Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Mnk FELIX WILIYANTO Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FELIX WILIYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025, Tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka Atas Nama PEMOHON sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl.15/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 11 September 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Surat Tanda Penerimaan, Nomor: STP.01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 3 September Tahun 2025 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya harus dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Batal Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas Kontener Nomor SPNU 2861100, Kontener Nomor SPNU 2814840, Kontener Nomor SPNU 2817622, yang berisikan kayu-kayu milik PEMOHON jenis merbau berjumlah Sebanyak 1.606 Keping dan Volume 56.6764 M3 sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP.01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 3 September Tahun 2025;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan 3 (tiga) Kontener: Kontener Nomor SPNU 2861100, Kontener Nomor SPNU 2814840, Kontener Nomor SPNU 2817622 yang berisikan kayu-kayu jenis Merbau sebanyak 1.606 Keping dan Volume 56.6764 M3 kepada Pemohon seperti keadaan semula sejak Putusan ini diucapkan;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap PEMOHON sejak putusan ini diucapkan;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, Nama Baik harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai TERSANGKA;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Atau Jika Pengadilan Negeri Kelas Manokwari Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya