Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2017/PN Mnk ANGGIH NIASTUTI, SH., MH KAREL LAURENS NAMSA alias KAREL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/T.1.12/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGIH NIASTUTI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAREL LAURENS NAMSA alias KAREL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa ia terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekitar jam 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September pada tahun 2017, bertempat di Talud Pelabuhan Laut Manokwari tepatnya di belakang kantor penjagaan KPLP Manokwari Kab.Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

                       Berawal Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wit di Jl.Merdeka samping Gereja Maranatha Manokwari terdakwa bertemu saksi Nelson dan langsung menanyakan  ada barang kah? kemudian terdakwa langsung serahkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika gol.1 jenis ganja kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa jalan menuju Talud Pelabuhan laut Manokwari.

                Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar pukul 23.30 Wit saksi Edi Rahman mendapat informasi dari informan bahwa di Talud depatnya kantor penjagaan KPLP Manokwari ada orang membawa ganja untuk di konsumsi dan pada saat itu saksi Edi Rahman Bersama saksi Eko Sulistiyo langsung menuju Talud pelabuhan laut Manokwari untuk mengecek informasi tersebut sesampainya di Talud pelabuhan laut.

Bahwa Pada hari Jumat 29 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa dikakukan penangkapan  dan dilakukan geledah dan ditemukan Narkotika Gol.I jenis Ganja yang di isi dalam plastic klip putih ukuran kecil seberat 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram di saku celana bagian belakang terdakwa. setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut didapatkan dari saksi Nelson (Berkas terpisah) dengan cara di beli seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) selanjutnya Pada hari Jumat 29 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wit saksi Nelson dilakukan penangkapan oleh saksi Arif dan saksi Zico yang merupakan anggota kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari  karena menjual barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika Gol.I jenis ganja kepada terdakwa.

Total berat bersih keseluruhan dari 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastic tersebut adalah 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 15/11651/2017 tanggal 30 September 2017, yang antara lain ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Selanjutnya disisihkan sejumlahuntuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan berdasarkan laporan hasil uji dari Badan POM  No. Lab : LHU-MKW/33/A/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017,yang antara lain ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho (Manager teknis Lab.TERANOKOKO), hasil pemeriksaannya berkesimpulan Positif merupakan tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN) yang identic dengan tanaman Ganja.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

-------------------Perbuatan terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua         

Bahwa terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekitar jam 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Talud Pelabuhan Laut Manokwari tepatnya di belakang kantor penjagaan KPLP Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

    Berawal Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wit di Jl.Merdeka samping Gereja Maranatha Manokwari terdakwa bertemu saksi Nelson dan langsung menanyakan  ada barang kah? kemudian terdakwa langsung serahkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika gol.1 jenis ganja kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa jalan menuju Talud Pelabuhan laut Manokwari.

Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar pukul 23.30 Wit saksi Edi Rahman mendapat informasi dari informan bahwa di Talud depatnya kantor penjagaan KPLP Manokwari ada orang membawa ganja untuk di konsumsi dan pada saat itu saksi Edi Rahman Bersama saksi Eko Sulistiyo langsung menuju Talud pelabuhan laut Manokwari untuk mengecek informasi tersebut sesampainya di Talud pelabuhan laut.

Bahwa Pada hari Jumat 29 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa dikakukan penangkapan  dan dilakukan geledah dan ditemukan Narkotika Gol.I jenis Ganja yang di isi dalam plastic klip putih ukuran kecil seberat 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram di saku celana bagian belakang terdakwa. setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut didapatkan dari saksi Nelson (Berkas terpisah) dengan cara di beli seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) selanjutnya Pada hari Jumat 29 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wit saksi Nelson dilakukan penangkapan oleh saksi Arif dan saksi Zico yang merupakan anggota kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari  karena menjual barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika Gol.I jenis ganja kepada terdakwa.

Total berat bersih keseluruhan dari 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastic tersebut adalah 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 15/11651/2017 tanggal 30 September 2017, yang antara lain ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Selanjutnya disisihkan sejumlahuntuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan berdasarkan laporan hasil uji dari Badan POMNo. Lab : LHU-MKW/33/A/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017,yang antara lain ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho (Manager teknis Lab.TERANOKOKO), hasil pemeriksaannya berkesimpulan Positif merupakan tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN) yang identic dengan tanaman Ganja.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut, tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

---------------Perbuatan terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekitar jam 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Talud Pelabuhan Laut Manokwari tepatnya di belakang kantor penjagaan KPLP Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;

    Berawal Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wit di Jl.Merdeka samping Gereja Maranatha Manokwari terdakwa bertemu saksi Nelson dan langsung menanyakan  ada barang kah? kemudian terdakwa langsung serahkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih ukuran kecil yang berisikan Narkotika gol.1 jenis ganja kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa jalan menuju Talud Pelabuhan laut Manokwari.

Pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekitar pukul 23.30 Wit saksi Edi Rahman mendapat informasi dari informan bahwa di Talud depan kantor penjagaan KPLP Manokwari ada orang membawa ganja untuk di konsumsi dan pada saat itu saksi Edi Rahman Bersama saksi Eko Sulistiyo langsung menuju Talud pelabuhan laut Manokwari untuk mengecek informasi tersebut sesampainya di Talud pelabuhan laut.

Bahwa Pada hari Jumat 29 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa dikakukan penangkapan  dan dilakukan geledah dan ditemukan Narkotika Gol.I jenis Ganja yang di isi dalam plastic klip putih ukuran kecil seberat 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram di saku celana bagian belakang terdakwa. setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut didapatkan dari saksi Nelson (Berkas terpisah) dengan cara di beli seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) selanjutnya Pada hari Jumat 29 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wit saksi Nelson dilakukan penangkapan oleh saksi Arif dan saksi Zico yang merupakan anggota kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari  karena menjual barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang berisikan Narkotika Gol.I jenis ganja kepada terdakwa.

Total berat bersih keseluruhan dari 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastic tersebut adalah 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram sesuai Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor 15/11651/2017 tanggal 30 September 2017, yang antara lain ditandatangani oleh Muhayadi, SE, Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari. Selanjutnya disisihkan sejumlahuntuk pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan berdasarkan laporan hasil uji dari Badan POMNo. Lab : LHU-MKW/33/A/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017,yang antara lain ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho (Manager teknis Lab.TERANOKOKO), hasil pemeriksaannya berkesimpulan Positif merupakan tanaman Ganja (Mengandung Cannabinol (CBN) yang identic dengan tanaman Ganja.

Berdasarkan Surat keterangan Bebas Narkoba No.SKBN/55/X/2017/Urdokkes tanggal 30 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh dr.Pande Nyoman Arjana yang melakukanpemeriksaan Urine an. KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL dengan hasil pemeriksaan THC/Ganja Positif, dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu No. B/232/XI/Ka/Rh.00.00/2017/BNNP-PB  tanggal 03 November 2017 an terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL yang ditandatangani diantaranya oleh Drs.Untung Subagyo selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat dengan kesimpulan.

  1. Terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL merupakan pengguna Narkotika golongan 1 (jenis ganja) dengan pola pemakaian rekreasional.
  2. Dari hasil assessment Tim hokum berdasarkan keterangan dan fakta hokum menyimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dan harus menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Bahwa Narkotika jenis Ganja yang digunakan terdakwa tersebut Mengandung Cannabinol (CBN) yang identic dengan tanaman Ganja yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I No. Urut 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman , terdakwa tidak dapat menunjukan ijin yang sah dari instansi yang berwenang.

---------------Perbuatan terdakwa KAREL LAURENS NAMSA Alias KAREL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya