| Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY bersama – sama Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kampung dowansiba amban Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagai pembantu tindak pidana memberikan bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan” terhadap korban UMBU DENDAN PA Alias JANU, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY bersama - sama Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI pada hari senin tanggal 15 desember 2025, sedang berada di kompleks kampung dowansiba amban bersama teman-teman sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, saksi PIRON WIHYAWARI dan saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS kumpul dan baku tambah uang untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus dan ampo sekitar pukul 17.00 wit para terdakwa bersama – sama saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS mulai duduk minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba., sekitar pukul 20.00 Wit saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS meminjam Hp milik saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI untuk menghubungi UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) mengajak bergabung dan tidak lama kemudian saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) datang menemui saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS dan ikut bergabung minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba. Oleh karena hujan deras dan saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS beserta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pindah tempat di kuburan kampung dowansiba dan melanjutkan minum minuman berakohol cap tikus..
- Bahwa pada saat saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS bersama – sama Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) minum minuman berakohol di kuburan saat itu terdakwa meminjam HP milik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk membuka akun media sosial (FB) milik saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS, dan sekitar pukul 23,30 wit ketika minuman sudah habis saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU meminta HP miliknya dari tangan saudara SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS, namun pada saat itu saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU meminta HP miliknya dengan cara berteriak keras dan dengan nada tinggi ,dengan kata-kata”Peros Tersangka punya HP, dan karena mendengar teriakan tersebut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS langsung berdiri dan mengajak saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) kebelakang kuburan dimana tempat kami minum,dan selanjutnya saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU ikut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS kebelakang pada saat itu,dan tidak lama kemudian Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI mendengar teriakan dari saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU dengan berteriak”PEROS PEROS” karena mendengar teriakan tersebut saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, saksi PIRON WIHYAWARI berlari meninggalkan tempat minum minum, sedangkan Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI hanya berdiri tidak ikut lari setelah itu sekitar 5 menit saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS datang dan mengatakan jangan ada yang lari, kemudian karena Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI takut para terdakwa mengikuti kata-kata saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS dan Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI kaget melihat tangan saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS sudah berlumuran darah, dan tidak lama kemudian saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS memanggil Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI dan karena para terdakwa takut para terdakwa pun ikut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS,dan pada saat itu saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS meminta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk ikut kebelakang kuburan dan disana para terdakwa kaget melihat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) sudah dalam keadaan tergeletak dan mengalami luka tikaman di bagian leher sebelah kanan serta berlumuran darah di bagian leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban),selanjutnya saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS meminta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk membantu menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban), selanjutnya Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI bersama saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) menuju jurang dekat kuburan dan setelah itu langsung membuang saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) kedalam jurang dekat kuburan.
- Visum Et Refertum Nomor : / 353 / 90 / 2025, tanggal 30 Desember 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban UMBU DENDAN PA yang menerangkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Korban
- Korban datang dalam keadaan : sudah tidak bernyawa
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Seorang jenazah laki-laki berkulit gelap terbungkus plastic bertulisan Identifikasi Polri (INAFIS) warna orange
- Pakaian atas berwarna coklat gelap bertulisan Duich Silver, tidak memakai celana/pakaian dalam (bugil), terhadap sepihan putih pada mata, telinga, hidung mulut, kepala berlumuran darah
1. Kepala
- Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, masing-masing berukuran +3,5 cm x 0,5 cm; + 4 cm x 1 cm dan +2,5 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada pelipis ukuran + 4 cm x 2 cm
- Tampak luka robek pada dahi kanan ukuran + 1 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada dahi kiri ukuran + 5 cm x 3 cm
- Tampak lebam pada pipi kiri ukuran + 4 cm x 2 cm
2. Leher
- Terdapat luka robek pada leher belakang kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada leher sebelah kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada bagian leher
- Tulang leher teraba patah
3. Hidung
- Terdapat sepihan putih
4. Telinga
- Terdapat sepihan putij tun chrah
5. Mulut
- Terdapat sepihan putih, gigi atas patah
6. Mata
- Terdapat luka robek pada sudut mata kanan ukuran + 2 cm x 2 cm
7. Bahu
- Tampak lebam pada bahu kanan masing-masing berukuran + 1 cm x 1 cm dan + 1 cm x 1 cm
8. Dada
- Terdapat luka robek pada dada bagian atas tengah ukuran + 1 cm x 0,5 cm
9. Tangan kanan
- Terdapat luka robek pada punggung kanan bentuk vertical kanan ukuran + 1 cm x 0,5 cm
10. Tangan kiri
- Tidak tampak kelainan
11. Punggung
- Tidak tampak kelainan
12. Alat kelamin
- Terdapat luka lecet pada penis ukuran + 3 cm x 1,5 cm
13. Kaki kanan
- Tidak tampak kelainan
14. Kaki kiri
- Tidak tampak kelainan
15. Bokong
- Tidak tampak kelainan
16. Anus
- Tidak tampak kelainan
c. Tindakan Yang Dilakukan
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang di lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat luka di bagian kepala, leher, mata, bahu, dada, Tengan kanan alat kelamin
- Penyebab kematian diduga cedera kepala berat disertai patah tulang leher
- Korban mengalami tanda kekerasan akibat benda tajam titik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY bersama – sama Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kampung dowansiba amban Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang merampas nyawa orang lain sebagai pembantu tindak pidana memberikan bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan” terhadap korban UMBU DENDAN PA Alias JANU, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY bersama - sama Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI pada hari senin tanggal 15 desember 2025, sedang berada di kompleks kampung dowansiba amban bersama teman-teman sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, saksi PIRON WIHYAWARI dan saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS kumpul dan baku tambah uang untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus dan ampo sekitar pukul 17.00 wit para terdakwa bersama – sama saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS mulai duduk minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba., sekitar pukul 20.00 Wit saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS meminjam Hp milik saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI untuk menghubungi UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) mengajak bergabung dan tidak lama kemudian saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) datang menemui saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS dan ikut bergabung minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba. Oleh karena hujan deras dan saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS beserta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pindah tempat di kuburan kampung dowansiba dan melanjutkan minum minuman berakohol cap tikus..
- Bahwa pada saat saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS bersama – sama Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) minum minuman berakohol di kuburan saat itu terdakwa meminjam HP milik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk membuka akun media sosial (FB) milik saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS, dan sekitar pukul 23,30 wit ketika minuman sudah habis saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU meminta HP miliknya dari tangan saudara SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS, namun pada saat itu saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU meminta HP miliknya dengan cara berteriak keras dan dengan nada tinggi ,dengan kata-kata”Peros Tersangka punya HP, dan karena mendengar teriakan tersebut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS langsung berdiri dan mengajak saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) kebelakang kuburan dimana tempat kami minum,dan selanjutnya saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU ikut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS kebelakang pada saat itu,dan tidak lama kemudian Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI mendengar teriakan dari saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU dengan berteriak”PEROS PEROS” karena mendengar teriakan tersebut saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, saksi PIRON WIHYAWARI berlari meninggalkan tempat minum minum, sedangkan Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI hanya berdiri tidak ikut lari setelah itu sekitar 5 menit saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS datang dan mengatakan jangan ada yang lari, kemudian karena Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI takut para terdakwa mengikuti kata-kata saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS dan Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI kaget melihat tangan saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS sudah berlumuran darah, dan tidak lama kemudian saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS memanggil Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI dan karena para terdakwa takut para terdakwa pun ikut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS,dan pada saat itu saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS meminta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk ikut kebelakang kuburan dan disana para terdakwa kaget melihat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) sudah dalam keadaan tergeletak dan mengalami luka tikaman di bagian leher sebelah kanan serta berlumuran darah di bagian leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban),selanjutnya saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS meminta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk membantu menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban), selanjutnya Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI bersama saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) menuju jurang dekat kuburan dan setelah itu langsung membuang saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) kedalam jurang dekat kuburan.
- Visum Et Refertum Nomor : / 353 / 90 / 2025, tanggal 30 Desember 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban UMBU DENDAN PA yang menerangkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Korban
- Korban datang dalam keadaan : sudah tidak bernyawa
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Seorang jenazah laki-laki berkulit gelap terbungkus plastic bertulisan Identifikasi Polri (INAFIS) warna orange
- Pakaian atas berwarna coklat gelap bertulisan Duich Silver, tidak memakai celana/pakaian dalam (bugil), terhadap sepihan putih pada mata, telinga, hidung mulut, kepala berlumuran darah
1. Kepala
- Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, masing-masing berukuran +3,5 cm x 0,5 cm; + 4 cm x 1 cm dan +2,5 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada pelipis ukuran + 4 cm x 2 cm
- Tampak luka robek pada dahi kanan ukuran + 1 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada dahi kiri ukuran + 5 cm x 3 cm
- Tampak lebam pada pipi kiri ukuran + 4 cm x 2 cm
2. Leher
- Terdapat luka robek pada leher belakang kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada leher sebelah kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada bagian leher
- Tulang leher teraba patah
3. Hidung
- Terdapat sepihan putih
4. Telinga
- Terdapat sepihan putij tun chrah
5. Mulut
- Terdapat sepihan putih, gigi atas patah
6. Mata
- Terdapat luka robek pada sudut mata kanan ukuran + 2 cm x 2 cm
7. Bahu
- Tampak lebam pada bahu kanan masing-masing berukuran + 1 cm x 1 cm dan + 1 cm x 1 cm
8. Dada
- Terdapat luka robek pada dada bagian atas tengah ukuran + 1 cm x 0,5 cm
9. Tangan kanan
- Terdapat luka robek pada punggung kanan bentuk vertical kanan ukuran + 1 cm x 0,5 cm
10. Tangan kiri
- Tidak tampak kelainan
11. Punggung
- Tidak tampak kelainan
12. Alat kelamin
- Terdapat luka lecet pada penis ukuran + 3 cm x 1,5 cm
13. Kaki kanan
- Tidak tampak kelainan
14. Kaki kiri
- Tidak tampak kelainan
15. Bokong
- Tidak tampak kelainan
16. Anus
- Tidak tampak kelainan
c. Tindakan Yang Dilakukan
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang di lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat luka di bagian kepala, leher, mata, bahu, dada, Tengan kanan alat kelamin
- Penyebab kematian diduga cedera kepala berat disertai patah tulang leher
- Korban mengalami tanda kekerasan akibat benda tajam titik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidiair
Bahwa Terdakwa Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY bersama – sama Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kampung dowansiba amban Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran turut serta melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana” terhadap korban UMBU DENDAN PA Alias JANU, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY bersama - sama Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI pada hari senin tanggal 15 desember 2025, sedang berada di kompleks kampung dowansiba amban bersama teman-teman sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, saksi PIRON WIHYAWARI dan saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS kumpul dan baku tambah uang untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus dan ampo sekitar pukul 17.00 wit para terdakwa bersama – sama saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS mulai duduk minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba., sekitar pukul 20.00 Wit saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS meminjam Hp milik saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI untuk menghubungi UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) mengajak bergabung dan tidak lama kemudian saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) datang menemui saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS dan ikut bergabung minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba. Oleh karena hujan deras dan saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS beserta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pindah tempat di kuburan kampung dowansiba dan melanjutkan minum minuman berakohol cap tikus..
- Bahwa pada saat saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS bersama – sama Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) minum minuman berakohol di kuburan saat itu terdakwa meminjam HP milik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk membuka akun media sosial (FB) milik saksi SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS, dan sekitar pukul 23,30 wit ketika minuman sudah habis saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU meminta HP miliknya dari tangan saudara SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS, namun pada saat itu saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU meminta HP miliknya dengan cara berteriak keras dan dengan nada tinggi ,dengan kata-kata”Peros Tersangka punya HP, dan karena mendengar teriakan tersebut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS langsung berdiri dan mengajak saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) kebelakang kuburan dimana tempat kami minum,dan selanjutnya saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU ikut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS kebelakang pada saat itu,dan tidak lama kemudian Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI mendengar teriakan dari saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU dengan berteriak”PEROS PEROS” karena mendengar teriakan tersebut saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, saksi PIRON WIHYAWARI berlari meninggalkan tempat minum minum, sedangkan Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI hanya berdiri tidak ikut lari setelah itu sekitar 5 menit saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS datang dan mengatakan jangan ada yang lari, kemudian karena Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI takut para terdakwa mengikuti kata-kata saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS dan Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI kaget melihat tangan saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS sudah berlumuran darah, dan tidak lama kemudian saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS memanggil Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI dan karena para terdakwa takut para terdakwa pun ikut saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS,dan pada saat itu saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS meminta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk ikut kebelakang kuburan dan disana para terdakwa kaget melihat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) sudah dalam keadaan tergeletak dan mengalami luka tikaman di bagian leher sebelah kanan serta berlumuran darah di bagian leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban),selanjutnya saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS meminta Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk membantu menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban), selanjutnya Terdakwa I SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, Terdakwa II MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI bersama saksi SEPTREMON P.WIHYAWARI Alias PEROS menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) menuju jurang dekat kuburan dan setelah itu langsung membuang saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) kedalam jurang dekat kuburan.
- Visum Et Refertum Nomor : / 353 / 90 / 2025, tanggal 30 Desember 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban UMBU DENDAN PA yang menerangkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Korban
- Korban datang dalam keadaan : sudah tidak bernyawa
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Seorang jenazah laki-laki berkulit gelap terbungkus plastic bertulisan Identifikasi Polri (INAFIS) warna orange
- Pakaian atas berwarna coklat gelap bertulisan Duich Silver, tidak memakai celana/pakaian dalam (bugil), terhadap sepihan putih pada mata, telinga, hidung mulut, kepala berlumuran darah
1. Kepala
- Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, masing-masing berukuran +3,5 cm x 0,5 cm; + 4 cm x 1 cm dan +2,5 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada pelipis ukuran + 4 cm x 2 cm
- Tampak luka robek pada dahi kanan ukuran + 1 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada dahi kiri ukuran + 5 cm x 3 cm
- Tampak lebam pada pipi kiri ukuran + 4 cm x 2 cm
2. Leher
- Terdapat luka robek pada leher belakang kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada leher sebelah kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada bagian leher
- Tulang leher teraba patah
3. Hidung
- Terdapat sepihan putih
4. Telinga
- Terdapat sepihan putij tun chrah
5. Mulut
- Terdapat sepihan putih, gigi atas patah
6. Mata
- Terdapat luka robek pada sudut mata kanan ukuran + 2 cm x 2 cm
7. Bahu
- Tampak lebam pada bahu kanan masing-masing berukuran + 1 cm x 1 cm dan + 1 cm x 1 cm
8. Dada
- Terdapat luka robek pada dada bagian atas tengah ukuran + 1 cm x 0,5 cm
9. Tangan kanan
- Terdapat luka robek pada punggung kanan bentuk vertical kanan ukuran + 1 cm x 0,5 cm
10. Tangan kiri
- Tidak tampak kelainan
11. Punggung
- Tidak tampak kelainan
12. Alat kelamin
- Terdapat luka lecet pada penis ukuran + 3 cm x 1,5 cm
13. Kaki kanan
- Tidak tampak kelainan
14. Kaki kiri
- Tidak tampak kelainan
15. Bokong
- Tidak tampak kelainan
16. Anus
- Tidak tampak kelainan
c. Tindakan Yang Dilakukan
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang di lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat luka di bagian kepala, leher, mata, bahu, dada, Tengan kanan alat kelamin
- Penyebab kematian diduga cedera kepala berat disertai patah tulang leher
- Korban mengalami tanda kekerasan akibat benda tajam titik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana
|