Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
PAULUS KODEY Alias PAUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1103 /R.2.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS KODEY Alias PAUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

    1. DAKWAAN :

 

  PRIMER :

Bahwa terdakwa PAULUS KODEY alias PAUL pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, bertempat di kompleks Inpres Dok IX Jayapura atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP bahwa tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya sekitar bulan September tahun 2025, terdakwa PAULUS KODEY alias PAUL bersama Sdr. ISAK AUPARAY (DPO) berangkat ke Jayapura untuk mencari bahan (ganja) dan hendak membeli narkotika jenis ganja dari Sdr. BARJO (DPO) , namun karena narkotika jenis ganja yang dipesan tersebut belum ada sehingga terdakwa PAULUS KODEY alias PAUL dimintai tolong oleh Sdr. ISAK AUPARAY untuk tetap tinggal menunggu di Jayapura, sedangkan Sdr. ISAK AUPARAY kembali ke Manokwari. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL pergi menemui Sdr. BARJO yang tinggal di  Dok IX untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) karung, 4 (empat) gulungan lakban coklat berisi masing-masing 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, 2 (dua) ikatan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja yang merupakan bonus pengantaran yang diberikan Sdr. BARJO kepada terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL. Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL  pergi ke pelabuhan Jayapura untuk menumpangi kapal KM. Sinabung menuju ke Manokwari, namun sesampainya terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL di pelabuhan Jayapura, terdakwa berjumpa dengan Sdr. EMMA (DPO) yang sudah menunggu terdakwa di pelabuhan Jayapura dengan tiket kamar kelas Nomor 5006 yang diberikan kepada terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL, selanjutnya terdakwa langsung naik ke kapal KM. Sinabung dan langsung menuju ke kamar dengan nomor yang tertera di tiket kemudian langsung masuk dan menyimpan narkotika jenis ganja yang dibawanya tersebut pada lemari/rak tempat tidur selanjutnya kapal pun berlayar menuju ke Manokwari.

Pada saat Kapal berlabuh di pelabuhan Biak, terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL mengambil satu bungkus narkotika jenis ganja untuk ditukarkan dengan minuman beralkohol jenis Wisky Robinson sebanyak 3 (tiga) botol dan juga terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL mengambil lagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi bersama teman-teman terdakwa diatas kapal. Selanjutnya ketika kapal yang ditumpangi oleh terdakwa sandar di pelabuhan laut  Nabire, terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL menukar narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dengan minuman lokal bobo sebanyak 20 (dua puluh) liter, lalu terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL juga mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja lagi untuk terdakwa gunakan bersama teman-teman terdakwa.

  1. Bahwa saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat mendapatkan infomasi  bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menggunakan Kapal KM. Sinabung dengan tujuan ke Manokwari sehingga para saksi dan tim berangkat lebih awal menunggu di Wasior untuk menunggu kapal KM. Sinabung yang akan masuk ke pelabuhan Wasior. Pada tangga 12 Desember 2025 saat kapal KM. Sinabung sandar di dermaga pelabuhan Wasior, para saksi dan tim langsung naik ke Kapal dan ikut menumpangi kapal KM. Sinabung tersebut ke arah Manokwari, dan ketika sementara berlayar, saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat langsung melakukan pemantauan, lalu menemukan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL yang sedang berjalan dilorong kamar kelas, namun ketika terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL melihat para saksi langsung hendak melarikan diri, sehingga  para saksi dann tim langsung menangkap dan mengamkan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL dan melakukan penggeledahan serta melakukan interogasi kepada terdakwa , kemudian terdakwa mengaku bahwa sedang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura dan sedang menyimpannya di dalam kamar di kapal tesebut, sehingga  saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat bersama-sama dengan terdakwa langsung mendatangi kamar  nomor 5006 yang ditempati oleh terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan kamar lalu menemukan Narkotika jenis ganja yang disimpan dilaci bagian bawah tempat tidur terdakwa yang dibungkus dengan tas totebag warna hijau, dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja, 4 (empat) gulungan lakban coklat berisi masing-masing 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, 2 (dua) ikatan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, dan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, selanjutnya saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat langsung mengamankan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL ke dek 2 kapal KM. Sinabung yang sedang berlayar ke Manokwari, selanjutnya ketika kapal KM. Sinabung tersebut sandar di pelabuhan Manokwari, saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat langsung membawa terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL menuju ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk di proses hukum;
  2. Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 266/XII/1 1651/2025 tanggal 13 Desember 2025, berupa 1 (satu) karung merk root rice berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 695,15 (enam ratus Sembilan puluh lima koma satu lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 13,18 (tiga belas koma satu delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,95 (dua belas koma Sembilan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,04 (dua belas koma nol empat) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih12 (dua belas) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 6 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,98 (dua belas koma sembilan delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 7 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 16,14 (enam belas koma satu empat) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 8 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,66 (dua puluh dua koma enam enam) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 9 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,56 (dua puluh tiga koma lima enam) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 10 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,73 (dua puluh satu koma tujuh tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 11 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 12 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,45 (Sembilan belas koma empat lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 13 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,58 (dua puluh tiga koma lima delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 14 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,12 (dua puluh satu koma satu dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 15 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 16 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,3 (dua puluh satu koma tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 17 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 20,53 (dua puluh koma lima tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 18 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 18,97 (delapan belas koma Sembilan tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 19 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,19 (dua puluh satu koma satu Sembilan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 20 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,85 (Sembilan belas koma delapan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 21 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 32,2 (tiga puluh dua koma dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 22 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 23 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram; 1 buah plastic dengan kode angka 24 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 30,62 (tiga puluh koma enam dua ) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 25 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 30,84 (tiga puluh koma delapan empat) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 26 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 26,37 (dua puluh enam koma tiga tujuh) gram, 1 buah plastik dengan kode angka 27 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,48 (dua puluh dua koma empat delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,17 (dua puluh tiga koma satu tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 24,49 (dua puluh empat koma empat Sembilan) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih19,03 (Sembilan belas koma nol tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,86 (dua puluh lima koma delapan enam) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,47 (dua puluh dua koma empat tujuh) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F2.1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,32 (dua puluh lima koma tiga dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2.2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,1 (dua puliuh tiga koma satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2.3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,93 (dua puluh lima koma Sembilan tiga) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F2.4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,74 (dua puluh dua koma tujuh empat)gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2.5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,7 (dua puluh tiga koma tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 24,11 (dua puluh empat koma satu satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,39 (dua puluh tiga koma tiga Sembilan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 27,93 (dua puluh tujuh koma Sembilan tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,77 (dua puluh lima koma tujuh tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 20,95 (dua puluh koma Sembilan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,2 (dua puluh lima koma dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,35 (dua puluh tiga koma tiga lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,95 (dua puluh dua koma Sembilan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 26,99 (dua puluh enam koma Sembilan Sembilan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,31 (dua puluh lima koma tiga satu) gram, sehingga total berat bersih keseluruhan seberat 1,719,37 (seribu tujuh ratus Sembilan belas koma tiga tujuh) Gram.
  3. Bahwa berdasarkan sertifikat hasil pengujian yang diterbitkan oleh BPOM Manokwari Nomor : LHU-Mkw/25.121.11.16.05.0083.K/NAPPZA/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm.Apt selaku Manajer Teknis yang pada Kesimpulan surat menerangkan bahwa  sampel positif tanaman ganja;
  4. Bahwa terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL dalam menerima dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Lampiran II UU Nomot 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------

 

Subsider :

Bahwa terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 Wit, bertempat di dek 5 Kelas bagian depan di kamar nomor 5006  kapal KM Sinabung yang sedang berlayar di Perairan Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai , menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kg, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat, mendapatkan infomasi  bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menggunakan Kapal KM. Sinabung dengan tujuan ke Manokwari sehingga para saksi dan tim berangkat lebih awal menunggu di Wasior untuk menunggu kapal KM. Sinabung yang akan masuk ke pelabuhan Wasior, sehingga pada tangga 12 Desember 2025 saat kapal KM. Sinabung sandar di dermaga pelabuhan Wasior, para saksi dan tim langsung naik ke Kapal dan ikut menumpangi kapal KM. Sinabung tersebut ke arah Manokwari, dan ketika sementara berlayar, saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat langsung melakukan pemantauan, lalu menemukan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL yang sedang berjalan dilorong kamar kelas. Namun ketika terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL melihat para saksi, terdakwa langsung hendak melarikan diri sehingga  para saksi dan tim langsung mengamkan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL dan melakukan penggeledahan serta melakukan interogasi kepada terdakwa , kemudian terdakwa mengaku bahwa sedang membawa narkotika jenis ganja dan sedang menyimpannya di dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa sehingga  saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat bersama-sama dengan terdakwa langsung mendatangi kamar  nomor 5006 yang ditempati oleh terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut lalu menemukan Narkotika jenis ganja yang disimpan dilaci bagian bawah tempat tidur terdakwa yang dibungkus dengan tas totebag warna hijau, dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja, 4 (empat) gulungan lakban coklat berisi masing-masing 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, 2 (dua) ikatan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, dan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, selanjutnya saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat langsung mengamankan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL ke dek 2 kapal KM. Sinabung yang seddang berlayar ke Manokwarim selanjutnya ketika kapal KM. Sinabung tersebut sandar di pelabuhan Manokwari, saksi RISKI ZULFIKAR ADAM, saksi KRISYE KUNU dan tim dari Polda Papua Barat langsung membawa terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL menuju ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk di proses hukum;
  2.  Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 266/XII/1 1651/2025 tanggal 13 Desember 2025, berupa 1 (satu) karung merk root rice berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 695,15 (enam ratus Sembilan puluh lima koma satu lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 13,18 (tiga belas koma satu delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,95 (dua belas koma Sembilan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,04 (dua belas koma nol empat) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih12 (dua belas) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 6 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,98 (dua belas koma sembilan delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 7 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 16,14 (enam belas koma satu empat) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 8 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,66 (dua puluh dua koma enam enam) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 9 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,56 (dua puluh tiga koma lima enam) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 10 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,73 (dua puluh satu koma tujuh tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 11 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 12 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,45 (Sembilan belas koma empat lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 13 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,58 (dua puluh tiga koma lima delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 14 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,12 (dua puluh satu koma satu dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 15 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 16 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,3 (dua puluh satu koma tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 17 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 20,53 (dua puluh koma lima tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 18 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 18,97 (delapan belas koma Sembilan tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 19 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,19 (dua puluh satu koma satu Sembilan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 20 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,85 (Sembilan belas koma delapan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 21 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 32,2 (tiga puluh dua koma dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 22 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,1 (dua puluh dua koma satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 23 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram; 1 buah plastic dengan kode angka 24 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 30,62 (tiga puluh koma enam dua ) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 25 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 30,84 (tiga puluh koma delapan empat) gram; 1 buah plastik dengan kode angka 26 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 26,37 (dua puluh enam koma tiga tujuh) gram, 1 buah plastik dengan kode angka 27 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,48 (dua puluh dua koma empat delapan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,17 (dua puluh tiga koma satu tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 24,49 (dua puluh empat koma empat Sembilan) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih19,03 (Sembilan belas koma nol tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,86 (dua puluh lima koma delapan enam) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,47 (dua puluh dua koma empat tujuh) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F2.1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,32 (dua puluh lima koma tiga dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2.2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,1 (dua puliuh tiga koma satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2.3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,93 (dua puluh lima koma Sembilan tiga) gram, 1 buah plastik dengan kode angka F2.4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,74 (dua puluh dua koma tujuh empat)gram; 1 buah plastik dengan kode angka F2.5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,7 (dua puluh tiga koma tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 24,11 (dua puluh empat koma satu satu) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,39 (dua puluh tiga koma tiga Sembilan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 27,93 (dua puluh tujuh koma Sembilan tiga) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,77 (dua puluh lima koma tujuh tujuh) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F3.5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 20,95 (dua puluh koma Sembilan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.1 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,2 (dua puluh lima koma dua) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.2 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 23,35 (dua puluh tiga koma tiga lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.3 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 22,95 (dua puluh dua koma Sembilan lima) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.4 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 26,99 (dua puluh enam koma Sembilan Sembilan) gram; 1 buah plastik dengan kode angka F4.5 ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 25,31 (dua puluh lima koma tiga satu) gram, sehingga total berat bersih keseluruhan seberat 1,719,37 (seribu tujuh ratus Sembilan belas koma tiga tujuh) Gram.
  3.  Bahwa berdasarkan sertifikat hasil pengujian yang diterbitkan oleh BPOM Manokwari Nomor : LHU-Mkw/25.121.11.16.05.0083.K/NAPPZA/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm.Apt selaku Manajer Teknis yang pada Kesimpulan surat menerangkan bahwa  sampel positif tanaman ganja;
  4. Bahwa terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL dalam memiliki , menyimpan,  menguasai narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa PAULUS KODEY ALIAS PAUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya