| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa RUSLAN SAMSA Alias UCAN pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar Pukul 13.15 WIT atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Siliwangi tepatnya di depan Pelabuhan Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang penumpang Kapal KM. Dorolonda yang diduga membawa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Jayapura menuju Manokwari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Eko Sulistyo dan Saksi Charlos Hermith Masuri bersama anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan dan pemantauan di area Pelabuhan Manokwari. Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 13.15 WIT, petugas melihat terdakwa Ruslan Samsa Alias Ucan sedang berjalan di Jalan Siliwangi tepatnya di depan Pelabuhan Manokwari, kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung bertuliskan SPHP ukuran 5 Kg dan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam karton warna coklat bertuliskan “SQUARE PUFF”. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Sdr. Segi Alias Kakak Mas (DPO) yang bertempat tinggal di Dok 9 Jayapura, Provinsi Papua. Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dari Sdr. Segi Alias Kakak Mas (DPO) setelah sebelumnya menyerahkan uang pembelian secara bertahap dengan total sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Uang tersebut bukan milik terdakwa melainkan uang yang dikirimkan oleh Sdr. Uno (DPO) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan sengaja membawa Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dari Jayapura ke Kabupaten Manokwari untuk diedarkan dengan cara menjualnya.
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, membawa, serta menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain tanpa hak dan tanpa izin dari pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti, kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Manokwari sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/IV/11651/2026 tanggal 22 April 2026, dengan hasil berat bersih tanpa kemasan pembungkus keseluruhan Narkotika Golongan I jenis ganja yang disita dari terdakwa adalah sebesar 1.169,91 (seribu seratus enam puluh sembilan koma sembilan satu) gram atau 1,16991 (satu koma satu enam sembilan sembilan satu) kilogram, sehingga termasuk Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Dari keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan seberat 14,38 (empat belas koma tiga puluh delapan) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih / 6 / IV / RES.4.2 / 2026 / Satresnarkoba / Polresta Manokwari / Polda Papua Barat tanggal 22 April 2026, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari diperoleh hasil bahwa sampel barang bukti tersebut positif merupakan Tanaman Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU-MKW/26.121.11.16.05.0026.K/NAPPZA/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt., selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-936/R.2.10/Enz.1/04/2026 tanggal 27 April 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
- Kode BB A1 adalah 1 (satu) buah Karung bertuliskan SPHP ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 315,65 (tiga ratus lima belas koma enam puluh lima) gram dan disisihkan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- Kode BB A2 adalah 1 (satu) buah Karung bertuliskan SPHP ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 374,62 (tiga ratus tujuh puluh empat koma enam puluh dua) gram dan disisihkan sebesar 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
- Kode BB B1 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,34 (dua puluh dua koma tiga puluh empat) gram dan disisihkan sebesar 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- Kode BB B2 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 21,26 (dua puluh satu koma dua puluh enam) gram dan disisihkan sebesar 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
- Kode BB B3 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,90 (dua puluh tiga koma sembilan puluh) gram dan disisihkan sebesar 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;
- Kode BB B4 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,16 (dua puluh dua koma enam belas) gram dan disisihkan sebesar 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram;
- Kode BB B5 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 20,26 (dua puluh koma dua puluh enam) gram dan disisihkan sebesar 1,15 (satu koma lima belas) gram;
- Kode BB B6 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 16,29 (enam belas koma dua puluh sembilan) gram dan disisihkan sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- Kode BB B7 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,84 (dua puluh dua koma delapan puluh empat) gram dan disisihkan sebesar 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- Kode BB B8 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 8,2 (delapan koma dua) gram dan disisihkan sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- Kode BB B9 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga) gram dan disisihkan sebesar 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- Kode BB B10 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 21,48 (dua puluh satu koma empat puluh delapan) gram dan disisihkan sebesar 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- Kode BB B11 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 19,92 (sembilan belas koma sembilan puluh dua) gram dan disisihkan sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- Kode BB B12 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,86 (dua puluh dua koma delapan puluh enam) gram dan disisihkan sebesar 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- Kode BB B13 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,98 (dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram dan disisihkan sebesar 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram;
- Kode BB B14 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 14,17 (empat belas koma tujuh belas) gram dan disisihkan sebesar 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- Kode BB B15 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 20,51 (dua puluh koma lima puluh satu) gram dan disisihkan sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- Kode BB B16 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 11,65 (sebelas koma enam puluh lima) gram dan disisihkan sebesar 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram;
- Kode BB B17 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,15 (dua puluh tiga koma lima belas) gram dan disisihkan sebesar 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
- Kode BB B18 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 30,13 (tiga puluh koma tiga belas) gram dan disisihkan sebesar 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- Kode BB B19 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 20,71 (dua puluh koma tujuh puluh satu) gram dan disisihkan sebesar 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram;
- Kode BB B20 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 13,53 (tiga belas koma lima puluh tiga) gram dan disisihkan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- Kode BB B21 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 16,14 (enam belas koma empat belas) gram dan disisihkan sebesar 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- Kode BB B22 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 21,58 (dua puluh satu koma lima puluh delapan) gram dan disisihkan sebesar 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram;
- Kode BB B23 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 19,55 (sembilan belas koma lima puluh lima) gram dan disisihkan sebesar 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- Kode BB B24 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 19,2 (sembilan belas koma dua) gram dan disisihkan sebesar 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------–
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa RUSLAN SAMSA Alias UCAN pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar Pukul 13.15 WIT atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Siliwangi tepatnya di depan Pelabuhan Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang penumpang Kapal KM. Dorolonda yang diduga menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja dalam bentuk tanaman dari Jayapura menuju Manokwari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Eko Sulistyo dan Saksi Charlos Hermith Masuri bersama anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan dan pemantauan di area Pelabuhan Manokwari. Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 13.15 WIT, petugas melihat terdakwa sedang berjalan di Jalan Siliwangi tepatnya di depan Pelabuhan Manokwari, kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung bertuliskan SPHP ukuran 5 Kg dan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dalam bentuk tanaman yang dikuasai dan disimpan terdakwa di dalam karton warna coklat bertuliskan "SQUARE PUFF". Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa mengakui seluruh barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Segi Alias Kakak Mas (DPO) yang bertempat tinggal di Dok 9 Jayapura, Provinsi Papua. Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di Dok 9 Jayapura, terdakwa menerima dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dari Sdr. Segi Alias Kakak Mas (DPO), kemudian menyimpan barang tersebut di dalam 2 (dua) karung bertuliskan SPHP ukuran 5 Kg dan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening ukuran besar yang selanjutnya dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam karton warna coklat bertuliskan "SQUARE PUFF". Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dengan cara menyimpan dan membawanya dari Jayapura ke Kabupaten Manokwari untuk dipersiapkan guna dijual atau diserahkan kepada pihak lain menggunakan Kapal KM. Dorolonda hingga akhirnya ditemukan dan disita oleh petugas pada saat penangkapan tanggal 21 April 2026 di Jalan Siliwangi tepatnya di depan Pelabuhan Manokwari.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram serta tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti, kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Manokwari sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/IV/11651/2026 tanggal 22 April 2026, dengan hasil berat bersih tanpa kemasan pembungkus keseluruhan Narkotika Golongan I jenis ganja yang disita dari terdakwa adalah sebesar 1.169,91 (seribu seratus enam puluh sembilan koma sembilan satu) gram atau 1,16991 (satu koma satu enam sembilan sembilan satu) kilogram, sehingga termasuk Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Dari keseluruhan barang bukti tersebut disisihkan seberat 14,38 (empat belas koma tiga puluh delapan) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih / 6 / IV / RES.4.2 / 2026 / Satresnarkoba / Polresta Manokwari / Polda Papua Barat tanggal 22 April 2026, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari diperoleh hasil bahwa sampel barang bukti tersebut positif merupakan Tanaman Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU-MKW/26.121.11.16.05.0026.K/NAPPZA/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt., selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-936/R.2.10/Enz.1/04/2026 tanggal 27 April 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
- Kode BB A1 adalah 1 (satu) buah Karung bertuliskan SPHP ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 315,65 (tiga ratus lima belas koma enam puluh lima) gram dan disisihkan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- Kode BB A2 adalah 1 (satu) buah Karung bertuliskan SPHP ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 374,62 (tiga ratus tujuh puluh empat koma enam puluh dua) gram dan disisihkan sebesar 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;
- Kode BB B1 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,34 (dua puluh dua koma tiga puluh empat) gram dan disisihkan sebesar 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- Kode BB B2 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 21,26 (dua puluh satu koma dua puluh enam) gram dan disisihkan sebesar 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
- Kode BB B3 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,90 (dua puluh tiga koma sembilan puluh) gram dan disisihkan sebesar 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram;
- Kode BB B4 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,16 (dua puluh dua koma enam belas) gram dan disisihkan sebesar 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram;
- Kode BB B5 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 20,26 (dua puluh koma dua puluh enam) gram dan disisihkan sebesar 1,15 (satu koma lima belas) gram;
- Kode BB B6 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 16,29 (enam belas koma dua puluh sembilan) gram dan disisihkan sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- Kode BB B7 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,84 (dua puluh dua koma delapan puluh empat) gram dan disisihkan sebesar 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- Kode BB B8 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 8,2 (delapan koma dua) gram dan disisihkan sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- Kode BB B9 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,83 (dua puluh tiga koma delapan puluh tiga) gram dan disisihkan sebesar 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- Kode BB B10 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 21,48 (dua puluh satu koma empat puluh delapan) gram dan disisihkan sebesar 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- Kode BB B11 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 19,92 (sembilan belas koma sembilan puluh dua) gram dan disisihkan sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- Kode BB B12 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 22,86 (dua puluh dua koma delapan puluh enam) gram dan disisihkan sebesar 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- Kode BB B13 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,98 (dua puluh tiga koma sembilan puluh delapan) gram dan disisihkan sebesar 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram;
- Kode BB B14 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 14,17 (empat belas koma tujuh belas) gram dan disisihkan sebesar 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- Kode BB B15 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 20,51 (dua puluh koma lima puluh satu) gram dan disisihkan sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- Kode BB B16 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 11,65 (sebelas koma enam puluh lima) gram dan disisihkan sebesar 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram;
- Kode BB B17 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 23,15 (dua puluh tiga koma lima belas) gram dan disisihkan sebesar 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
- Kode BB B18 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 30,13 (tiga puluh koma tiga belas) gram dan disisihkan sebesar 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- Kode BB B19 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 20,71 (dua puluh koma tujuh puluh satu) gram dan disisihkan sebesar 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram;
- Kode BB B20 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 13,53 (tiga belas koma lima puluh tiga) gram dan disisihkan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- Kode BB B21 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 16,14 (enam belas koma empat belas) gram dan disisihkan sebesar 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- Kode BB B22 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 21,58 (dua puluh satu koma lima puluh delapan) gram dan disisihkan sebesar 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram;
- Kode BB B23 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 19,55 (sembilan belas koma lima puluh lima) gram dan disisihkan sebesar 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- Kode BB B24 adalah 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 19,2 (sembilan belas koma dua) gram dan disisihkan sebesar 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------
|