| Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa SIMON PETRUS BONSAPIA Alias MON , pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua ribu lima sekitar pukul 18.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Hotel Alexsander Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan” terhadap saksi korban ELISA GOBAI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa SIMON PETRUS BONSAPIA Alias MON pada hari pada hari pada hari selasa tanggal 02 desember 2025 sekitar pukul 18:30 Wit saat itu terdakwa sedang melakukan pekerjaan sebagai buru bagasi di Pelabuhan Manokwari saat itu dan pada saat terdakwa berada di dalam kapal KM. Labobar terdakwa mendapatkan info dari orang-orang yang naik ke dalam kapal KM. Labobar saat itu bahwa orang tua terdakwa telah dipukuli oleh orang lain dan pada saat itu terdakwa langsung bergerak menuju ke arah orang tua terdakwa kemudian setelah itu terdakwa sampai di tangga-tangga kapal , kemudian terdakwa melihat orang tua terdakwa didorong oleh sekitar 4 (empat) orang yang tidak terdakwa kenal dan pada saat itu terdakwa langsung datang menghampiri orang tua terdakwa kemudian terdakwa berkata kepada 4 (empat) orang tersebut dengan mengatakan “KAKA DONG, DONG TRA PU TIKET JADI JANG MELAWAN SA BAPA KARNA SA BAPA YANG PU TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI PETUGAS PELNI DI TANGGA KAPAL SINI JADI KAKA DONG YANG TRA PUNYA TIKET JANG MELAWAN” setelah terdakwa mengatakan hal tersebut terdakwa langsung di kagetkan oleh pukulan dari arah depan yang mana saat itu ada 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal namun hanya 2 (dua) orang yang memukul terdakwa dan setelah terkena pukulan tersebut terdakwa langsung marah tapi belum sempat melakukan perlawanan pada saat itu, namun setelah terdakwa dikagetkan kembali oleh salah 1 (satu) orang tersebut dengan memukul terdakwa dari arah bagian samping tangga-tangga kapal barulah terdakwa terpancing emosi dan langsung memukul ke 2 (dua) kali sebelumnya yang memukul terdakwa tersebut pada saat itu, namun salah 1 (satu) dari kedua orang tersebut telah lebih dulu lari atau menghindar dari terdakwa sehingga terdakwa hanya memukul salah 1 (satu) dari ke 2 (dua) orang sebelumnya memukul terdakwa hingga terjadi perkelahian di atas tangga-tangga kapal hingga turun dari tangga-tangga kapal pada saat itu, dan pada saat itu terdakwa ingat memukul salah 1 (satu) orang tersebut dari ke 2 (dua) orang sebelumnya yang memukul terdakwa saat itu sebanyak 4 kali yang mana 3 kali di atas tangga-tangga kapal dan setelah turun dari tangga-tangga kapal tersebut terdakwa masih memukul salah 1 (satu) orang dari 2 (dua) orang sebelumnya sebanyak 1 kali saat itu, dan setelah keributan tersebut, terdakwa sudah tidak melakukan pemukulan lagi sehingga terdakwa berjalan dan duduk di depan pintu masuk pelabuhan, dan ketika terdakwa sedang duduk terdakwa melihat adanya 2 (dua) orang yang mana salah 1 (satu) nya berbadan besar yang tadi sempat memukul terdakwa dari arah bagian samping atau bagian luar tangga-tangga kapal yang mana pada saat itu membuat terdakwa kembali emosi sehingga terdakwa langsung menyuruh teman terdakwa untuk mengejar ke 2 (dua) orang tersebut sampai di jalan jendral sudirman tepatnya sebelum memasuki area atau depan hotel alexsander dan pada saat itu terdakwa mengejar dan mendekati ke 2 (dua) orang tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarai saksi dan terdakwa langsung menggunakan kaki bagian kanan terdakwa untuk menginjak body motor ke 2 (dua) orang tersebut namun ke dua orang tersebut memegang kuat kendarannya sehingga terdakwa menyuruh teman terdakwa mendahului ke depan hotel alexsander saat itu dan terdakwa langsung melompat turun dari motor tersebut kemudian terdakwa berjalan ke arah sebelah jalan tepatnya ke arah hotel alexsander sambil mengejar saksi korban yang pada saat itu bersama saksi SEPANYA DEGEY dan pada saat itu terdakwa mendapatkan kesempatan untuk melakukan penikaman ke arah punggung saksi korban ELISA GOBAI menggunakan sebuah alat tajam akhrinya saksi korban ELISA GOBAI bersama – sama saksi SEPANYA DEGEY memutuskan untuk kabur menyelematkan diri kemudian sesampainya di putaran Perumahan Kejaksaan terdakwa juga sempat mencegat saksi korban dari arah depan kemudian terdakwa menusuk saksi korban setelah itu saksi korban menabrak trotoar jalan dan terdakwa kembali mengayunkan benda tajam ke arah saksi korban dan menggores tangan kiri saksi korban akan tetapi saksi korban bersama – sama saksi SEPANYA DEGEY terus mencoba untuk kabur dan saksi korban ELISA GOBAI melihat melihat ada sebuah batu yang melintas di kepala saksi korban ELISA GOBAI yang dilempar oleh pelaku namun pada saat itu saksi korban bersama – sama saksi SEPANYA DEGEY terus kabur dan sesampainya di tanjakan gereja efata manggoapi akhirnya terdakwa sudah tidak mengejar saksi korban.
- bahwa dalam rekaman video pada hari Selasa tanggal 02 Desember tahun 2025 sekitar pukul 18:30 Wit di jalan maskeri tepatnya di depan hotel alexsander terdakwa sendiri pada saat itu yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban ELISA GOBAI tersebut menggunakan tangan kosong yang terbungkus switter loreng yang terdakwa bungkus di tangan terdakwa pada saat itu.
- Bahwa cara terdakwa melakukan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ELISA GOBAI yaitu dengan tangan kanan terdakwa untuk memukul saksi korban ELISA GOBAI sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian muka atau pipi bagian kiri saksi korban ELISA GOBAI pada saat itu yang berada di atas motor, dan yang ke 2 (dua) orang lainnya yaitu saya melakukan pemukulan di dalam dermaga pelabuhan saat itu yang mana salah 1 (satu) terdakwa memukul sebanyak 3 kali mengarah ke arah muka dengan menggunakan tangan bagian kiri dan tangan bagian kanan saya saat itu lalu 1 (satu) orang lagi saya memukul di tepat mengenai bagian muka atau pipi bagian kiri dari salah 1 (satu) orang tersebut hingga membuat salah 1 (satu) orang.tersebut terjatuih saat itu dengan menggunakan tangan bagian kanan saya.
- Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor 353/74/2025 Tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari dr. Destria Kusumaratih dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- PEMERIKSAAN KORBAN
- Korban datang dalam keadaan sadar
- HASIL PEMERIKSAAN BAGIAN LUAR
- Tampak luka di punggung belakang sisi kiri 2 buah, dengan ukuran ± 1 x 1 cm dan 1,2 x 1 cm
- TINDAKAN YANG DILAKUKAN
- Pemeriksaan bagian luar
- KESIMPULAN
- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapatn diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban ELISA GOBAI mengalami beberapa luka tusukan sebanyak 2 kali pada bagian belakang badan saksi korban yang berada diantara pinggul dan punggung kemudian luka goresan sebanyak 3 kali yang mengenai tangan kiri saksi korban dan saksi mendapatkan perawatan medis
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana. |