Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnk DAFID MASELA 1.PT.MANDALA MULTI FINANCE Tbk
2.Regional Maluku Papua PT.Mandala Multifinance Tbk
3.PT.MANDALA MULTI FINANCE Tbk cab Manokwari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DAFID MASELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHDAFID MASELA
Tergugat
NoNama
1PT.MANDALA MULTI FINANCE Tbk
2Regional Maluku Papua PT.Mandala Multifinance Tbk
3PT.MANDALA MULTI FINANCE Tbk cab Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan :
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melanggar  ketentuan dalam Undang- undang  Nomor . 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo UU No 6 Tahun 2023 serta peraturan pelaksana pada PP . 35 / 2021 ;
3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal 16 Mei 2024 ;
4.Menghukum Para  Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak Hak Penggugat , sebaimana ketentuan ketentuan dalam Pasal 40 ayat ( 1 ) , Pasal 40 ayat ( 2 ) Huruf 1 , Pasal 40 ayat ( 3 ) Huruf  C , dan Pasal 4 ayat ( 4 ) PP 35 / 2021 sebesar Rp.136.006.000,- dengan perincian sebagai berikut :
-Uang Pasangon : Masa Kerja 8 Tahun atau lebih sama dengan 9 Bulan Upah sebesar  Rp . 9.750.000,- (upah terakhir)  x   9  ( Bulan ) =  Rp . 87 . 750.000 , -
-Uang Penghargaan Masa Kerja : masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ,  mendapatkan Penghargaan masa kerja 4 bulan sebesar  Rp.9.750.000,- (upah terakhir) x  4 ( Bulan ) = Rp . 39 . 000.000,-
-Uang Penggantian Hak sebagaimana Ketentuan Pasal 40 ayat ( 4 ) PP . 35 / 2021 yaitu Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja / Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja / Buruh diterima  yaitu Rp.2.314.000,- ; ( Uang tiket pesawat Manokwari– Ambon)  x  4 Orang  ( Penggugat , Istri , dan 2 anak ) = Rp . 9 . 256 . 000,-
5.Menetapkan uang Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur menurut hukum;
6.Menghukum  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak