Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Mnk ALEX RORING 1.YOUKE KAUNANG
2.Daud Mandacan
3.Frans manarisip
4.CV.Aman jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALEX RORING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHALEX RORING
Tergugat
NoNama
1YOUKE KAUNANG
2Daud Mandacan
3Frans manarisip
4CV.Aman jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan 
Dalam Provisi:
1.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap obyek gugatan tersebut di atas yaitu antara lain memperjualbelikan dan atau memindahtangankan obyek gugatan kepada pihak lain sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
2.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat secara tunai dan kontan dan waktu seketika, manakala Para Tergugat lalai  melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.  
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik obyek gugatan atau sebidang tanah seluas 3.355.5 M2 (tiga ributiga ratus lima puluh lima koma lima meter persegi)  dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan/Gasng
Sebelah Timur : Okta Langi
Sebelah Selatan : BBI
Sebelah Barat : Okta Langi
3.Menyatakan berkekuatan hukum, sah dan berharga kepemilikan Penggugat atas obyek gugatan di dasarkan atas jual beli tanah adat milik dari Tn.Thomas Mandacan seluas 4.5 Ha (dimana  obyek gugatan adalah bagian dari tanah seluas 4,5 Ha tersebut) antara Penggugat dan Tn.Thomas Mandacan (ayah dari Tergugat II) sebagaimana Surat Pembayaran Ganti Rugi  tanggal 5 September 1974;
4.Menyatakan berkekuatan hukum, sah dan berharga Surat Pembayaran Ganti Rugi  tanggal 5 September 1974 kemudian dikuatkan kembali dengan Surat Pernyataan tanggal 21 November 1992 dari Tn.Thomas Mandacan dan Tergugat II dan Surat Pernyataan dari Tn.Thomas Mandacan pada tangal 17 Desember 1993; 
5.Menyatakan berkekuatan hukum, sah dan berharga Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah tanggal 16 September 1991yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Manokwari Barat dan diketahui oleh Kepala Distrik Manokwri;
6.Menyatakan bahwa obyek gugatan tersebut saat ini ternyata telah diserobot, diambil alih dan  dikuasai atau didiami oleh Tergugat I dan Tergugat IV;
7.Menyatkan bahwa Tergugat I memperoleh obyek gugatan melalui jual beli dari Tergugat II;
8.Menyatakan bahwa jual beli atas obyek gugatan antara Tergugat I dan Tergugat II terjadi tampa sepengetahun dan seijin dari Penggugat sebagai pemilik obyek gugatan;
9.Menyatkan bahwa Tergugat I kemudian menjual sebagian obyek sengketa seluas 500m2 kepada Tergugat III;
10.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menjual sebagian obyek gugatan seluas 500m2 kepada Tergugat III adalah tampa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat;
11.Menyatkan bahwa Tergugat III kemudian menjual sebagian obyek gugatan seluas 500m2 yang diperolehnya dari Tergugat I kepada Tergugat IV;
12.Menyatakan bahwa Tergugat II menjual sebagian obyek gugatan seluas 680m2 kepada Tergugat IV
13.Menyatkan bahwa perbuatan Tergugat III menjual sebagian obyek gugatan seluas 500m2  yang diperolehnya dari Tergugat I kepada Tergugat IV adalah tampa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat;
14.Menyatkan bahwa perbuatan Tergugat II menjual sebagian obyek gugatan seluas 680m2  kepada Tergugat IV adalah tampa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat;
15.Menyatkan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugata II melakukan transaksi jual beli atas obyek gugatan dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah perbuatan melawan hukum 
16.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual sebagian dari obyek gugatan yaitu seluas 500m2 kepada Tergugat III dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah perbuatan melawan hukum 
17.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang menjual sebagian dari obyek gugatan yaitu seluas 500m2 , atau tanah yang dibelinya dari Tergugat I, kepada Tergugat III dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah perbuatan melawan hukum 
18.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang menjual sebagian dari obyek gugatan yaitu seluas 680m2 kepada Tergugat III dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah perbuatan melawan hukum 
19.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, membongkar segala bangunan di atas tanah obyek gugatan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Para Tergugat menbeli, memasuki dan menguasai obyek gugatan; 
20.Menyatakan  Sertifikat Hak Milik (SHM) No.B.1057/MB/1993 adalah tidak berkekuatan hukum;
20.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Para Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
21.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
22.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
21.Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak