Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan :
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang- undang Nomor . 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo UU No 6 Tahun 2023 serta peraturan pelaksana pada PP . 35 / 2021 ;
3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal 16 Mei 2024 ;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak Hak Penggugat , sebaimana ketentuan ketentuan dalam Pasal 40 ayat ( 1 ) , Pasal 40 ayat ( 2 ) Huruf 1 , Pasal 40 ayat ( 3 ) Huruf C , dan Pasal 4 ayat ( 4 ) PP 35 / 2021 sebesar Rp.136.006.000,- dengan perincian sebagai berikut :
-Uang Pasangon : Masa Kerja 8 Tahun atau lebih sama dengan 9 Bulan Upah sebesar Rp . 9.750.000,- (upah terakhir) x 9 ( Bulan ) = Rp . 87 . 750.000 , -
-Uang Penghargaan Masa Kerja : masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun , mendapatkan Penghargaan masa kerja 4 bulan sebesar Rp.9.750.000,- (upah terakhir) x 4 ( Bulan ) = Rp . 39 . 000.000,-
-Uang Penggantian Hak sebagaimana Ketentuan Pasal 40 ayat ( 4 ) PP . 35 / 2021 yaitu Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja / Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja / Buruh diterima yaitu Rp.2.314.000,- ; ( Uang tiket pesawat Manokwari– Ambon) x 4 Orang ( Penggugat , Istri , dan 2 anak ) = Rp . 9 . 256 . 000,-
5.Menetapkan uang Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur menurut hukum;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |