Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
HENRI NANDITO LUDGERUS alias DITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-521/R.2.10/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI NANDITO LUDGERUS alias DITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

      -------- Bahwa Terdakwa HENRI NANDITO LUDGERUS Alias DITO pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pada pukul yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di kontrakan Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Mako Brimob Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,t, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa menerima 5 (lima) bungkus klip bening ukuran kecil tembakau yang sudah mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte dari Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt.
  • Kemudian pada tanggal 27 September 2025 dilakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bungkus klip bening ukuran kecil tembakau yang sudah mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan  0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dari penggeledahan badan Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte yang disita dari terdakwa, diketahui berat total narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte tersebut yaitu pada Kode BB A1 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, kemudian untuk Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, sesuai Berita Acara penimbangan dari kantor pegadaian cabang manokwari Nomor: 117/11651/2025 tanggal 29 September 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkus seberat 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram. Dari barang bukti tersebut, disisihkan sebanyak 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dilakukan pengujian, diketahui barang tersebut adalah positif Narkotika jenis MDMB - 4en – PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab .: 540/NNF/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Herlia, S.Si, Ade Jodi Hermawan, S.T, Ade Dirgah Rahakbauw, S.Si  selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sinte sebagai obatnya

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa HENRI NANDITO LUDGERUS Alias DITO pada hari hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di kontrakan Terdakwa di Jalan Mako Brimob Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai 5 (lima) bungkus klip bening ukuran kecil tembakau yang sudah mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte pemberian dari Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada saat Terdakwa mengunjungi kontrakan Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt di Jalan Mako Brimob Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Bahwa dari 5 (lima) bungkus klip bening ukuran kecil tembakau yang sudah mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus. Lalu sisa 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kiri,
  • Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 september 2025 sekitar pukul 19.00 wit terdakwa hendak kerumah temannya dengan menggunakan Sepeda Motor namun pada saat di jalan masuk Kampung Insrifuri Amban Kabupaten Manokwari, Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Sat Resnarkoba yaitu Saksi Rivaldy Windu Wardana Makatita bersama saksi Mathen Matules Moa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kiri.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte yang disita dari terdakwa, diketahui berat total narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte tersebut yaitu pada Kode BB A1 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, kemudian untuk Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, sesuai Berita Acara penimbangan dari kantor pegadaian cabang manokwari Nomor: 117/11651/2025 tanggal 29 September 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkus seberat 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram. Dari barang bukti tersebut, disisihkan sebanyak 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dilakukan pengujian, diketahui barang tersebut adalah positif Narkotika jenis MDMB - 4en – PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab .: 540/NNF/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Herlia, S.Si, Ade Jodi Hermawan, S.T, Ade Dirgah Rahakbauw, S.Si  selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte, tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte sebagai obatnya.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa HENRI NANDITO LUDGERUS Alias DITO pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pada pukul yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di kontrakan milik Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt di Jalan Mako Brimob Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan, telah melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa mendatangi rumah Kontrakan milik Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt di Jalan Mako Brimob Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari kemudian Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt mengajak Terdakwa untuk mengisap atau mengonsumsi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang telah berbentuk lintingan rokok sebanyak satu batang. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt secara bersama-sama menghisap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut. Setelah selesai mengisap, Terdakwa berpamitan untuk pulang lalu Saksi Adytia Setiawan Alias Adyt memberikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil secara cuma-cuma. Kemudian terdakwa membawa narkotika tersebut pulang ke rumah. Setibanya di rumah, terdakwa kembali mengisap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan cara menggulung tembakau sintetis tersebut menggunakan kertas paper hingga menyerupai rokok, kemudian diisap sebagaimana rokok pada umumnya. Pada pukul 13.30 WIT, Terdakwa kembali mengisap satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIT, bertempat di belakang rumah Terdakwa di Jalan Trikora Rendani, tepatnya di dekat pantai, Terdakwa kembali mengisap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Adapun sisa narkotika sebanyak dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet miliknya.
  • Bahwa sisa 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kiri, kemudian pada hari sabtu tanggal 27 september 2025 sekitar pukul 19.00 wit terdakwa hendak kerumah temannya dengan menggunakan Sepeda Motor namun pada saat di jalan masuk Kampung Insrifuri Amban Kabupaten Manokwari, Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Sat Resnarkoba yaitu Saksi Rivaldy Windu Wardana Makatita bersama saksi Mathen Matules Moa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kiri.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte yang disita dari terdakwa, diketahui berat total narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte tersebut yaitu pada Kode BB A1 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, kemudian untuk Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, sesuai Berita Acara penimbangan dari kantor pegadaian cabang manokwari Nomor: 117/11651/2025 tanggal 29 September 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkus seberat 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram. Dari barang bukti tersebut, disisihkan sebanyak 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dilakukan pengujian, diketahui barang tersebut adalah positif Narkotika jenis MDMB - 4en – PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab .: 540/NNF/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Herlia, S.Si, Ade Jodi Hermawan, S.T, Ade Dirgah Rahakbauw, S.Si  selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua.
  • Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan tes urine serta di peroleh hasil Positif THC (Ganja) sebagaimana surat keterangan bebas narkorba nomor: SKBN/55/IX/2025/Sidokkes tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tiwi Andarini selaku dokter pemeriksa pada Klinik Polresta Manokwari.
  • Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan Assesment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagaimana Surat  Nomor R/22/XII/ka/PB.06.00/2025/BNNP tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Muhamammad Zakiy, S.H., M.Si selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Papua Barat, terkait Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n HENRI NANDITO LUDGERUS Alias DITO, diperoleh hasil bahwa HENRI NANDITO LUDGERUS Alias DITO adalah seorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Sinte (tembakau sintetis) Kategori ringan dengan pola penggunaan Coba Pake dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa merupakan penyalahguna narkotika yang tidak terlibat peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Asesmen Medis sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor B/17/XI/KLINIK/RH.00.01/2025/BNNP tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aling Yuda Prasta selaku dokter pemeriksa di BNNP Papua Barat, diperoleh hasil dengan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil wawancara, serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut, ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan multiple atau psikoaktif lainnya (F19) dengan pola penggunaan coba pakai. Terdakwa dianjurkan untuk direhabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Kasuari BNNP-Papua Barat.
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sinte sebagai obatnya.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya