Petitum |
[1].Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
[2].Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris maka Penggugat adalah Penggugat yang benar.
[3].Menyatakan hak kepemilikan atas persil tanah yang telah disertifikatkan dalam 3(tiga) buah sertifikat tersebut di atas adalah sah milik Penggugat dan saudara-saudaranya.
[4].Menyatakan alat bukti berupa surat-surat Penggugat yang diberi kode bukti P-1 sampai dengan P-15 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
[5].Menyatakan segala bentuk transaksi atas tanah-tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai tidak sah dan dibatalkan.
[6].Menghukum Tergugat untuk mengembalikan persil tanah-tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
[7].Menghukum Tergugat untuk membayar segenap biaya yang diperhitungkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengailan Negeri Manokwari berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono). |