Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/PID.B/2015/PN Mnk Syahrur Rahman,SH PAULINUS YEKRIM alias PAUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULINUS YEKRIM alias PAUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. I. DAKWAAN

---- Bahwa terdakwa PAULINUS YEKRIM ALS PAUL , pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 23.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan Trikora Andai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi Agustinus Jonggom als Agus , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---- Pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di Jalan Trikora Andai sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya saksi Agustinus Jonggom als Agus sedang duduk di dipondok datang terdakwa Paulinus Yekrim als paul marah-marah kepada saksi Agus Jonggom als Agus sambil mencabut parang dari belakang punggungnya dan langsung mengejar saksi Agustinus Jonggom als Agus dan saksi Agustinus Jonggom als Agus lari untuk amankan diri kedalam Kios milik saudara Anis Kuman sambil teriak minta tolong ? ka anis tolong dulu paul mau potong saya dengan parang ? dan terdakwa Paulinus Yekrim als Paul mengejar saksi Agustinus Jonggom als Agus sampai kedalam kios milik Siprinanus Sani Kumanering als anis Kuman dan setelah didalam kios milik saksi siprianus Sani Kumanering als Anis Kuman dan terdakwa langsung membacok dengan menggunakan parang yang ganggannya terbuat dari kayu terlilit karet ban warna hitam dan tali rafiah berwarna merah kearah kepala saksi Agustinus Jonggom als Agus tapi saksi Agustinus Jonggom als Agus menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri dan kemudian terdakwa membacok lagi kearah kepala saksi Agustinus Jonggom als Agus dan ditangkis lagi oleh saksi Agustinus Jonggom Als Agus dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi Agustinus Jonggom als Agus terjatuh dilantai Kios milik saksi Siprianus Sani Kumanering als anis kuman dan setelah saksi terjatuh terjatuh terdakwa Paulinus Yekrim als Paul menusuk punggung saksi Agustinus Jonggom als Agus dengan menggunakan parang lagi sehingga saksi Agustinus Jonggom als Agus mengalami luka robek pada bagian tangan kiri dan tangan kanan serta luka robek pada bagian punggung belakang bagian tengah.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Agustinus Jonggom Als Agus mengalami luka Sesuai terurai dalam Surat Visum Et Repertum No : 353/41/2015 tanggal, 08 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iwan Winarto, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

- Luka robek (+) ditangan kiri : jari kelingking,jari manis dan jari tengah mengalami fraktur / patah tulang (+)

- Luka robek (+) dipunggung tangan kanan.

- Luka robek (+) ditelinga kiri, dijahit 8 jahitan.

- Luka robek (+) dipunggung belakang bagian tengah, dijahit 3 jahitan.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma benda tajam. ------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya