Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Mnk MARTHA MARGARETHA BIET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARTHA MARGARETHA BIET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon dengan hormat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan anak-anak Pemohon dan (Almarhum) yang bernama:
-Defi Herlitha Urus lahir di Manokwari pada tanggal 07 Desember 2006
-Maurensalda Vantika Revalin Urus lahir di Manokwari pada tanggal 22 November 2019
-Fristha Viliantera Urus lahir di Manokwari pada tanggal 12 Februari 2008
-Heynel Bernadus Samuel Urus lahir di Manokwari pada tanggal 15 Juni 2010
adalah benar anak kandung Pemohon dan (Almarhum) FRITS YOHAN MAURITS, Guna untuk keperluan  pengusulan persyaratan pensiun di Kantor BKD Provinsi Papua Barat.
3.Menyatakan biaya perkara ini ditanggung oleh Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak