INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2025/PN Mnk | Bryan Tanbri | 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Cq. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Teluk Bintuni |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 67.274.823.600,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan para Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa;
3.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :
A.Kerugian Materiil :
•Penggugat kehilangan modal dari Minuman beralkohol Golongan A yang sudah Kadaluarsa / expire dan hilang yang di ambil oleh Para Tergugat sebesar Rp. 380.000,00/Karton x 2605 karton = Rp. 989.900.000,00.(sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
•Penggugat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari menjalankan bisnisnya dari bulan Mei 2018 sampai dengan saat gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kls. IA Manokwari yaitu sebesar :
?Untuk Bir Hitam Guinnes 320 ml :
481 karton x Rp.1.080.000,00. = Rp. 519.980.000,00.
?Untuk Bir Bintang 500 ml :
145 karton x Rp. 1.200.000,00. = Rp. 174.000.000,00.
?Untuk Bir Bintang 320 ml :
1979 karton x Rp. 840.000,00. = Rp. 1. 662.360.00,00.
T o t a l : = Rp. 2.415.840.000,00.
Keuntungan yang seharusnya diperoleh pertahun sebesar :
RP. 2.415.840.000,00 x 6% (bunga moratoir) x 84 bulan (2018 – 2026) = Rp.12.274.823.600,00. (dua belas miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Pihak Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebesar :
Rp.989.900.000,00.(ModalAwal)+Rp.12.175.833.600,00.(Keuntungan) = Rp.12.274.823.600,00. (dua belas miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
B.Kerugian Imateril :
Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat mengakibat kerugian Imateriil berupa :
a.Nama baik Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang namun patut diperkirakan sebesar Rp. 7.000.000.000,00
b.Penggugat tidak dapat berusaha sampai sekarang akibat permasalahan ini dan tidak tahu sampai kapan bisa pulih seperti semula yang tidak dapat dinilai dengan uang namun patut diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
c.Penggugat di tahan selama 4 bulan 8 hari yang tidak dapat dinilai dengan uang namun patut diperkirakan sebesar Rp. 8.000.000.000,00.
d.Nama baik Perusahaan Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang namun patut diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
e.Bahwa Tindakan Tergugat yang mengekpos di Koran yang mengakibatkan Penggugat merasa malu yang tidak dapat dinilai dengan uang namun patut diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
f.Nama baik keluarga besar Penggugat dimana Orang tua Penggugat adalah Tokoh masyarakat di Teluk Bintuni yang tidak dapat dinilai dengan uang namun patut diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
Total Kerugian Materil dan Imateril :
Rp.12.274.823.600,00. + 55.000.000.000,00 = Rp. 67.274.823.600,00 (enam puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
4.Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan adalah sah dan berharga.
5.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 2605 Karton minuman
beralkohol kepada Penggugat secara utuh.
6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan sejak putusan ini diucapkan;
7.Menghukum Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mempergunakan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
9.Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
