan tujuan mengambil barang sesuatu milik orang lain tersebut, saat itu Tersangka bersama YOSUA MARYEN menggunakan motor Tersangka berjalan menuju amban lalu ke sanggeng lalu ke wosi dan kembali lagi ke marina secara berulang kali sembari mencari korban untuk dijambret, saat sekira pukul 06:10 WIT saat Tersangka dan YOSUA MARYEN sedang mencari korban di Jln. Perumahan Bumi Marina Kab. Manokwari, YOSUA MARYEN yang mengendari motor Terdakwa saat itu langsung menghentikan motornya dan mengatakan kepada Tersangka “ipar ko tunggu sini sambil kas bunyi motor eh”, kemudian YOSUA MARYEN langsung berjalan menuju Anak Korban (DIWANGSA ATHARWA MANTRA) yang saat itu sedang berjalan kaki menggunakan payung sambil membawa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam dan saat YOSUA MARYEN berhadapan dengan Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN langsung merampas 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam milik Anak Korban tersebut dan saat itu Tersangka membantu YOSUA MARYEN dengan memantau situasi sekitar tempat penjambretan tersebut, setelah YOSUA MARYEN berhasil mengambil 1 (satu) Buah Tas Gendong warna hitam milik Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN melakukan kekerasan kepada Anak Korban dengan cara memukul Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan 1 (satu) kali pukulan yang mengenai Anak Korban di bagian leher kiri dari Anak Korban, lalu setelah YOSUA MARYEN berhasil memukul Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN kembali ke Tersangka dan langsung menaiki motor yang Tersangka kendarai dan berboncengan pergi menuju ke arah Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari, saat tiba di Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari tepatnya di depan kantor Tersangka saat itu Tersangka meminta YOSUA MARYEN untuk pulang meggunakan ojek dikarenakan Tersangka ingin beristirahat di kantor, sehingga saat itu YOSUA MARYEN pergi menggunakan ojek sambil membawa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang sebelumnya dirampas atau dicuri dari Anak Korban di Jln. Perumahan Bumi Marina Kab. Manokwari, setelah YOSUA MARYEN pulang menggunakan ojek saat itu Tersangka langsung masuk ke kantor dan langsung tidur, hingga pada saat sekira pukul 20:00 WIT saat itu datang sekira kurang lebih 4 (empat) orang yang langsung mengamankan Tersangka dan langsung membawa Tersangka ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum dari Banit SPKT I BRIPDA YORAM RAFLES HINDOM a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor: B/192/III/2025/SPKT I, tanggal 16 Maret 2025 An. DIWANGSA ATHARWA MANTRA  telah mendapat Visum Et Repertum Nomor: 353/12/2025 tanggal 14 April 2025 dari dr. INTAN SARIRA selang sebagai Dokter yang memeriksa korban pada RSUD Kabupaten Manokwari, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban DIWANGSA ATHARWA MANTRA yang menerangkan sebagai berikut:

a. Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan: Sadar 

Nama              :  DIWANGSA ATHARWA MANTRA.

Umur              :  13 Tahun.

Jenis Kelamin  :  Laki-Laki.

Agama            :  Islam.

Pekerjaan        :  Pelajar.

Alamat            :  Jln. Asrama Kodim Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar Ditemukan

  • Tampak bengkak kemerahan (+) dan nyeri tekan (+) pada leher sebelah kiri sisi depan.
  • Tampak luka lecet (+) dan nyeri tekan (+) pada jari ke-4 tangan kanan.

