| Petitum | 
				 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa ibu pemohon yang bernama JARIYAH meninggal dunia di Prafi, Manokwari, Papua Barat di rumah pemohon pada hari Minggu tanggal 20 September tahun 1999 Pukul: 08.30 WIT karena sakit; 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhumah  JARIYAH, yang merupakan Ibu pemohon  tersebut; 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 
   |