| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MARSELINO B. KATIOP Alias ATOPLES BONGGOIBO pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 18.15 WIT atau pada waktu lain kurang lebih dari Tahun 2018, bertempat di Jl. Jendral Sudirman RT 001 RW 002 Kel. Padarni Distrik Manokwari Barat Kab.Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa secara bersama-sama dengan LUIS SAMPARI KANDAMI(tersangka dalam berkas terpisah) dan terdakwa MARSELINO B. KATIOP Alias ATOPLES BONGGOIBO yang bertugas menjaga dan memantau atau mengawasi situasi diluar rumah, sedangkan NEHEMIA MARYAR Alias OMBREK (tersangka dalam berkas terpisah) yang bertugas membobol pintu rumah korban Ibu MARIA MAGDALENA dengan cara mencungkil pintu depan dan belakang rumah kemudian YEREMIAS MANAUW (DPO) dan MATEUS (DPO) bertugas masuk kedalam rumah korban Ibu MARIA MAGDALENA tanpa ijin yang pintunya sudah dibobol untuk mengambil barang-barang berharga berupa 1 (satu) buah setrika warna abu-abu, 1 (satu) pak gelang aksesoris, 1 (satu) buah flasdisk data traveler kuning dan putih, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Mito Tab warna hitam, 1 (satu) buah HP Blackberry Slide warna putih, 1 (satu) botol kecil anggur perjamuan warna merah, yang mengakibatkan korban ibu MARIA MAGDALENA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). |