Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Mnk JOICE E. MARIAI, S.H., M.H. HENRY POLTAK SITORUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2742 /R.2.10/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRY POLTAK SITORUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Pertama
Bahwa ia terdakwa HENRY POLTAK SITORUS, bersama-sama dengan saksi Sumarni alias Nia, saksi Teguh Soleman, dan saksi Zainal Abidin (yang masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa namun setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan November 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan milik saudari Hj. SUDARMI AZIZ yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat dan pada rumah kontrakan milik saudari KRISNA RONSUMBRE yang beralamat di jalan Trikora, Arfai belakang kantor Bapas Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------
1. Bahwa berawal pada tahun 2016 ketika terdakwa Henry Poltak Sitorus bertemu dengan saksi ZAINAL ABIDIN alias ENAL kemudian saling berkenalan kemudian terdakwa Henry Poltak Sotorus menawarkan kepada saksi Zainal Abidin alias Enal untuk bekerja sebagai pelayan di Café/Bar Tormando Kota Sorong milik terdakwa Henry Poltak Sitorus sehingga saksi Zainal Abidin alias Enal bekerja pada terdakwa di mulai pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Selanjutnya pada bulan Oktober 2023, ketika saksi Zainal Abidin alias Enal telah pindah domisili ke Manokwari, terdakwa Henry Poltak Sitorus mengajak saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Ririn Aprilla Yunita untuk tinggal bersama-sama di rumah kontrakan milik terdakwa Henry Poltak Sotorus yang beralamat di sekitar kompleks gaya baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, lalu meminta saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Ririn Aprilla Yunita untuk membantunya menjual togel. Pada bulan November 2023 saksi Zainal Abidin dan saksi Ririn Aprilla Yunita pindah ke rumah kost yang beralamat di sekitar kompleks Wosi Dalam Kabupaten Manokwari sedangkan terdakwa Henry Poltak Sitorus pindah rumah ke sekitar kompleks Arfai Kabupaten Manokwari. 
sekitar bulan Oktober tahun 2023, saksi Zainal Abidin alias Enal (Penuntutan dilakukan terpisah) memperkenalkan saksi Teguh Soleman dengan terdakwa Henry Poltak Sitorus, lalu terdakwa langsung menawarkan pekerjaan untuk membuat minuman beralkohol jenis cap tikus yang disebut oleh terdakwa bio etanol, sehingga pada bulan Desember tahun 2023 saksi Teguh Soleman akhirnya memutuskan menerima tawaran kerja dari terdakwa Henry Poltak Sitorus , selanjutnya saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia menempati rumah kontrakan milik saudari KRISNA RONSUMBRE yang disewa oleh terdakwa Henry Poltak Sitorus yang beralamat di jalan Trikora Arfai belakang kantor BAPAS Manokwari, yang didalamnya telah tersedia perlengkapan dan peralatan pengolahan/produksi minuman beralkohol jenis cap tikus berupa drum platik yang digunakan untuk menyimpan bahan yang sudah difermentasi, kompor gas yang digunakan untuk memasak, drum besi untuk memasak, selang sulingan, drum besi untuk pendingin, galon untuk menampung hasil sulingan dan botol-botol bekas air kemasan. Selanjutya terdakwa Henry Poltak Sitorus mengajarkan cara pengolahan minuman beralkohol jenis cap tikus kepada saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia yaitu awalnya 15 kg (lima belas kilogram) gula pasir dicampurkan dengan fermipan / ragi sebanyak 1/2 kg (setengah kilogram) lalu diaduk rata di dalam ember berisi air bersih sebanyak 25 (dua puluh lima) liter lalu dimasukkan ke dalam drum plastik yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, lalu diamkan untuk proses fermentasi selama 2 (dua) hari dalam drum plastik tersebut. Setelah 2 (hari), hasil fermentasi tersebut dipindahkan ke drum besi yang sudah dirakit untuk masak, lalu drum besi tersebut dinaikkan di atas tungku batu bata yang terdapat kompor gas di dalamnya lalu dimasak sehingga uap air atau sulingan dari drum besi untuk masak tersebut melewati selang penyulingan yang terhubung dengan drum pendingin berisi air lalu uap air sulingan tersebut dalam selang sulingan melewati drum air pendingin sehingga tetesan cairan tersebut di tadah lalu ditampung menggunakan jerigen 5 ltr (lima liter). Setelah penuh,  dipindahkan lagi ke wadah jerigen sedikit demi sedikit sambil mengukur kadar alkohol menggunakan alat indicator pengukur kadar alkohol dengan ukuran maksimal 43 % (empat puluh tiga) persen. Namun apabila kadar alkoholnya lebih, maka akan mengurangi cairan (minuman beralkohol jenis Cap Tikus) tersebut dan apabila kurang maka akan ditambahkan cairan (minuman beralkohol jenis Cap Tikus) hasil penyulingan/masak lainnya. Kemudian setelah mendapatkan kadar alcohol yang sesuai, cairan (minuman beralkohol jenis Cap Tikus) hasil masak/olahan/produksi tersebut dimasukkan ke dalam galon dan selanjutnya dikemas ke dalam botol minuman kemasan plastik berukuran sedang ukuran 600 ml (enam ratus mililiter), selanjutnya hasil olahan berupa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut siap untuk dijual dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per botolnya.
Setelah mengajarkan saksi Teguh Soleman cara memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, terdakwa Henry Poltak Sitorus mempercayakan proses produksi dan pengolahan kepada saksi Teguh Soleman dan memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Sumarni alias Nia  sebagai pegangan untuk membeli kebutuhan dapur dan kebutuhan dari saksi Teguh Soleman dalam melakukan kegiatan produksi minuman beralkohol, selanjutnya terdakwa Henry Poltak Sitorus berangkat ke Kota Sorong sehingga sejak bulan Desember tahun 2023 saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia yang memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, dan yang membantu melakukan penjualan adalah saksi Zainal Abidin alias Enal dan hasil penjualannya disetorkan melalui transfer bank oleh saksi Sumarni alias Nia kepada terdakwa Henry Poltak Sitorus.
 
2. Bahwa hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus yang disetorkan oleh saksi Zainal Abidin alias Enal kepada saksi Sumarni alias Nia, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan belanja kebutuhan usaha, saksi Sumarni alias Nia juga mengirimkan hasil keuntungan kepada terdakwa Henry Sitorus dengan rincian sebagaimana telah tertuang dalam buku catatan sebagai berikut :
- Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
Selain sejumlah uang yang ditransfer oleh saksi Sumarni alias Nia, terdakwa juga menerima transferan langsung tanpa melalui saksi Sumarni alias Nia yaitu sejumlah uang hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus dari saksi Zainal Abidin alias Enal dengan jumlah beragam.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pada malam hari, masyarakat yang tinggal disekitar rumah kontrakan yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, yang ditinggali oleh saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia di jalan Trikora Arfai belakang kantor Bapas Manokwari Kabupaten Manokwari marah karena pembuangan berisi limbah produksi minuman beralkohol jenis cap tikus (CT) dari rumah kontrakan tersebut telah bocor dan mencemari lingkungan rumah sekitar sehingga masyarakat disekitarnya merasa terganggu  dan marah. Saksi Teguh Soleman menghubungi terdakwa Henry Poltak Sitorus dan melaporkan situasi tempat produksi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sehingga terdakwa Henry Poltak Sitorus meminta kepada saksi Teguh Soleman menghubungi saksi Zainal Abidin alias Enal untuk bersama-sama memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus dan beberapa barang lainnya ke rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIT, saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Teguh Soleman mengangkut dan memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus beserta barang-barang lainnya berupa 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 3 (tiga) buah tas jinjing masing-masing berisi 30 (tiga puluh ) botol aqua sedang ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 14 (empat belas) kantong plastic hitam masing-masing berisi 10 (sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus yang disimpan dalam 7 (tujuh) buah kerangjang plastic, 4 (empat) buah drum besi untuk memasak, 4 (empat) tabung LPG, 2 (dua) karton fermipan, 2 (dua) buah kompor gas, 3 (tiga) buah selang ukuran besar, 2 (dua) buah selang ukuran sedang dan 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol, menggunakan mobil pick Up yang disewa oleh saksi Teguh Soleman dari rumah kontrakan di jalan Trikora belakang kantor Bapas Arfai II Manokwari Kabupaten Manokwari ke rumah kontrakan yang berada di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya hari tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIT, saksi TEGUH SOLEMAN kembali menghubungi terdakwa Henry Poltak Sitorus melalui telepon seluler dengan mengatakan bahwa  minuman beralkohol jenis cap tikus (CT) yang telah diangkut dan dipindahkan oleh saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Teguh Soleman dari rumah kontrakan di jalan Trikora belakang kantor Bapas Arfai II Manokwari Kabupaten Manokwari ke rumah kontrakan yang berada di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari sesuai perintah terdakwa Henry Poltak Sitorus, telah ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian. 
4. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saksi ZAINAL ABIDIN alias ENAL bersama-sama dengan saksi TEGUH SOLEMAN berupa:
- 11 (sebelas) buah drum besi untuk memasak
- 3 (tiga) buah drum plastik
- 5 (lima) buah drum plastik berisi bahan yang telah difermentasi. 
- 3 (tiga) buah drum besi berisi bahan yang telah difermentasi
- 8 (delapan) buah jerigen ukuran 35 liter. 
- 2 (dua) buah karung berisi gula pasir. 
- 1 (satu) buah karung berisi botol plastik ukuran sedang berlabelkan Bio Etanol. 
- 2 (karung) berisi botol plastik ukuran sedang. 
- 3 (tiga) karton berisi botol kaca
- 4 (empat) tabung LPG 
- 2 (dua) karton fermipan
- 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 3 (tiga) buah tas jinjing masing - masing berisi 30 (tiga puluh)    botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) . 
- 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 2 (dua) buah kompor gas 
- 3 (tiga) buah selang ukuran besar . 
- 2 (dua) buah selang ukuran sedang. 
- 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol
- 2 (dua) buah plastic tabung pengyukur. 
- 3 (tiga) bua gelas tabung plastic pengukur kadar alcohol. 
- 7 (tujuh) buah keranjang plastik. 
- 13 (tiga belas) buah botol aluminium. 
- 3 (tiga) ember ukuran sedang plastic warna hijau dan silver. 
- 2 (dua) buah corong.
- 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. 
 
5. Bahwa terhadap barang bukti pangan telah dilakukan penyisihan berbentuk cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna putih bening sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna kekuningan sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromatografi Gas berdasarkan Metode Analisa PPOMN nomor 24/PA/05, dengan hasil pemeriksaan adalah                   cairan mengandung Etanol 29,49 % (dua puluh sembilan koma empat sembilan persen) dan mengandung Etanol 7,86 % (tujuh koma delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.003.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 dan Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.004.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm., Apt. selaku Penyelia Kimia.
              6. Bahwa kemasan/wadah/tempat yang digunakan untuk mengemas minuman beralkohol jenis cap tikus adalah merupakan botol kemasan plastik ukuran isi beragam yaitu 600 (enam ratus) ml dan 1500 (seribu lima ratus)ml tanpa adanya penjelasan tentang ukuran, berat/isi bersih/netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
 
7. Bahwa minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) tidak memiliki izin edar dan berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung etanol dengan kadar yang cukup tinggi membahayakan kesehatan apabila di konsumsi secara berlebihan. Selain itu produk pangan olah berupa minuman beralkohol / minuman keras jenis CT (Cap Tikus) tersebut dibuat atau di produksi dengan tidak melalui proses cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi secara berlebih.
8. Bahwa apabila minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) dikonsumsi oleh manusia dapat berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang diantaranya menurunnya ambang kesadaran, mabuk,inkordinasi otot atau penglihatan kabur,takikardi, pernafasan lambat, terjadinya keracunan, gangguan kesadaran/koma, tekanan darah dan suhu badan menurun, pernafasan dan  jantung berhenti dan akhirnya meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa Henry Poltak Sitorus  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1)  KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---
 
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa HENRY POLTAK SITORUS, bersama-sama dengan saksi Sumarni alias Nia, saksi Teguh Soleman, dan saksi Zainal Abidin (yang masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa namun setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan November 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan milik saudari Hj. SUDARMI AZIZ yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat dan pada rumah kontrakan milik saudari KRISNA RONSUMBRE yang beralamat di jalan Trikora, Arfai belakang kantor Bapas Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) yang dapat mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan dan keselamatan manusia, dan/atau lingkungan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa berawal pada tahun 2016 ketika terdakwa Henry Poltak Sitorus bertemu dengan saksi ZAINAL ABIDIN alias ENAL kemudian saling berkenalan kemudian terdakwa Henry Poltak Sotorus menawarkan kepada saksi Zainal Abidin alias Enal untuk bekerja sebagai pelayan di Café/Bar Tormando Kota Sorong milik terdakwa Henry Poltak Sitorus sehingga saksi Zainal Abidin alias Enal bekerja pada terdakwa di mulai pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Selanjutnya pada bulan Oktober 2023, ketika saksi Zainal Abidin alias Enal telah pindah domisili ke Manokwari, terdakwa Henry Poltak Sitorus mengajak saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Ririn Aprilla Yunita untuk tinggal bersama-sama di rumah kontrakan milik terdakwa Henry Poltak Sotorus yang beralamat di sekitar kompleks gaya baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, lalu meminta saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Ririn Aprilla Yunita untuk membantunya menjual togel. Pada bulan November 2023 saksi Zainal Abidin dan saksi Ririn Aprilla Yunita pindah ke rumah kost yang beralamat di sekitar kompleks Wosi Dalam Kabupaten Manokwari sedangkan terdakwa Henry Poltak Sitorus pindah rumah ke sekitar kompleks Arfai Kabupaten Manokwari. 
sekitar bulan Oktober tahun 2023, saksi Zainal Abidin alias Enal (Penuntutan dilakukan terpisah) memperkenalkan saksi Teguh Soleman dengan terdakwa Henry Poltak Sitorus, lalu terdakwa langsung menawarkan pekerjaan untuk membuat minuman beralkohol jenis cap tikus yang disebut oleh terdakwa bio etanol, sehingga pada bulan Desember tahun 2023 saksi Teguh Soleman akhirnya memutuskan menerima tawaran kerja dari terdakwa Henry Poltak Sitorus , selanjutnya saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia menempati rumah kontrakan milik saudari KRISNA RONSUMBRE yang disewa oleh terdakwa Henry Poltak Sitorus yang beralamat di jalan Trikora Arfai belakang kantor BAPAS Manokwari, yang didalamnya telah tersedia perlengkapan dan peralatan pengolahan/produksi minuman beralkohol jenis cap tikus berupa drum platik yang digunakan untuk menyimpan bahan yang sudah difermentasi, kompor gas yang digunakan untuk memasak, drum besi untuk memasak, selang sulingan, drum besi untuk pendingin, galon untuk menampung hasil sulingan dan botol-botol bekas air kemasan. Selanjutya terdakwa Henry Poltak Sitorus mengajarkan cara pengolahan minuman beralkohol jenis cap tikus kepada saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia yaitu awalnya 15 kg (lima belas kilogram) gula pasir dicampurkan dengan fermipan / ragi sebanyak 1/2 kg (setengah kilogram) lalu diaduk rata di dalam ember berisi air bersih sebanyak 25 (dua puluh lima) liter lalu dimasukkan ke dalam drum plastik yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, lalu diamkan untuk proses fermentasi selama 2 (dua) hari dalam drum plastik tersebut. Setelah 2 (hari), hasil fermentasi tersebut dipindahkan ke drum besi yang sudah dirakit untuk masak, lalu drum besi tersebut dinaikkan di atas tungku batu bata yang terdapat kompor gas di dalamnya lalu dimasak sehingga uap air atau sulingan dari drum besi untuk masak tersebut melewati selang penyulingan yang terhubung dengan drum pendingin berisi air lalu uap air sulingan tersebut dalam selang sulingan melewati drum air pendingin sehingga tetesan cairan tersebut di tadah lalu ditampung menggunakan jerigen 5 ltr (lima liter). Setelah penuh,  dipindahkan lagi ke wadah jerigen sedikit demi sedikit sambil mengukur kadar alkohol menggunakan alat indicator pengukur kadar alkohol dengan ukuran maksimal 43 % (empat puluh tiga) persen. Namun apabila kadar alkoholnya lebih, maka akan mengurangi cairan (minuman beralkohol jenis Cap Tikus) tersebut dan apabila kurang maka akan ditambahkan cairan (minuman beralkohol jenis Cap Tikus) hasil penyulingan/masak lainnya. Kemudian setelah mendapatkan kadar alcohol yang sesuai, cairan (minuman beralkohol jenis Cap Tikus) hasil masak/olahan/produksi tersebut dimasukkan ke dalam galon dan selanjutnya dikemas ke dalam botol minuman kemasan plastik berukuran sedang ukuran 600 ml (enam ratus mililiter), selanjutnya hasil olahan berupa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut siap untuk dijual dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per botolnya.
Setelah mengajarkan saksi Teguh Soleman cara memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, terdakwa Henry Poltak Sitorus mempercayakan proses produksi dan pengolahan kepada saksi Teguh Soleman dan memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Sumarni alias Nia  sebagai pegangan untuk membeli kebutuhan dapur dan kebutuhan dari saksi Teguh Soleman dalam melakukan kegiatan produksi minuman beralkohol, selanjutnya terdakwa Henry Poltak Sitorus berangkat ke Kota Sorong sehingga sejak bulan Desember tahun 2023 saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia yang memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, dan yang membantu melakukan penjualan adalah saksi Zainal Abidin alias Enal dan hasil penjualannya disetorkan melalui transfer bank oleh saksi Sumarni alias Nia kepada terdakwa Henry Poltak Sitorus.
 
2. Bahwa hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus yang disetorkan oleh saksi Zainal Abidin alias Enal kepada saksi Sumarni alias Nia, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan belanja kebutuhan usaha, saksi Sumarni alias Nia juga mengirimkan hasil keuntungan kepada terdakwa Henry Sitorus dengan rincian sebagaimana telah tertuang dalam buku catatan sebagai berikut :
- Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
- Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, saksi Sumarni alias Nia telah mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus;
Selain sejumlah uang yang ditransfer oleh saksi Sumarni alias Nia, terdakwa juga menerima transferan langsung tanpa melalui saksi Sumarni alias Nia yaitu sejumlah uang hasil penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus dari saksi Zainal Abidin alias Enal dengan jumlah beragam.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pada malam hari, masyarakat yang tinggal disekitar rumah kontrakan yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus, yang ditinggali oleh saksi Teguh Soleman dan saksi Sumarni alias Nia di jalan Trikora Arfai belakang kantor Bapas Manokwari Kabupaten Manokwari marah karena pembuangan berisi limbah produksi minuman beralkohol jenis cap tikus (CT) dari rumah kontrakan tersebut telah bocor dan mencemari lingkungan rumah sekitar sehingga masyarakat disekitarnya merasa terganggu  dan marah. Saksi Teguh Soleman menghubungi terdakwa Henry Poltak Sitorus dan melaporkan situasi tempat produksi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sehingga terdakwa Henry Poltak Sitorus meminta kepada saksi Teguh Soleman menghubungi saksi Zainal Abidin alias Enal untuk bersama-sama memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus dan beberapa barang lainnya ke rumah kontrakan yang beralamat di kompleks Gaya Baru, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIT, saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Teguh Soleman mengangkut dan memindahkan minuman beralkohol jenis cap tikus beserta barang-barang lainnya berupa 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 3 (tiga) buah tas jinjing masing-masing berisi 30 (tiga puluh ) botol aqua sedang ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 14 (empat belas) kantong plastic hitam masing-masing berisi 10 (sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis cap tikus yang disimpan dalam 7 (tujuh) buah kerangjang plastic, 4 (empat) buah drum besi untuk memasak, 4 (empat) tabung LPG, 2 (dua) karton fermipan, 2 (dua) buah kompor gas, 3 (tiga) buah selang ukuran besar, 2 (dua) buah selang ukuran sedang dan 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol, menggunakan mobil pick Up yang disewa oleh saksi Teguh Soleman dari rumah kontrakan di jalan Trikora belakang kantor Bapas Arfai II Manokwari Kabupaten Manokwari ke rumah kontrakan yang berada di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya hari tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIT, saksi TEGUH SOLEMAN kembali menghubungi terdakwa Henry Poltak Sitorus melalui telepon seluler dengan mengatakan bahwa  minuman beralkohol jenis cap tikus (CT) yang telah diangkut dan dipindahkan oleh saksi Zainal Abidin alias Enal dan saksi Teguh Soleman dari rumah kontrakan di jalan Trikora belakang kantor Bapas Arfai II Manokwari Kabupaten Manokwari ke rumah kontrakan yang berada di kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari sesuai perintah terdakwa Henry Poltak Sitorus, telah ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian. 
4. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saksi ZAINAL ABIDIN alias ENAL bersama-sama dengan saksi TEGUH SOLEMAN berupa:
- 11 (sebelas) buah drum besi untuk memasak
- 3 (tiga) buah drum plastik
- 5 (lima) buah drum plastik berisi bahan yang telah difermentasi. 
- 3 (tiga) buah drum besi berisi bahan yang telah difermentasi
- 8 (delapan) buah jerigen ukuran 35 liter. 
- 2 (dua) buah karung berisi gula pasir. 
- 1 (satu) buah karung berisi botol plastik ukuran sedang berlabelkan Bio Etanol. 
- 2 (karung) berisi botol plastik ukuran sedang. 
- 3 (tiga) karton berisi botol kaca
- 4 (empat) tabung LPG 
- 2 (dua) karton fermipan
- 6 (enam) galon berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 3 (tiga) buah tas jinjing masing - masing berisi 30 (tiga puluh)    botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) . 
- 210 (dua ratus sepuluh) botol aqua sedang ukuran 600 ml berisi minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus). 
- 2 (dua) buah kompor gas 
- 3 (tiga) buah selang ukuran besar . 
- 2 (dua) buah selang ukuran sedang. 
- 1 (satu) set alat ukur kadar alcohol
- 2 (dua) buah plastic tabung pengyukur. 
- 3 (tiga) bua gelas tabung plastic pengukur kadar alcohol. 
- 7 (tujuh) buah keranjang plastik. 
- 13 (tiga belas) buah botol aluminium. 
- 3 (tiga) ember ukuran sedang plastic warna hijau dan silver. 
- 2 (dua) buah corong.
- 1 (satu) unit handphone merk Itel warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. 
 
5. Bahwa terhadap barang bukti pangan telah dilakukan penyisihan berbentuk cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna putih bening sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan cairan atau minuman hasil racikan jenis Cap Tikus (CT) berwarna kekuningan sebanyak 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromatografi Gas berdasarkan Metode Analisa PPOMN nomor 24/PA/05, dengan hasil pemeriksaan adalah                   cairan mengandung Etanol 29,49 % (dua puluh sembilan koma empat sembilan persen) dan mengandung Etanol 7,86 % (tujuh koma delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.003.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 dan Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM Manokwari Nomor : LHU-MKW / 24.121.11.13.05.004.K / PANGAN / 2024 tanggal  29 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kumala Ayu Kurniawati, S.Farm., Apt. selaku Penyelia Kimia.
              6. Bahwa kemasan/wadah/tempat yang digunakan untuk mengemas minuman beralkohol jenis cap tikus adalah merupakan botol kemasan plastik ukuran isi beragam yaitu 600 (enam ratus) ml dan 1500 (seribu lima ratus)ml tanpa adanya penjelasan tentang ukuran, berat/isi bersih/netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
 
7. Bahwa minuman beralkohol jenis CT (Cap Tikus) tidak memiliki izin edar dan berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung etanol dengan kadar yang cukup tinggi membahayakan kesehatan apabila di konsumsi secara berlebihan. Selain itu produk pangan olah berupa minuman beralkohol / minuman keras jenis CT (Cap Tikus) tersebut dibuat atau di produksi dengan tidak melalui proses cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan tidak memenuhi standar dan persyaratan minuman beralkohol, dimana orang yang membuat atau memproduksinya pun tidak memiliki keahlian di bidang pembuatan atau produksi pangan olahan sehingga sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal bila dikonsumsi secara berlebih.
8. Bahwa apabila minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) dikonsumsi oleh manusia dapat berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang diantaranya menurunnya ambang kesadaran, mabuk,inkordinasi otot atau penglihatan kabur,takikardi, pernafasan lambat, terjadinya keracunan, gangguan kesadaran/koma, tekanan darah dan suhu badan menurun, pernafasan dan  jantung berhenti dan akhirnya meninggal dunia.
 
Perbuatan Terdakwa HENRY POLTAK SITORUS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 
Pihak Dipublikasikan Ya