| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Drs. MUHAMAD NASIR AITUARAUW, MSc, Kepala Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kaimana selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 900/198/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Masing-Masing SKPD Tahun Anggaran 2015, dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan lanjutan Pembangunan Dermaga Kaimana (60x20) dan kelengkapannya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Kantor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 550/01-SK/HUBKOMINFO/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kantor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ir. H. ASRARUDIN KELIOBAS Bin H. ENTJE MARSIDANG KELIOBAS alias H. ASNAWI Direktur PT. Sakura Permai Jaya berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sakura Permai Jaya notaris NINA DIANA Nomor 18 tanggal 20 Januari 2011 selaku penyedia barang /jasa kegiatan tersebut (dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2015, bertempat di kantor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Kaimana Jl. Batu Putih Kroy, Kel. Kroy, Kec. Kaimana, Kab. Kaimana Prov. Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa Drs. MUHAMAD NASIR AITUARAUW, MSc kepala kantor Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Kaimana selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Kaimana Nomor: 900/198/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Masing-Masing SKPD Tahun Anggaran 2015, dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan lanjutan Pembangunan Dermaga Kaimana (60x20) dan kelengkapannya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Kantor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor: 550/01-SK/HUBKOMINFO/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kantor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ir. H. ASRARUDIN KELIOBAS Bin H. ENTJE MARSIDANG KELIOBAS alias H. ASNAWI Direktur PT Sakura Permai Jaya berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sakura Permai Jaya notaris NINA DIANA Nomor 18 tanggal 20 Januari 2011 selaku penyedia barang /jasa kegiatan tersebut (diperiksa dalam berkas terpisah), sekitar bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2015, bertempat di kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Kaimana Jl. Batu Putih Kroy, Kel. Kroy, Kec. Kaimana, Kab. Kaimana Prov. Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai sebagai berikut: |