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan bagian Luar.
  • Pengobatan.

d.  Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan.

e.  Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

  • Bahwa Terdakwa telah nyata melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Anak Korban berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Anak Korban dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban selaku pemilik dari barang berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah nyata melakukan pencurian dengan didahului dan disertai kekerasan terhadap Anak Korban guna mempermudah Terdakwa dalam melakukan pencurian berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) milik Anak Korban.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa KALVIN ANDAREK dan YOSUA MARYEN (dalam Daftar Pencarian Saksi) pada hari Minggu tanggal 16 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 06.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perumahan Bumi Marina, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 03:00 WIT saat itu Terdakwa baru pulang dari kantornya yang berada di Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari dengan mengendarai motor Tersangka (1 (satu) Unit Motor Merk Honda Supra X berwarna Kuning Putih dengan Nomor Rangka : MH1JB913XCK174804 dan Nomor Mesin JB91E3163268) menuju ke rumah Tersangka yang berada di Jln. Angkasa Mulyono Kab. Manokwari, pada saat sebelum tiba di rumah Tersangka tepatnya di sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Tersangka saat itu Tersangka diberhentikan oleh YOSUA MARYEN dan saat itu Tersangka dimintai tolong oleh YOSUA MARYEN untuk mengantarnya ke kios menggunakan motor Tersangka, saat tiba di kios YOSUA MARYEN membeli rokok dan setelah itu Tersangka bersama YOSUA MARYEN menggunakan berboncengan sambil jalan-jalan, saat sedang berada di atas motor saat itu YOSUA MARYEN mengajak Tersangka atau merencanakan untuk menjambret orang lain dengan tujuan mengambil barang sesuatu milik orang lain tersebut, saat itu Tersangka bersama YOSUA MARYEN menggunakan motor Tersangka berjalan menuju amban lalu ke sanggeng lalu ke wosi dan kembali lagi ke marina secara berulang kali sembari mencari korban untuk dijambret, saat sekira pukul 06:10 WIT saat Tersangka dan YOSUA MARYEN sedang mencari korban di Jln. Perumahan Bumi Marina Kab. Manokwari, YOSUA MARYEN yang mengendari motor Terdakwa saat itu langsung menghentikan motornya dan mengatakan kepada Tersangka “ipar ko tunggu sini sambil kas bunyi motor eh”, kemudian YOSUA MARYEN langsung berjalan menuju Anak Korban (DIWANGSA ATHARWA MANTRA) yang saat itu sedang berjalan kaki menggunakan payung sambil membawa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam dan saat YOSUA MARYEN berhadapan dengan Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN langsung merampas 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam milik Anak Korban tersebut dan saat itu Tersangka membantu YOSUA MARYEN dengan memantau situasi sekitar tempat penjambretan tersebut, setelah YOSUA MARYEN berhasil mengambil 1 (satu) Buah Tas Gendong warna hitam milik Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN melakukan kekerasan kepada Anak Korban dengan cara memukul Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan 1 (satu) kali pukulan yang mengenai Anak Korban di bagian leher kiri dari Anak Korban, lalu setelah YOSUA MARYEN berhasil memukul Anak Korban saat itu YOSUA MARYEN kembali ke Tersangka dan langsung menaiki motor yang Tersangka kendarai dan berboncengan pergi menuju ke arah Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari, saat tiba di Jln. Reremi KPR Kab. Manokwari tepatnya di depan kantor Tersangka saat itu Tersangka meminta YOSUA MARYEN untuk pulang meggunakan ojek dikarenakan Tersangka ingin beristirahat di kantor, sehingga saat itu YOSUA MARYEN pergi menggunakan ojek sambil membawa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang sebelumnya dirampas atau dicuri dari Anak Korban di Jln. Perumahan Bumi Marina Kab. Manokwari, setelah YOSUA MARYEN pulang menggunakan ojek saat itu Tersangka langsung masuk ke kantor dan langsung tidur, hingga pada saat sekira pukul 20:00 WIT saat itu datang sekira kurang lebih 4 (empat) orang yang langsung mengamankan Tersangka dan langsung membawa Tersangka ke kantor polisi.
  • Bahwa Terdakwa dan YOSUA MARYEN telah nyata melakukan pencurian terhadap Anak Korban berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Anak Korban dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk Terdakwa dan YOSUA MARYEN miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan YOSUA MARYEN, Anak Korban selaku pemilik dari barang berupa 1 (satu) Buah Tas Gendong warna Hitam yang berisikan: 1 Unit Handphone Merk Samsung A05s berwarna Hijau beserta silikon HP dan Uang berjumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu) yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya