Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa ayah pemohon yang bernama SLAMET meninggal dunia di Prafi, Manokwari, Papua Barat di rumah pemohon pada hari Kamis tanggal 10 Juni tahun 1999 Pukul: 19.10 WIT karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian almarhum SLAMET, yang merupakan Ayah pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|