Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2018/PN Mnk Aminah Mustafah, SH MARSELINO BENYAMIN KATIOP alias ATOPLES BONGGOIBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-459/T.1.12/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Aminah Mustafah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELINO BENYAMIN KATIOP alias ATOPLES BONGGOIBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa  MARSELINO B. KATIOP Alias ATOPLES BONGGOIBO pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 18.15 WIT atau pada waktu lain kurang lebih dari Tahun 2018, bertempat di Jl. Jendral Sudirman RT 001 RW 002 Kel. Padarni Distrik Manokwari Barat Kab.Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan Terdakwa  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa  terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa secara bersama-sama dengan LUIS SAMPARI KANDAMI(tersangka dalam berkas terpisah) dan terdakwa MARSELINO B. KATIOP Alias ATOPLES BONGGOIBO yang bertugas menjaga dan memantau atau mengawasi situasi diluar rumah, sedangkan NEHEMIA MARYAR Alias OMBREK (tersangka dalam berkas terpisah) yang bertugas membobol pintu rumah korban Ibu MARIA MAGDALENA dengan cara mencungkil pintu depan dan belakang rumah kemudian YEREMIAS MANAUW (DPO) dan MATEUS (DPO) bertugas masuk kedalam rumah korban Ibu MARIA MAGDALENA tanpa ijin yang pintunya sudah dibobol untuk mengambil barang-barang berharga berupa 1 (satu) buah setrika warna abu-abu, 1 (satu) pak gelang aksesoris, 1 (satu) buah flasdisk data traveler kuning dan putih, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Mito Tab warna hitam, 1 (satu) buah HP Blackberry Slide warna putih, 1 (satu) botol kecil anggur perjamuan warna merah, yang mengakibatkan korban ibu MARIA MAGDALENA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya