Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2024/PN Mnk I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. MARIUS MARTHEN LUTHER RUMBAIRUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 306/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3535/R.2.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIUS MARTHEN LUTHER RUMBAIRUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MARIUS MARTHEN LUTHER RUMBAIRUSI bersama-sama dengan SERGIUS (DPO), NELES (DPO),  RIO (DPO),  RUDI (DPO),  HERO (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 05.00 Wit di Jl. Merdeka Kabupaten Manokwari tepatnya di Area parkiran Hotel Billy Manokwari dan Loby Hotel Billy Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 29 september 2024 sekitar pukul 00.30 wit Terdakwa bersama SERGIUS (DPO),  NELES (DPO),  RIO (DPO),  RUDI (DPO),  HERO (DPO) duduk di Lorong kompleks kampung bouw tepatnya di pagar samping Bank BNI dan sambil duduk minum minuman CT yang dibeli oleh HERO (DPO) kemudian sekitar kurang lebih pukul 05.00 wit  NELES (DPO) ditelepon oleh Sdr. DEDUI yang menyampaikan bahwa Sdr. DEDUI dapat pukul dari korban kemudian Terdakwa bersama SERGIUS (DPO),  NELES (DPO),  RIO (DPO), RUDI (DPO),  HERO (DPO) langsung bergegas pergi ke Hotel Billi Jaya dengan menggunakan 2 sepeda kemudian pada saat di jalan keluar kompleks bertemu Sdr. WALA kemudian  NELES (DPO) menyampaikan kepada Sdr. WALA kalau Sdr. DEDUI dipukul di hotel billi jaya kemudian SDR. WALA ikut menggunakan motor nya sendiri kemudian sesampainya di depan Hotel Billi Jaya atau di parkiran Hotel Billi Jaya Terdakwa bersama SERGIUS (DPO),  NELES (DPO),  RIO (DPO),  RUDI (DPO),  HERO (DPO) bertemu dengan Sdr. DEDUI yang menyampaikan kalau Sdr. DEDUI telah di pukuli kemudian Terdakwa bersama SERGIUS (DPO) langsung menuju korban dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga masuk ke dalam hotel lalu Terdakwa mengejar Korban di Lobby Hotel Billy Jaya namun ditahan oleh security dan karyawan Hotel Billy Jaya namun Terdakwa memberontak kemudian Terdakwa langsung melakukan pemukulan juga terhadap karyawan hotel tersebut kemudian Terdakwa dibawa keluar hotel oleh orang-orang dari Jalan Bandung namun Terdakwa memberontak dan lari kearah orchid kemudian orchid Terdakwa bertemu dengan SERGIUS (DPO), NELES (DPO),  RIO (DPO),  RUDI (DPO),  HERO (DPO) kemudian pulang kembali ke kompleks. Setelah sampai dikompleks Terdakwa menanyakan Sdr. WALA sedang dimana ke NELES (DPO) lalu NELES (DPO) sampaikan kalau SDR. WALA masih berada di Hotel Billy jaya kemudian Terdakwa  pergi kembali ke Hotel Billy jaya, sesampainya di Hotel Billy jaya Terdakwa bertemu dengan  SDR. WALA sedang beri penjelasan kepada anggota brimob yang berada menginap di Hotel Billy jaya dan saat itu ada korban juga disitu kemudian setelah itu anggota brimob langsung membawa Terdakwa, SDR. WALA dan kedua korban ke polresta manokwari.
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan posisi tangan di kepal terhadap korban, lalu untuk SERGIUS (DPO) melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan secara dikepal.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/97/2024, tanggal 26 11 November 2024, yang ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari didapatkan Surat Visum Et Repertum dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN DI TEMUKAN:
a. Pemeriksaan Korban
Korban datang dalam keadaan : Sadar  
Nama :  GERRY GUSYE PAUNO.
Umur :  19 Tahun.
Jenis Kelamin :  Laki-laki.
Agama :  Kristen Protestan.
Pekerjaan :  Swasta.
Alamat :  Kompleks Mako Brimob Kab. Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
• Tampak Luka Robek (+) Di Bahu kanan, Berwarna Merah ukuran ± 2 x 2 cm, Nyeri tekan (+)
• Tampak garis merah (+) Pada Leher kanan dan Luka lecet (+) dengan ukuran ± 2 x 0,5 cm  .
• Tampak garis merah (+) Pada Punggung Sebelah kanan dan Luka lecet (+) dengan ukuran ± 7 x 0,5 cm .
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan Luar.
• Pengobatan
d.  Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
• Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------
 
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa MARIUS MARTHEN LUTHER RUMBAIRUSI pada hari Selasa tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 05.00 Wit di Jl. Merdeka Kabupaten Manokwari tepatnya di Area parkiran Hotel Billy Manokwari dan Loby Hotel Billy Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Sdr. DEDUI di pukul di depan Hotel Billy Jaya kemudian Terdakwa pergi ke Hotel Billy Jaya lalu sesampainya di depan hotel atau di parkiran Hotel Billy Jaya Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. DEDUI yang menyampaikan kalau Sdr. DEDUI telah di pukul kemudian Terdakwa langsung menuju korban dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga masuk ke dalam hotel hingga Terdakwa mengejar Korban di dalam lobby Hotel Billy Jaya namun ditahan oleh security dan karyawan hotel namun Terdakwa memberontak kemudian Terdakwa langsung melakukan pemukulan juga terhadap karyawan hotel tersebut kemudian Terdakwa dibawa keluar hotel oleh orang-orang dari Jalan Bandung tetapi Terdakwa memberontak dan lari kearah orchid kemudian kembali ke kompleks. Setelah sampai dikompleks Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. WALA sehingga Terdakwa  pergi kembali ke Hotel Billy jaya, sesampainya di Hotel Billy jaya Terdakwa bertemu dengan  Sdr. WALA yang sedang memberi penjelasan kepada anggota brimob yang berada menginap di Hotel Billy jaya dan saat itu ada korban juga disitu kemudian setelah itu anggota brimob langsung membawa Terdakwa, Sdr. WALA dan kedua korban ke polresta manokwari.
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan posisi tangan di kepal terhadap korban.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/97/2024, tanggal 26 11 November 2024, yang ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari didapatkan Surat Visum Et Repertum dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN DI TEMUKAN:
a. Pemeriksaan Korban
Korban datang dalam keadaan : Sadar  
Nama :  GERRY GUSYE PAUNO.
Umur :  19 Tahun.
Jenis Kelamin :  Laki-laki.
Agama :  Kristen Protestan.
Pekerjaan :  Swasta.
Alamat :  Kompleks Mako Brimob Kab. Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
• Tampak Luka Robek (+) Di Bahu kanan, Berwarna Merah ukuran ± 2 x 2 cm, Nyeri tekan (+)
• Tampak garis merah (+) Pada Leher kanan dan Luka lecet (+) dengan ukuran ± 2 x 0,5 cm  .
• Tampak garis merah (+) Pada Punggung Sebelah kanan dan Luka lecet (+) dengan ukuran ± 7 x 0,5 cm .
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan Luar.
• Pengobatan
d.  Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
• Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya