Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk HASRUL, S.H., M.H. RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 662/R.2.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

         KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

       KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

               Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

              

 

 
   

 

    “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                        

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDS - 01/R.2.10/Ft.1/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.

Tempat Lahir

:

Manokwari

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 tahun/ 17 November 1987

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kompleks Bumi Marina Asri RT.001 RW.003 Kelurahan Amban Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

9202121711900006

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 November 2023

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal sampai 16 November 2023 dengan tanggal 25 Desember 2023

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri [Pasal 29 kesatu]

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri [Pasal 29 kedua]

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024

-

Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri [Pasal 25 ayat (2)]

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024

                                                  

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

----------- Bahwa Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. selaku Wiraswasta (Pihak Peminjam/Pengguna CV. KASIH dalam Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021) bersama-sama dengan PAUL ANDERSON WARIORI selaku Direktur CV. KASIH, AGUSTINUS KADAKOLO selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan BASRI USMAN selaku Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat (ketiganya telah diajukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Abraham O. Ataruri Komplek Perkantoran Arfai Kabupaten Manokwari Papua Barat, di PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Utama Manokwari Jl. Yos Sudarso No.57A Sanggeng Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat dan di Kantor CV. KASIH Jl. Palapa Reremi No.16 RT.001 RW.012 Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. meminjam/menggunakan CV. KASIH dari PAUL ANDERSON WARIORI untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dengan fee 3%. Atas peminjaman CV. KASIH tersebut, AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN mengetahuinya dan membiarkannya;
  2. Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. bersama-sama dengan PAUL ANDERSON WARIORI membuat dan melengkapi persyaratan agar CV. KASIH yang dipinjam dan digunakannya dapat mengikuti dan memenangkan tender dalam Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dan AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN mengetahui dan turut menyetujuinya;
  3. PAUL ANDERSON WARIORI, AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN menandatangani dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran dan menyetujui pembayaran kepada CV. KASIH dan CV. KASIH telah menerima pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, dimana PAUL ANDERSON WARIORI bersama-sama dengan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. yang melakukan pencairannya dan PAUL ANDERSON WARIORI memberikan dana pekerjaan tersebut seluruhnya kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., meskipun mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan 100% oleh terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.;
  4. Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 telah selesai dikerjakannya 100?n atas hal tersebut, PAUL ANDERSON WARIORI, AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN mengetahuinya dan menerimanya;
  5. Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. tidak mengerjakan Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 100%, membawa kabur dana pekerjaaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya yang tidak terkait dengan pekerjaan;
  6. AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN menandatangani dokumen yang menerangkan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 benar ada dan sudah dicatat menjadi inventaris barang milik daerah meskipun mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan 100% oleh CV. KASIH (PAUL ANDERSON WARIORI dan RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R).

Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1);
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 3 ayat (1);
  4. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6;
  5. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 57;
  7. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 58;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:

  •           memperkaya terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. sebesar Rp.3.612.971.072,96 (tiga milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah sembilan puluh enam sen);
  •           memperkaya saksi PAUL ANDERSON WARIORI sebesar Rp.185.225.128,00 (seratus delapan puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah – sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2023/PT Mnk, tanggal 27 November 2023);
  •           memperkaya saksi AGUSTINUS KADAKOLO sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah - sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT Mnk, tanggal 27 November 2023);

yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp.3.898.196.200,96 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah sembilan puluh enam sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Nomor: 700.04/003/LHP/IT-PROV.PB/2023 tanggal 16 Januari 2023 dari Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •            Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat memiliki anggaran Pembangunan Pelabuhan Yarmatum sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Anggaran tersebut tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPA/A.1/2.15.0.00.0.00.01.0000/001/2021 tanggal 06 April 2021.

Dana sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dan dimaksudkan untuk pekerjaan pengadaan tiang pancang pada Pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama.

  •            Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum terlebih dahulu dilakukan perencanaan. Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor: 551/30/DISHUB/SP/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, perencanaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dilaksanakan oleh CV. MAIWA INTERNUSA.

Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang dilakukan oleh CV. MAIWA INTERNUSA termasuk di dalamnya perencanaan terkait spesifikasi tiang pancang yang harus disediakan. Di dalam Laporan Spesifikasi Teknik D.E.D Pelabuhan Yarmatum Kab. Teluk Wondama Prov. Papua Barat yang dibuat oleh CV. MAIWA INTERNUSA pada November 2021, pada BAB XVII-1 PEKERJAAN PEMANCANGAN 17.2.2 Pekerjaan Dermaga Pipa Pancang dan Sheetpils menyebutkan:

  1. Pekerjaan ini meliputi:
  1. Penyediaan pipa pancang baja diameter 508 cm dan 457 cm.
  2. Tiang pancang baja mengikuti standar ASTM A 252 Grade 2.

Di dalam Rencana Anggaran Biaya yang dibuat CV. Maiwa Internusa, disebutkan pula bahwa pengadaan tiang pancang sampai lokasi pekerjaan, adalah Baja dia.50.8 cm, t = 12 mm, ASTM A252 Grade 2 dengan volume 3,456.00 harga satuan 4,256,000.00 jumlah harga 14,708,736,000.00 (288 batang tiang pancang).

  •           Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tiang pancang pada Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Tahun Anggaran 2021, BASRI USMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut:

No

Jenis Barang/ Jasa

Satuan

Vol

Harga (Rp)

Pajak (%)

Total (Rp)

1.

I. PEKERJAAN PERSIAPAN

2.

Papan nama proyek

Ls

1

1.000.000,00

10

1.100.000,00

3.

Gudang bangsal kerja dan bahan

M2

140

2.000.000,00

10

308.000.000,00

4.

Penerangan dan keamanan lokasi pekerjaan

Ls

1

41.374.545,00

10

45.511.999,50

5.

Keselamatan dan kesehatan kerja

 

1

10.000.000,00

10

11.000.000,00

6.

II. PEKERJAAN PENGADAAN

7.

Pengadaan Tiang Pancang sampai lokasi pekerjaan (Gudang) Baja diameter 45,7 cm tebal 12 mm, ASTM A252 Grade 2

M

1.080

3.901.000,00

10

4.634.388.000,00

TOTAL HPS

4.999.999.999,50

BASRI USMAN selaku PPK selanjutnya menyerahkan rencana pelaksanaan pengadaan pekerjaan tiang pancang pada Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Tahun Anggaran 2021 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dilakukan tender.

  •           Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar akhir bulan Oktober 2021, IZAAC STEPANUS HINDOM – Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yang sebelumnya telah mengenal terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. memberitahukan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. kalau Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat ada 3 paket pekerjaan yang akan segera ditenderkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (L.P.S.E), yaitu paket pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Arandai Bintuni, paket pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Rosoar Wasior dan paket pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatum dan meminta terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. untuk ikut tendernya. Atas pemberitahuan dan permintaan tersebut, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. bersedia untuk mengikuti tender dan meminta IZAAC STEPANUS HINDOM untuk membantu mendapatkan dokumen berupa Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) dan Harga Perkiraan Sendiri H.P.S) ketiga paket pekerjaan tersebut.
  •           Bahwa beberapa hari kemudian, bertempat di ruang kerja IZAAC STEPANUS HINDOM, IZAAC STEPANUS HINDOM menyerahkan K.A.K dan H.P.S 3 (tiga) paket pekerjaan yang diminta terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. Pada saat itu, IZAAC STEPANUS HINDOM kembali meminta terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. untuk mengikuti tender 3 (tiga) paket pekerjaan tersebut dan mengatakan ketiga paket pekerjaan tersebut juga akan diikuti oleh pihak yang sudah diarahkan oleh AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN, namun terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. tidak perlu memikirkannya. Setelah pertemuan itu, selang 2-3 hari kemudian, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menemui IZAAC STEPANUS HINDOM di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan IZAAC STEPANUS HINDOM menyampaikan kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. kalau beberapa hari lagi ketiga paket pekerjaan akan segera tayang di L.P.S.E dan meminta terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. untuk membuka L.P.S.E mengeceknya.
  •           Bahwa selanjutnya terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. pulang ke rumahnya dan menelepon PAUL ANDERSON WARIORI – Direktur CV. KASIH mengatakan maksudnya untuk meminjam CV. KASIH yang akan digunakannya untuk mengikuti tender 3 paket pekerjaan yang akan segera tayang di L.P.S.E. Atas maksud terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., PAUL ANDERSON WARIORI mempersilahkan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. untuk menggunakan CV. KASIH dan menggunakan akun CV. KASIH yang sudah diketahui oleh terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R, karena sebelumnya terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. pernah menggunakan akun CV. KASIH.
  •           Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menemui PAUL ANDERSON WARIORI di rumah PAUL ANDERSON WARIORI, yang juga digunakan sebagai Kantor CV. KASIH di Jl. Palapa Reremi No.16 RT.001 RW.012 Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat, meminta Company Profile CV. KASIH, Akta Pendirian CV. KASIH dan dokumen terkait CV. KASIH lainnya. Pada saat itu, PAUL ANDERSON WARIORI meminta fee 3% setelah dipotong pajak atas peminjaman CV. KASIH kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menyetujuinya.
  •           Bahwa pada awal bulan November 2021, Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA): MERVIN H. SAWAKI, DAVID KAPISA dan ANDARIAS A. KAMBU melaksanakan tender atas pekerjaan pengadaan tiang pancang pada Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan melalui L.P.S.E Pemerintah Provinsi Papua Barat.
  •           Bahwa pada awal bulan November 2021, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. membuka L.P.S.E dan mendapati paket pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Arandai Bintuni, paket pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Rosoar Wasior dan paket pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatum sudah tayang. Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. kemudian menelepon IZAAC STEPANUS HINDOM menberitahukan ketiga paket pekerjaan sudah tayang di L.P.S.E dan menanyakan apakah mengikuti salah satu paket pekerjaan atau mengikuti ketiga paket pekerjaan, yang dijawab IZAAC STEPANUS HINDOM agar terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. mengikuti ketiga paket pekerjaan dan IZAAC STEPANUS HINDOM akan membantu terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. Atas jawaban IZAAC STEPANUS HINDOM tersebut, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. mengatakan bersedia mengikuti tender dan akan melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratannya.
  •           Bahwa selanjutnya RENDI FIRMANSYAH YEMBISE R. dengan dibantu PAUL ANDERSON WARIORI melengkapi persyaratan tender dan menggunakan CV. KASIH mengikuti tender Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, dengan memasukan nilai penawaran sebesar Rp.4.503.517.759,40 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah empat puluh sen), dengan rincian:

No

Jenis Barang/ Jasa

Satuan

Vol

Harga (Rp)

Pajak (%)

Total (Rp)

1.

I. PEKERJAAN PERSIAPAN

2.

Papan nama proyek

Ls

1

741.888,00

10

816.076,80

3.

Gudang bangsal kerja dan bahan

M2

140

1.949.192,00

10

300.175.568,00

4.

Penerangan dan keamanan lokasi pekerjaan

Ls

1

30.015.126,00

10

33.016.638,60

5.

Keselamatan dan kesehatan kerja

Ls

1

33.465.000,00

10

36.811.500,00

6.

II. PEKERJAAN PENGADAAN

7.

Pengadaan Tiang Pancang sampai lokasi pekerjaan (Gudang) Baja diameter 45,7 cm tebal 12 mm, ASTM A252 Grade 2

M

1.080

3.478.702,00

10

4.132.697.976,00

TOTAL

4.503.517.759,40

  •           Bahwa setelah melalui proses tender, pada sekitar akhir bulan November 2021, POKJA menetapkan dan mengumumkan CV. KASIH sebagai pemenang tender Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
  •           Bahwa sebelum CV. KASIH ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang tender, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. dan PAUL ANDERSON WARIORI datang menemui DAVID KAPISA di rumahnya di Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari meminta agar DAVID KAPISA memenangkan CV. KASIH dalam tender Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
  •           Bahwa AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN turut memantau pelaksanaan tender Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 yang diikuti CV. KASIH, dimana terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., yang melakukan prosesnya.
  •           Bahwa CV. KASIH sebagai penyedia Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, sesuai Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan.
  •           Bahwa beberapa saat setelah CV. KASIH diumumkan sebagai pemenang tender, PAUL ANDERSON WARIORI menghubungi terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. mengatakan kontrak dan tagihan akan diurus PAUL ANDERSON WARIORI dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. yang mengurus tanda tangannya. PAUL ANDERSON WARIORI selanjutnya menghubungi BASRI USMAN menegaskan bahwa terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. yang akan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dengan menggunakan CV. KASIH.
  •           Bahwa beberapa hari setelah pengumuman pemenang tender, semua pihak pemenang tender pekerjaan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat diundang untuk melakukan pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN hadir dalam pertemuan itu dan dari CV. KASIH hadir PAUL ANDERSON WARIORI dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. Pertemuan yang dipimpin oleh AGUSTINUS KADAKOLO itu diadakan untuk mengenal pihak-pihak yang akan mengerjakan pekerjaan, sehingga PPK dan Direksi Lapangan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut.
  •           Bahwa pada sekitar awal bulan Desember 2021, BASRI USMAN meminta SARA HERLINA MANUFANDU (Staf Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat) untuk membuatkan Surat Perjanjian pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dengan tanggal mundur, yakni tertanggal 29 November 2021. Surat Perjanjian yang dibuat oleh SARA HERLINA MANUFANDU kemudian diberi judul Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Nomor: 552/136/DISHUB/SP/XII/2021 dan tanggal 29 November 2021.
  •           Bahwa, BASRI USMAN juga meminta SARA HERLINA MANUFANDU untuk membuat surat tertanggal mundur dari PPK (BASRI USMAN) yang ditujukan kepada Direktur CV. KASIH, yakni surat nomor: 552/135/DISHUB/SPPBJ/XII/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Penunjukan Penyedia Barang Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum.

Surat pada pokoknya memberitahukan bahwa CV. KASIH telah ditetapkan oleh POKJA sebagai pemenang Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis biaya sebesar Rp.4.503.518.000,00 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan PPK menunjuk Direktur CV. KASIH untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum serta meminta Direktur CV. KASIH untuk menandatangani Surat Perjanjian.

  •           Bahwa SARA HERLINA MANUFANDU juga diminta oleh BASRI USMAN untuk membuatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal mundur, yakni Nomor: 552/137/DISHUB/SPMK/XII/2021 tanggal 29 November 2021. Dalam Surat tersebut, BASRI USMAN selaku PPK memerintahkan PAUL ANDERSON WARIORI selaku Direktur CV. KASIH untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum, tanggal mulai kerja 29 November 2021 dengan waktu penyelesaian selama 31 (tiga puluh satu) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2021.
  •           Bahwa surat nomor: 552/135/DISHUB/SPPBJ/XII/2021 tanggal 29 November 2021 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 552/137/DISHUB/SPMK/XII/2021 tanggal 29 November 2021 oleh SARA HERLINA MANUFANDU dijadikan dalam 1 (satu) bundel dan merupakan 1 (satu) kesatuan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Nomor: 552/136/DISHUB/SP/XII/2021 tanggal 29 November 2021. Bundel tersebut dibuat sebanyak 6 (enam) rangkap dan diserahkan kepada BASRI USMAN untuk dimintakan tanda tangan kepada AGUSTINUS KADAKOLO, BASRI USMAN dan PAUL ANDERSON WARIORI.
  •           Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. datang ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menemui BASRI USMAN di ruang kerja BASRI USMAN, menanyakan apakah AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN sudah menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum. Jika AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN sudah menandatanganinya, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. bermaksud akan membawa Surat Perjanjian ke PAUL ANDERSON WARIORI untuk ditandatangani. Pada saat itu, AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN belum menandatangani Surat Perjanjian. BASRI USMAN kemudian menyerahkan Surat Perjanjian sebanyak 5 (lima) rangkap kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. untuk dimintakan tanda tangan ke PAUL ANDERSON WARIORI.
  •           Bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 Desember 2021, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. membawa 5 (lima) Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Nomor: 552/136/DISHUB/SP/XII/2021 Tanggal 29 November 2021 ke rumah PAUL ANDERSON WARIORI (Kantor CV. KASIH) untuk meminta tandatangan PAUL ANDERSON WARIORI. Setelah Surat Perjanjian ditandatangani PAUL ANDERSON WARIORI, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. membawanya kembali untuk diserahkan dan ditandatangani AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN.

BASRI USMAN kemudian menandatangani Surat Perjanjian dan membawanya kepada AGUSTINUS KADAKOLO untuk ditandatangani AGUSTINUS KADAKOLO. Setelah Surat Perjanjian ditandatangani AGUSTINUS KADAKOLO, BASRI USMAN membawanya kembali dan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.

  •           Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Nomor: 552/136/DISHUB/SP/XII/2021 tanggal 29 November 2021, harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pekerjaan Jasa Konstruksi: Pembangunan Pelabuhan Yarmatum atau Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang untuk Dermaga Yarmatum di Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp.4.503.518.000,- (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah). Dana tersebut dipergunakan untuk mobilisasi dan pengadaan tiang pancang sampai lokasi pekerjaan (gudang), baja diameter 45,7 m, tebal 12 mm, ASTM A252 Grade 2 sebanyak 90 (sembilan puluh) batang.

Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 31 (tiga puluh satu) hari kalender, yaitu tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, yaitu 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Juni 2022.

  •            Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menelepon AGUNG PAMBUDI (Direktur PT. ABBECON Pratama Indonesia - Distributor tiang pancang) memperkenalkan dirinya dari CV. KASIH dan menanyakan harga untuk 90 (sembilan puluh) batang pipa spiral ASTM A252 GR 2, OD 457 mm x 12 mm x 12 mm. AGUNG PAMBUDI menyampaikan kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. akan membuatkan penawaran tertulis.

Pada hari itu juga, AGUNG PAMBUDI melalui WhatsApp mengirimkan penawaran tertulis kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., yang pada pokoknya menyampaikan penawaran harga pipa spiral ASTM A252 GR 2, dengan uraian: pipa spiral OD 457 mm x 12 mm x 12 m sebanyak 90 batang harga satuan Rp.26.862.720,00 (Rp.2.417.644.800,00) ditambah PPN 10% (Rp.241.764.480,00), total jumlah pembayaran sebesar Rp.2.659.409.280,00. Atas penawaran tersebut, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. tidak menindaklanjutinya.

  •            Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 14-an WIB, BASRI USMAN menghubungi ADI TEMPO (Direksi Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat) meminta ADI TEMPO pergi ke Surabaya untuk menemui terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. guna mengecek tiang pancang yang akan diadakan.

Keesokan harinya, Selasa, tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan BASRI USMAN menelepon ADI TEMPO meminta ADI TEMPO untuk berangkat ke Surabaya menemui AGUNG PAMBUDI. Sekira pukul 13.01 WIB, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menghubungi AGUNG PAMBUDI menyampaikan kebutuhan tiang pancang hanya sebanyak 45 (empat puluh lima) batang dan menawar harga sebesar Rp.25 juta sekian. Akhirnya disepakati harga tiang pancang per batang sebesar Rp.26.072.640,00 (dua puluh enam juta tujuh puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) ditambah PPN 10%. Sehingga untuk 45 (empat puluh lima) batang tiang pancang harganya adalah Rp.1.173.268.800,00 (satu milyar seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ditambah PPN 10% (Rp.117.326.880,00), total jumlah harga sebesar Rp.1.290.595.680,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Disepakati juga cara pembayaran dengan uang muka (DP) 30?n pelunasan sebesar 70% dibayar setelah barang jadi dan biaya kirim barang akan ditanggung CV. KASIH.

  •            Bahwa masih di hari Selasa, tanggal 28 Desember 2021 siang hari, BASRI USMAN mendatangi MERRY KOKALI (Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat) menanyakan mengenai tagihan pekerjaan pengadaan tiang pancang pada pembangunan Pelabuhan Yarmatum bisa dijalankan atau tidak dan MERRY KOKALI menjawab ”Bagaimana mau dijalankan, dokumennya tidak ada disaya, tidak bisa dijalankan kalau dokumennya tidak ada dan tidak lengkap”. Atas jawaban MERRY KOKALI, BASRI USMAN hanya mengatakan ”iya” dan langsung meninggalkan ruangan MERRY KOKALI.

Pada sore harinya sekira pukul 17.30 WIB, AGUSTINUS KADAKOLO mendatangi ruangan kerja MERRY KOKALI untuk menandatangani dokumen terkait pembayaran pekerjaan, yakni Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak. Tidak berapa lama, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. datang menemui AGUSTINUS KADAKOLO menanyakan penagihan CV. KASIH atas Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

  •           Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 belum selesai 100% dikerjakan oleh CV. KASIH (terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.), namun BASRI USMAN bersama terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. sudah mengajukan tagihan pembayarannya.

Pada siang harinya, BASRI USMAN bersama terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menemui MERRY KOKALI di ruang kerja MERRY KOKALI dan BASRI USMAN mengatakan kepada MERRY KOKALI ”Ini tagihan pekerjaan pengadaan tiang pancang Yarmatum, sudah ditandatangan dan disetujui oleh Kepala Dinas, sudah lengkap” sambil menyerahkan:

  1. Surat Permohonan Pembayaran (Surat Nomor: 20/100-YRM/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021) yang ditandatangani PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH);
  2. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/280.D/BA/HUB-PB/2021 tanggal 13 Desember 2021, yang ditandatangani BASRI USMAN (PPK), PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) dan AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat).

Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang pada pokoknya menerangkan BASRI USMAN (PPK) dan PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) menyatakan telah mengadakan pemeriksaan dari hasil pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan terbukti bahwa kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik yaitu sebesari 100?n berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak, maka kontraktor telah berhak menerima pembayaran sebesar 100% (seratus persen) sesuai Kontrak Kerja;

  1. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan NMR: 900/280.E/BA/HUB-PB/2021 TGL: 13 Desember 2021 yang ditandatangani BASRI USMAN (PPK), PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) dan AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat) berikut lampirannya  berupa Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani BASRI USMAN (PPK) dan PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH).

Berita Acara Kemajuan Pekerjaan pada pokoknya menerangkan BASRI USMAN (PPK) dan PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) menyatakan telah mengadakan penelitian dan penilaian atas penyelesaian seluruh hasil pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan berdasarkan hasil laporan pekerjaan dari Konsultan Pengawas, maka hasil pekerjaan telah diselesaikan dengan baik sesuai progres pekerjaan sebesar 100%;

  1. Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 900/280.P/BA/HUB-PB/2021 tanggal 13 Desember 2021, yang ditandatangani BASRI USMAN (PPK), PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) dan AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat).

Berita Acara Selesainya Pekerjaan pada pokoknya menerangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) selaku Pihak Pertama telah menyerahkan hasil pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum kepada BASRI USMAN (PPK) dan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan terbuktu bahwa kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik, yaitu sebesar 100?n Pihak Pertama telah menerima pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik dan dapat mengajukan tagihan 100% (seratus persen) sesuai dengan Kontrak Kerja;

  1. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 900/280.6/BA/HUB-PB/2021 tanggal 13 Desember 2021, yang ditandatangani BASRI USMAN (PPK), PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) dan AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat).

Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan pada pokoknya menerangkan Pihak Kedua PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) menyerahkan hasil pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan BASRI USMAN (PPK) telah menerima pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pihak Kedua dan dapat mengajukan permohonan tagihan 100% (seratus persen);

  1. Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor: 900/288.B/BA/HUB-PB/2021 tanggal 13 Desember 2021, yang ditandatangani BASRI USMAN (PPK), PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) dan AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat).

Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan pada pokoknya menerangkan Pihak Kedua PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) telah mengadakan serah terima pekerjaan FHO (Final Hand Over) dan menyerahkan hasil pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum kepada Pihak Pertama BASRI USMAN (PPK) dan Pihak Pertama BASRI USMAN (PPK) telah menerima pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pihak Kedua dan dapat mengajukan permohonan tagihan 100% (seratus persen) sesuai Kontrak Kerja;

  1. Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/299.A/BA/HUB-PB/2021 tanggal 14 - 12 – 2021, yang ditandatangani PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) dan AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat).

Berita Acara Pembayaran pada pokoknya menerangkan PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) berdasarkan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum berhak menerima pembayaran sebesar 100?ri Pihak Pertama AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Pengguna Anggaran) dengan perhitungan nilai kontrak sebesar Rp.4.503.518.000,00, nilai pekerjaan BAP yang lalu – dan nilai pekerjaan BAP ini (100%) Rp.4.503.518.000,00 dan akan dibayarkan Pihak Pertama ke Pihak Kedua melalui Bank Papua Cabang Manokwari, Nomor Rekening: 3000110002735 atas nama CV. KASIH;

  1. Faktur CV. KASIH tanggal 14 Desember 2021 jumlah Rp.4.503.518.000,00;
  2. Kwitansi tanggal 14 Desember 2021, yang ditandatangani BASRI USMAN (PPK), PAUL ANDERSON WARIORI (Direktur CV. KASIH) dan AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat).

Kwitansi menerangkan CV. KASIH (PAUL ANDERSON WARIORI) telah menerima uang sebesar Rp.4.503.518.000,00 dari AGUSTINUS KADAKOLO (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat) untuk pembayaran sebesar 100?ri nilai kontrak atas Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum;

  1. Rekening Koran CV. KASIH;
  2. NPWP CV. KASIH;
  3. Jaminan Pemeliharaan tanggal 13 Desember 2021;
  4. Laporan Dokumentasi CV. KASIH Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum 100%;
  5. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 552/136/DISHUB/SP/XII/2021 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh AGUSTINUS KADAKOLO, BASRI USMAN dan PAUL ANDERSON WARIORI;

Surat-surat tersebut dipersiapkan oleh BASRI USMAN dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. dengan tanggal mundur.

Seharusnya sebelum melakukan penagihan pembayaran dengan surat-surat tersebut, PAUL ANDERSON WARIORI selaku Direktur CV. Kasih mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (BASRI USMAN) untuk serah terima pekerjaan pengadaan tiang pancang dan PPK (BASRI USMAN) melakukan pemeriksaan atas pekerjaan tersebut. Selanjutnya BASRI USMAN selaku PPK menyerahkan pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum kepada AGUSTINUS KADAKOLO selaku KPA dan AGUSTINUS KADAKOLO selaku KPA kemudian meminta Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap pekerjaan pengadaan tiang pancang, tetapi semua itu tidak pernah dilakukan. Meskipun demikian, BASRI USMAN dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. tetap mempersiapkan surat-surat tersebut dan menandatanganinya, demikian dengan AGUSTINUS KADAKOLO dan PAUL ANDERSON WARIORI turut menandatanganinya.

  •           Bahwa ketika BASRI USMAN menyerahkan surat-surat tersebut, MERRY KOKALI merasa keberatan dengan mengatakan”Ini tidak usah dijalankan sudah, sudah mau habis ini, waktunya sudah akhir tahun” tetapi BASRI USMAN mendesak MERRY KOKALI dengan mengatakan ”masa pak Kadis sudah tanda tangan mosok kau tidak mau bikin... sudah nanti bikin tanggal mundur saja”. Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. pada saat itu juga ikut mendesak MERRY KOKALI dengan mengatakan ”ya, itu Kepala Dinas sudah tanda tangan.” MERRY KOKALI kemudian mengatakan ”kamu kerja tidak beres, nanti bikin saya susah.” BASRI USMAN tetap saja mendesak MERRY KOKALI dengan mengatakan ”itu pak Kadis sudah tanda tangan, kenapa kau tidak mau bikin... ini hanya untuk kelengkapan dokumen saja, jika terjadi apa-apa, saya yang bertanggung jawab bersama pak Kadis... ya sudah tanda tangan”. Karena terus didesak, akhirnya MERRY KOKALI terpaksa melakukan pengecekan atas dokumen yang diserahkan BASRI USMAN dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. dan menandatangani Kwitansi tertanggal 14 Desember 2021 yang sudah ditandatangani AGUSTINUS KADAKOLO, BASRI USMAN dan PAUL ANDERSON WARIORI.
  •           Bahwa BASRI USMAN bersama terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. selanjutnya mendatangi YOSINTA PAKINGKI meminta YOSINTA PAKINGKI agar segera menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (KIB D/Jaringan/Irigasi/Jalan/Dermaga) tertanggal 23 Desember 2021 yang sudah ditandatangani AGUSTINUS KADAKOLO dan BASRI USMAN untuk segera diserahkan ke MERRY KOKALI. YOSINTA PAKINGKI terpaksa menandatangani dan menyerahkannya kepada MERRY KOKALI.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (KIB D/Jaringan/Irigasi/Jalan/Dermaga) tertanggal 23 Desember 2021 pada pokoknya menerangkan AGUSTINUS KADAKOLO selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, BASRI USMAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YOSINTA PAKINGKI selaku Pengurus Barang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran barang milik daerah berupa tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp.4.503.518.000,00 (tagihan sebesar 100%). Disebutkan pula di dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (KIB D/Jaringan/Irigasi/Jalan/Dermaga) tersebut bukti inventaris barang milik daerah serta pendukungnya disimpan sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal pada saat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (KIB D/Jaringan/Irigasi/Jalan/Dermaga) dibuat dan dimintakan tanda tangannya ke AGUSTINUS KADAKOLO, pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum belum selesai dikerjakan 100?n tiang pancang belum diserah terimakan dan belum berada di lokasi pekerjaan.  

  •           Bahwa masih di hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, MERRY KOKALI kemudian membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 218/SPP-LS/HUB-PB/2021 tertanggal 23 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran tagihan 100% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum sesuai kontrak Nomor: 552/136/DISHUB/ SP/XII/2021 tanggal 29 November 2021, dengan jumlah dana yang dimintakan pembayaran sebesar Rp.4.503.518.000,00 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
  •           Bahwa pada sore harinya, BASRI USMAN kembali menemui MERRY KOKALI, mengatakan ”sudah dibikin kah? biar saya tanda tangan” dan MERRY KOKALI mengatakan ”ya, sudah, ada ini”. BASRI USMAN kemudian menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 218/SPP-LS/HUB-PB/2021 tertanggal 23 Desember 2021 dan meminta MERRY KOKALI untuk juga menandatanganinya.
  •           Bahwa MERRY KOKALI juga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 23 Desember 2021, yang menerangkan AGUSTINUS KADAKOLO selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran formal maupun material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang menjadi dasar segala pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerima pembayaran. SPTJM selanjutnya dimintakan paraf ke IZAAC STEPANUS HINDOM dan tanda tangan AGUSTINUS KADAKOLO. AGUSTINUS KADAKOLO pada saat itu mengetahui pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum belum selesai dikerjakan 100% menandatangani SPTJM.
  •           Bahwa MERRY KOKALI kemudian juga membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung Nomor: 218/SPM-LS/HUB-PB/2021 tanggal 23 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran tagihan 100% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum sesuai kontrak Nomor: 552/136/DISHUB/ SP/XII/2021 tanggal 29 November 2021, dengan jumlah dana yang dimintakan pembayaran sebesar Rp.4.503.518.000,00 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah), potongan PPN dan PPh sebesar Rp.491.292.872,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.4.012.225.128,00 (empat milyar dua belas juta dua ratus dua puluh lima rupiah seratus dua puluh delapan rupiah) dan membuat e-Billing Pajak dengan kode ID Billing 0259 2214 2829 137 jenis pajak 411211 (PPN) jumlah setor Rp.409.410.727 dan kode ID Billing 0259 2214 0044 020 jenis pajak 411128 Ps 4 (2) jumlah setor Rp.81.882.145.
  •           Bahwa MERRY KOKALI selanjutnya membawa semua dokumen tersebut ke IZAAC STEPANUS HINDOM untuk dilakukan verifikasi dan meminta paraf atas SPM. Setelah dilakukan verifikasi oleh IZAAC STEPANUS HINDOM, semua dokumen dibawa ke AGUSTINUS KADAKOLO untuk ditandatangani. Pada saat AGUSTINUS KADAKOLO akan menandatangani SPM, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. datang menemui AGUSTINUS KADAKOLO meminta AGUSTINUS KADAKOLO untuk segera menandatangani dokumen terkait pembayaran pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum.

Setelah SPM ditandatangani oleh AGUSTINUS KADAKOLO, selanjutnya MERRY KOKALI meminta kurir untuk membawa semua dokumen ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses pencairannya.

  •            Bahwa menyadari pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum belum selesai dikerjakan 100% oleh CV. KASIH (terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.) namun tagihan pembayarannya telah diajukan dimana AGUSTINUS KADAKOLO turut menandatangani administrasi yang menjadi persyaratannya, AGUSTINUS KADAKOLO lalu meminta terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. agar CV. KASIH membuat:
  • Surat Pernyataan Siap Melakukan Pekerjaan Pengadaan;
  • Surat Pernyataan Siap Menyelesaikan Pekerjaan dan Bertanggung Jawab Demi Hukum;
  • Surat Pernyataan Garansi;
  • Surat Pernyataan Bukti Invoice Pembayaran; dan
  • Surat Pernyataan CCO Volume dan Harga.
  •            Bahwa terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. kemudian menyerahkan surat-surat yang dimintakan AGUSTINUS KADAKOLO tersebut, yang diberi tanggal 29 November 2021 dan yang bertandatangan PAUL ANDERSON WARIORI kepada AGUSTINUS KADAKOLO. Terhadap surat-surat tersebut, PAUL ANDERSON WARIORI tidak pernah membuat dan menandatanganinya.
  •            Bahwa setelah melalui verifikasi di BPKAD, ENOS ARONGGEAR (Kepala BPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 9772/SP2D-LS/HUB-PB/2021 tanggal 30 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran tagihan 100% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum sesuai kontrak Nomor: 552/136/DISHUB/ SP/XII/2021 tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.4.503.518.000,00 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah), potongan PPN dan PPh sebesar Rp. 491.292.872,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 4.012.225.128,00 (empat milyar dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
  •            Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, dana pekerjaan pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum dicairkan dalam 1 (satu) kali transfer ke rekening CV. KASIH pada Bank Pembangunan Daerah Papua nomor rekening: 3000110002737 sebesar Rp.4.012.225.128,00 (empat milyar dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
  •            Bahwa pada sekira pukul 20.00 WIT, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menelepon PAUL ANDERSON WARIORI meminta PAUL ANDERSON WARIORI datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Utama Manokwari Jl. Yos Sudarso No.57A Sanggeng Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat untuk mencairkan dana pekerjaan pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum. Sekitar pukul 21.30 WIT, PAUL ANDERSON WARIORI tiba di PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Utama Manokwari dan bertemu dengan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.

PAUL ANDERSON WARIORI selanjutnya bersama-sama dengan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. melakukan pencairan dengan menggunakan cek giro CV. KASIH sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Uang tunai tersebut selanjutnya dimasukan ke dalam 2 (dua) kantong plastik kresek warna hitam dan diserahkan oleh PAUL ANDERSON WARIORI kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.

  •            Bahwa sampai batas akhir waktu pekerjaan, hari Jum’at, tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan pengadaan tiang pancang pada pembangunan Pelabuhan Yarmatum belum selesai dikerjakan 100% oleh CV. KASIH (terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.). Pekerjaan yang dikerjakan hanya Pekerjaan Persiapan, yakni berupa Papan Nama Proyek dan Gudang Bangsal Kerja dan Bahan, sedangkan pengadaan tiang pancang sebanyak 90 (sembilan puluh batang) belum selesai (tiang pancang belum ada di lokasi pekerjaan), hal tersebut diketahui pada saat ADI TEMPO bersama AGUNG PAMBUDI mengunjungi PT. Indal Steel Pipe di Desa Manyar Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, pabrik yang memproduksi tiang pancang. Tiang pancang belum diproduksi karena terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. belum melakukan pembayaran uang muka kepada PT. ABBECON Pratama Indonesia (AGUNG PAMBUDI), sehingga PT. ABBECON Pratama Indonesia (AGUNG PAMBUDI ) belum melakukan pemesanan kepada PT. Indal Steel Pipe.
  •            Bahwa setelah kunjungan ke pabrik, AGUNG PAMBUDI menghubungi terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menanyakan tindak lanjut pemesanan tiang pancang dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. mengatakan akan segera melakukan pembayaran untuk 45 (empat puluh lima) tiang pancang dan meminta AGUNG PAMBUDI untuk menerbitkan invoice pembayaran.

AGUNG PAMBUDI selanjutnya membuat dan mengirim Invoice No.00189/INV/API/XII/21 tanggal 31 Desember 2021 melalui W.A ke terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., yang di dalamnya menyebutkan nilai sebesar Rp.1.290.595.680,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) sebagai harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk pipa spiral ASTM A252 GR 2 OD 457 mm x 12 mm x 12 m, jumlah 45 batang, dengan harga satuan Rp.26.072.640,00/batang sebelum PPN dan CV. Kasih harus membayar uang muka (DP) 30% (sebesar Rp.387.178.704,00).

  •            Bahwa terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. baru melakukan pembayaran uang muka 45 (empat puluh lima) batang tiang pancang yang dipesannya pada tanggal 12 Januari 2022 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tanggal 20 Januari 2022 sebesar Rp.223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan sebesar Rp.44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta  rupiah) dan sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
  •            Bahwa pada tanggal 26 Januari 2022, BASRI USMAN menelepon ADI TEMPO meminta ADI TEMPO bersama terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. mengecek tiang pancang yang akan diadakan oleh terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. Keesokan harinya, tanggal 27 Januari 2022, ADI TEMPO berangkat ke Surabaya dan pada malam harinya sekitar pukul 21.52 WIB bertemu AGUNG PAMBUDI dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. di Excelco Tunjungan Plaza Surabaya. Pada pertemuan itu, disepakati esok hari,  tanggal 28 Januari 2022, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. bersama-sama ADI TEMPO dan AGUNG PAMBUDI akan melakukan pengecekan tiang pancang di PT. Indal Steel Pipe.

Keesokan harinya, tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 13.56 WIB, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., ADI TEMPO dan AGUNG PAMBUDI melakukan pengecekan tiang pancang di PT. Indal Steel Pipe dan didapati 45 (empat puluh lima) batang tiang pancang yang dipesan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. telah tersedia.

  •            Bahwa pada tanggal 31 Januari 2022, AGUNG PAMBUDI melalui chat WhatsApp menghubungi terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menanyakan pelunasan pembayaran tiang pancang dan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. mengatakan sudah berada di Manokwari sedang mengikuti rapat di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan mengirimkan photo rapat yang masih berlangsung, dimana rapat dipimpin oleh AGUSTINUS KADAKOLO.
  •            Bahwa pada tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIT, BASRI USMAN menelepon PAUL ANDERSON WARIORI menanyakan keberadaan PAUL ANDERSON WARIORI dan mengatakan dirinya bersama terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. menunggu PAUL ANDERSON WARIORI di PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Utama Manokwari. BASRI USMAN juga menyampaikan kepada PAUL ANDERSON WARIORI kalau dirinya sudah meminta pihak Bank untuk membuka blokir rekening CV. KASIH dan meminta PAUL ANDERSON WARIORI segera datang ke Bank untuk mencairkan sisa dana pekerjaan pengadaan tiang pancang.
  •  Bahwa terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. yang menginginkan sisa dana pekerjaan pengadaan tiang pancang segera dapat dicairkan, selanjutnya pergi menemui PAUL ANDERSON WARIORI, yang pada saat itu sedang berada di Balai POM Manokwari. PAUL ANDERSON WARIORI kemudian menandatangani cek giro CV. KASIH kosong dan memberikannya kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. Terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. kemudian pergi kembali ke PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Utama Manokwari dan selanjutnya melakukan pencairan sisa dana pekerjaan pengadaan tiang pancang sebesar Rp.1.327.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan meninggalkan dana sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) di rekening CV. KASIH sebagai fee peminjaman CV. KASIH dalam mengikuti tender pekerjaan pengadaan tiang pancang.
  •            Bahwa sekitar pertengahan Februari 2022, AGUSTINUS KADAKOLO menelepon ADI TEMPO menanyakan apakah ADI TEMPO sudah melakukan pengecekan tiang pancang yang dipesan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. dan berapa jumlahnya, ADI TEMPO menyampaikan kepada AGUSTINUS KADAKOLO pengecekan tiang pancang sudah dilakukan, jumlahnya 45 (empat puluh lima) batang. Atas jawaban ADI TEMPO, AGUSTINUS KADAKOLO mengatakan “Ok sudah”.
  •            Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022, terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. datang ke rumah AGUSTINUS KADAKOLO memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada AGUSTINUS KADAKOLO sebagai “terima kasih” AGUSTINUS KADAKOLO telah membantu sehingga dana pekerjaan pengadaan tiang pancang dapat dicairkan.
  •            Bahwa setelah 100?na pekerjaan pengadaan tiang pancang dicairkan dan diterima terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., selanjutnya terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. pergi kabur dengan membawa dana pekerjaan tersebut tanpa menyelesaikan pekerjaan pengadaan tiang pancang yang sudah melewati batas waktu penyelesaian.
  •            Bahwa BASRI USMAN ada menelepon ADI TEMPO dan mengatakan Hei, kau bilang ke Rendi ya, saya sudah tolong Rendi tapi dia tidak pernah bantu saya. Kau bilang dia ya, saya telepon dia, dia tak angkat-angkat.” Setelah menelepon, BASRI USMAN melalui chat WhatsApp mengirimkan nomor rekeningnya ke ADI TEMPO meminta disampaikan kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R., agar terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. memenuhi apa yang dijanjikan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. kepada BASRI USMAN. Selang beberapa menit kemudian, BASRI USMAN kembali menelepon ADI TEMPO mengatakan “ko sudah telepon Rendi kah?”, dan beberapa saat kemudian BASRI USMAN menghapus chat WhatsAppnya.
  •           Bahwa menyadari terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. telah membawa pergi dana pekerjaan pengadaan tiang pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sedangkan pekerjaan tidak dikerjakan 100%, maka untuk melepaskan tanggung jawabnya dan agar seolah-olah terdapat dasar hukum bahwa terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. lah yang mengerjakan pekerjaan tersebut dengan meminjam/menggunakan CV. KASIH, PAUL ANDERSON WARIORI kemudian membuat Surat Perjanjian Pengelolaan Pekerjaan Proyek tertanggal 25 Agustus 2021 antara PAUL ANDERSON WARIORI dengan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R.

Dan untuk membuktikan bahwa dana pekerjaan pengadaan tiang pancang pada pembangunan Pelabuhan Yarmatum telah diserahkan seluruhnya oleh PAUL ANDERSON WARIORI kepada terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. dan untuk melepaskan tanggung jawabnya, PAUL ANDERSON WARIORI kemudian membuat 2 (dua) kwitansi bermaterai, yakni kwitansi tertanggal 30 Desember 2021, yang menerangkan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. telah menerima uang Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan Pelabuhan Yarmatum (Kab. Teluk Wondama) dari CV. KASIH/ PAUL ANDERSON WARIORI dan kwitansi tertanggal 04 Februari 2022 yang menerangkan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE R. telah menerima uang Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan Pelabuhan Yarmatum (pembukaan blokir) dari CV. KASIH/PAUL ANDERSON WARIORI.

  •            Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pengadaan tiang pancang pada Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan 100% oleh CV. KASIH sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Nomor: 552/136/DISHUB/SP/XII/2021 Tanggal 29 November 2021.
  •            Bahwa perbuatan terdakwa RENDI FIRMANSYAH YAMBISE
Pihak Dipublikasikan Ya