| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 273/Pid.Sus/2025/PN Mnk | 1.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H. 2.TOYIB HASAN, S.H. 3.FRANGKY TICOALU, S.H.,M.H. 4.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H. |
FRANSISKUS ITLAY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 273/Pid.Sus/2025/PN Mnk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3607/R.2.10/Enz.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : PRIMAIR. ---------- Bahwa terdakwa FRANSISKUS ITLAY pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 12:00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Taman Ria Rendani Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 197,61 (satu Sembilan tujuh koma enam satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua enam) gram; 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 1,67 (satu koma enam tujuh) gram; dan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 511,94 (lima ratus sebelas koma Sembilan empat) gram, yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja, sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti nomor : 91/11651/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh Pegadaian Kantor Cabang Manokwai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 wit, terdakwa FRANSISKUS ITLAY berada di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, kemudian kenalan terdakwa yang biasanya di panggil dengan nama PACE PANIAI, meminta terdakwa untuk membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Sepeda Motor terdakwa melalui jalan darat, dan kemudian terdakwa mengatakan “bisa..” selanjutnya saudara PACE PANIAI mengatakan lagi kepada terdakwa “nanti saya punya peluncur datang bawa barang Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja ke jalan Poros Wadio Jepara 2 Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan nanti saya titip untuk dibawa ke Manokwari e..” Bahwa kemudian sekitar pukul 03.30 Wit, terdakwa langsung pergi ke jalan Poros Wadiao Jepara 2 di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan bertemu dengan orang suruhan saudara PACE PANIAI tersebut, dan kemudian orang suruhan saudara PACE PANIAI memberikan 2 (dua) paketan plastic yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kepada terdakwa untuk diberikan kepada kenalannya di Kabupaten Manokwari, namun saudara PACE PANIAI tidak menyebutkan siapa orangnya. Dan pada saat itu saudara PACE PANIAI menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan imbalan kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila terdakwa berhasil memberikan bungkusan paketan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut kepada kenalannya di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Bahwa setelah terdakwa mengambil paketan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dititipkan, selanjutnya terdakwa langsung berangkat dari Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah menuju Kabupaten Wondama dengan menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa melalui jalan darat. Setelah terdakwa tiba di Kabupaten Wondama, terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Kabupaten Manokwari dengan menggunakan Kapal Perintis KM. Margareth dan tiba di Kabupaten Manokwari pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025. Bahwa pada saat tiba di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sekitar pukul 05.00 wit, terdakwa langsung kerumah kenalan terdakwa yang bernama saudara DEMAS WOISIRI di jalan Wirsi Arkuki Kabupaten Manokwari. Selanjutnya setelah terdakwa tiba di rumah saudara DEMAS WOISIRI, saat itu rumahnya masih dalam keadaan tertutup. Dan setelah saudara DEMAS WOISIRI terbangun dan bertemu dengan terdakwa, saudara DEMAS WOISIRI mengatakan kepada terdakwa dengan berkata “kalua mau istirahat, istirahat dirumah sebelah saja,” dan kemudian terdakwa dirumah sebelah dan menyimpan tas yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut dirumah sebelah milik saudara DEMAS WOISIRI, lalu terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan plastic yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja lainnya di tas slempang yang terdakwa pakai tanpa sepengetahuan saudara DEMAS WOISIRI tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada saudara DEMAS WOISIRI DEMAS untuk mengantar Handphone (HP) kerumah saudara terdakwa di jalan Arowi Kabupaten Manokwari, akan tetapi karena PACE PANIAI menghubungi terdakwa untuk bertemu dengan seseorang di jalan Trikora Maruni Kabupaten Manokwari, maka terdakwa tidak jadi pergi ke rumah saudara terdakwa, melainkan terdakwa langsung pergi menuju jalan Trikora Maruni Kabupaten Manokwari untuk bertemu dengan kenalan saudara PACE PANIAI tersebut, namun karena tidak ada informasi yang jelas, terdakwa dari PACE PANIAI maka PACE PANIAI langsung balik, dan pada saat PACE PANIAI dalam perjalanan Kembali ke kota, terdakwa di telepon kembali oleh saudara PACE PANIAI untuk menunggu kenalannya dan memberikan barang narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut di jalan Taman Ria Rendani Kabupaten Manokwari. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju Taman Ria Rendani, dan setelah terdakwa tiba di jalan Taman Ria Rendani Kabupaten Manokwari, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastic besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut di pinggir tempat sampah yang ada di sekitar tempat tersebut, dan kemudian terdakwa menghubungi saudara PACE PANIA dan menanyakan tentang siapa yang nantinya akan datang untuk mengambil barang tersebut, dan tidak lama kemudian anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba yaitu saksi OWEN RIZAL HEGEMUR dan saksi CHRISTIAN RABBIL .A. ASRUL datang menghampiri terdakwa, sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugasnya dan mengatakan kepada terdakwa “barang dimana..“, lalu kemudian terdakwa langsung menunjukkan tempat penyimpanan 1 (satu) bungkusan plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut. Dan setelah anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba membuka bungkusan plastic yang terdakwa simpan tersebut, ditemukanlah 10 (sepuluh) bungkus plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Dan kemudian terdakwa langsung di bawah ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Bahwa pada saat terdakwa berada di kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, terdakwa mengakui dengan memberitahukan kepada penyidik bahwa masih ada 1 (satu) buah bungkusan narkotika golongan I jenis tanaman ganja lagi yang terdakwa simpan disebelah rumah kenalan terdakwa yaitu saudara DEMAS WOISIRI yang beralamat di jalan Wirsi Arkuki Kabupaten Manokwari. Dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pergi menuju rumah saudara DEMAS WOISIRI di jalan Wirsi Arkuki Kabupaten Manokwari untuk mengambil 1 (satu) bugkus plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang terdakwa simpan di samping rumah saudara DEMAS WOISIRI tersebut, dan setelah terdakwa tiba dirumah saudara DEMAS WOISIRI, terdakwa langsung menunjukkan tempat penyimpanan tas yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut kepada anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, dan setelah paketan tersebut di buka oleh anggota Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, didapatkan bahwa isi dari bungkusan tersebut adalah berisikan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 28 (dua Puluh Delapan) bungkus plastic ukuran besar. Bahwa setelah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut ditemukan oleh anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polda Papua Barat, selanjutnya terdakwa FRANSISKUS ITLAY bersama dengan anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat tersebut kembali ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, terhadap terdakwa FRANSISKUS ITLAY dilakukan pengambilan sampel Urine berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba nomor : SK/ 26 / VII / 2025 / RUMKIT, tanggal 19 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif dan diketahui hasilnya bahwa terdakwa FRANSISKUS ITLAY Positif menggunakan THC. Bahwa Berdasarkan surat permohonan penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Nomor : R / 86 / VII / Res.4.2. / 2025 / Ditresnarkoba, tanggal 21 Juli 2025 kepada Kepala Pengadaian Cabang Manokwari, telah melakukan penimbangan terhadap :
sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti yang dikeluarkan dari Kantor Pegadaian Cabang Manokwari Nomor : 91 / 11651 / 2025 pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025. Bahwa berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 25.121.11.16.05.00048.K / NAPPZA / 2025 tanggal 23 Juli 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat netto seluruhnya 1 (satu) gram secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : Sampel Positif tanaman ganja, sedangkan sisa seberat 0, 73898 gram (739, 98 mg) dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Dan yang berikut pula berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 25.121.11.16.05.00049.K / NAPPZA / 2025 tanggal 23 Juli 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat netto seluruhnya 1(satu) gram diperiksa pula secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : Sampel Positif tanaman ganja, sedangkan sisa seberat 0, 7394 gram (739, 4 mg) dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Bahwa terdakwa FRANSISKUS ITLAY tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. ----------Perbuatan terdakwa FRANSISKUS ITLAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa FRANSISKUS ITLAY pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 12:00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Taman Ria Rendani Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 197,61 (satu Sembilan tujuh koma enam satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua enam) gram; 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 1,67 (satu koma enam tujuh) gram; dan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 511,94 (lima ratus sebelas koma Sembilan empat) gram, yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja, sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti nomor : 91/11651/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh Pegadaian Kantor Cabang Manokwai, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 wit, terdakwa FRANSISKUS ITLAY berada di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, kemudian kenalan terdakwa yang biasanya di panggil dengan nama PACE PANIAI, meminta terdakwa untuk membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Sepeda Motor terdakwa melalui jalan darat, dan kemudian terdakwa mengatakan “bisa..” selanjutnya saudara PACE PANIAI mengatakan lagi kepada terdakwa “nanti saya punya peluncur datang bawa barang Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja ke jalan Poros Wadio Jepara 2 Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan nanti saya titip untuk dibawa ke Manokwari e..” Bahwa kemudian sekitar pukul 03.30 Wit, terdakwa langsung pergi ke jalan Poros Wadiao Jepara 2 di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan bertemu dengan orang suruhan saudara PACE PANIAI tersebut, dan kemudian orang suruhan saudara PACE PANIAI memberikan 2 (dua) paketan plastic yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kepada terdakwa untuk diberikan kepada kenalannya di Kabupaten Manokwari, namun saudara PACE PANIAI tidak menyebutkan siapa orangnya. Dan pada saat itu saudara PACE PANIAI menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan imbalan kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila terdakwa berhasil memberikan bungkusan paketan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut kepada kenalannya di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Bahwa setelah terdakwa mengambil paketan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dititipkan, selanjutnya terdakwa langsung berangkat dari Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah menuju Kabupaten Wondama dengan menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa melalui jalan darat. Setelah terdakwa tiba di Kabupaten Wondama, terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Kabupaten Manokwari dengan menggunakan Kapal Perintis KM. Margareth dan tiba di Kabupaten Manokwari pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025. Bahwa pada saat tiba di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sekitar pukul 05.00 wit, terdakwa langsung kerumah kenalan terdakwa yang bernama saudara DEMAS WOISIRI di jalan Wirsi Arkuki Kabupaten Manokwari. Selanjutnya setelah terdakwa tiba di rumah saudara DEMAS WOISIRI, saat itu rumahnya masih dalam keadaan tertutup. Dan setelah saudara DEMAS WOISIRI terbangun dan bertemu dengan terdakwa, saudara DEMAS WOISIRI mengatakan kepada terdakwa dengan berkata “kalua mau istirahat, istirahat dirumah sebelah saja,” dan kemudian terdakwa dirumah sebelah dan menyimpan tas yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut dirumah sebelah milik saudara DEMAS WOISIRI, lalu terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan plastic yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja lainnya di tas slempang yang terdakwa pakai tanpa sepengetahuan saudara DEMAS WOISIRI tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa meminta ijin kepada saudara DEMAS WOISIRI DEMAS untuk mengantar Handphone (HP) kerumah saudara terdakwa di jalan Arowi Kabupaten Manokwari, akan tetapi karena PACE PANIAI menghubungi terdakwa untuk bertemu dengan seseorang di jalan Trikora Maruni Kabupaten Manokwari, maka terdakwa tidak jadi pergi ke rumah saudara terdakwa, melainkan terdakwa langsung pergi menuju jalan Trikora Maruni Kabupaten Manokwari untuk bertemu dengan kenalan saudara PACE PANIAI tersebut, namun karena tidak ada informasi yang jelas, terdakwa dari PACE PANIAI maka PACE PANIAI langsung balik, dan pada saat PACE PANIAI dalam perjalanan Kembali ke kota, terdakwa di telepon kembali oleh saudara PACE PANIAI untuk menunggu kenalannya dan memberikan barang narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut di jalan Taman Ria Rendani Kabupaten Manokwari. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju Taman Ria Rendani, dan setelah terdakwa tiba di jalan Taman Ria Rendani Kabupaten Manokwari, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastic besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut di pinggir tempat sampah yang ada di sekitar tempat tersebut, dan kemudian terdakwa menghubungi saudara PACE PANIA dan menanyakan tentang siapa yang nantinya akan datang untuk mengambil barang tersebut, dan tidak lama kemudian anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba yaitu saksi OWEN RIZAL HEGEMUR dan saksi CHRISTIAN RABBIL .A. ASRUL datang menghampiri terdakwa, sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugasnya dan mengatakan kepada terdakwa “barang dimana..“, lalu kemudian terdakwa langsung menunjukkan tempat penyimpanan 1 (satu) bungkusan plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut. Dan setelah anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba membuka bungkusan plastic yang terdakwa simpan tersebut, ditemukanlah 10 (sepuluh) bungkus plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Dan kemudian terdakwa langsung di bawah ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Bahwa pada saat terdakwa berada di kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, terdakwa mengakui dengan memberitahukan kepada penyidik bahwa masih ada 1 (satu) buah bungkusan narkotika golongan I jenis tanaman ganja lagi yang terdakwa simpan disebelah rumah kenalan terdakwa yaitu saudara DEMAS WOISIRI yang beralamat di jalan Wirsi Arkuki Kabupaten Manokwari. Dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pergi menuju rumah saudara DEMAS WOISIRI di jalan Wirsi Arkuki Kabupaten Manokwari untuk mengambil 1 (satu) bugkus plastic ukuran besar yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang terdakwa simpan di samping rumah saudara DEMAS WOISIRI tersebut, dan setelah terdakwa tiba dirumah saudara DEMAS WOISIRI, terdakwa langsung menunjukkan tempat penyimpanan tas yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut kepada anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, dan setelah paketan tersebut di buka oleh anggota Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, didapatkan bahwa isi dari bungkusan tersebut adalah berisikan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 28 (dua Puluh Delapan) bungkus plastic ukuran besar. Bahwa setelah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut ditemukan oleh anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polda Papua Barat, selanjutnya terdakwa FRANSISKUS ITLAY bersama dengan anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat tersebut kembali ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, terhadap terdakwa FRANSISKUS ITLAY dilakukan pengambilan sampel Urine berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba nomor : SK/ 26 / VII / 2025 / RUMKIT, tanggal 19 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif dan diketahui hasilnya bahwa terdakwa FRANSISKUS ITLAY Positif menggunakan THC. Bahwa Berdasarkan surat permohonan penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Nomor : R / 86 / VII / Res.4.2. / 2025 / Ditresnarkoba, tanggal 21 Juli 2025 kepada Kepala Pengadaian Cabang Manokwari, telah melakukan penimbangan terhadap :
sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti yang dikeluarkan dari Kantor Pegadaian Cabang Manokwari Nomor : 91 / 11651 / 2025 pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025. Bahwa berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 25.121.11.16.05.00048.K / NAPPZA / 2025 tanggal 23 Juli 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat netto seluruhnya 1 (satu) gram secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : Sampel Positif tanaman ganja, sedangkan sisa seberat 0, 73898 gram (739, 98 mg) dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Dan yang berikut pula berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU – MKW / 25.121.11.16.05.00049.K / NAPPZA / 2025 tanggal 23 Juli 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat netto seluruhnya 1(satu) gram diperiksa pula secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : Sampel Positif tanaman ganja, sedangkan sisa seberat 0, 7394 gram (739, 4 mg) dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Bahwa terdakwa FRANSISKUS ITLAY tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
----------Perbuatan terdakwa FRANSISKUS ITLAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
