Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
ARDIANSYAH Alias ARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2868/R.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH alias ARDI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025, bertempat di Jalan Merdeka Kabupaten Manokwari tepatnya di Toko Emas Sinar Logam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-------------

  1. Bahwa sebelum waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa terlebih dahulu merencanakan perbuatannya dengan menyewa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (plat DD 6652 GF) milik saksi Baha. S di pangkalan ojek Marina. Selanjutnya terdakwa membawa motor tersebut menuju Toko Emas Sinar Logam milik korban Natalia Ho dalam keadaan menyamar dengan memakai helm merah, masker, sarung tangan, dan jaket lengan panjang. Setibanya di depan Toko Emas Sinar Logam milik korban Natalia Ho, terdakwa memarkirkan sepeda motor lalu masuk ke dalam Toko Emas Sinar Logam milik korban Natalia Ho dengan membawa sebuah tas ransel. Setelah berada di dalam Toko Emas Sinar Logam milik korban Natalia Ho, terdakwa menghampiri etalase kaca yang berisi perhiasan emas dan menggunakan sebuah batu cobek untuk memukul kaca etalase hingga pecah. Setelah kaca etalase tersebut pecah kemudian terdakwa dengan tangan kanannya mengambil perhiasan emas berupa kalung yang ada di atas talang dalam etalase tersebut, yang jumlahnya sekitar 30 (tiga puluh) kalung, lalu Terdakwa memasukkannya satu per satu ke dalam tas ransel yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah mendapatkan emas yang dicuri kemudian Terdakwa segera berlari keluar dari took lalu naik ke sepeda motor Honda Scoopy yang telah diparkir di depan kemudian membawa seluruh emas yang telah dimasukkannya ke dalam tas ransel untuk kemudian segera melarikan diri menuju ke rumah kontrakannya di Swapen Perkebunan. Lalu Terdakwa menyimpan dan memisahkan kalung-kalung emas tersebut ke dalam beberapa plastik dan medical kit untuk disembunyikan.
  2. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, Terdakwa menyerahkan menggadaikan 3 (tiga) buah kalung emas tersebut di 3 (tiga) kantor pegadaian yang berbeda, dengan cara  sebagai berikut:
  3. Pertama, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) kalung emas seberat 10 gram di Pegadaian Jalan Pasir  dan diperoleh pinjaman sebesar Rp. 12.580.000 (dua belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
  4. Kedua, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) kalung emas seberat 14,94 Gram dengan kadar emas 21 Karat di Pegadaian Jalan Fanindi dan diperoleh pinjaman sebesar Rp. 18.810.000 (delapan belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menggadaikan emas dengan cara meminta bantuan Saksi Ayub Tamonob untuk menggadaikan emas tersebut atas nama Saksi Ayub Tamonob dengan alasan bahwa terdakwa membutuhkan uang sehingga Saksi Ayub Tamonob mau memberikan bantuan.
  5. Kedua, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) kalung emas seberat 14,9 Gram dengan kadar emas 87,5 persen di Pegadaian Jalan Transito Kabupaten Manokwari,dan diperoleh pinjaman sebesar Rp. 18.750.000 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menggadaikan emas dengan cara meminta bantuan Saksi Ryan Nais Mirino untuk menggadaikan emas tersebut atas nama Saksi Ryan Nais Mirino dengan alasan bahwa terdakwa alasan malu serta Terdakwa merupakan senior Saksi Ryan Nais Mirino di brimob sehingga Saksi Ryan Nais Mirino mau memberikan bantuan.
  6. Bahwa atas perbuatannya tersebut, korban Natalia Ho mengalami kerugian material sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), yang dihitung berdasarkan berat dan harga emas saat kejadian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya