Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
ALYAMIN Alias AL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1174 /R.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALYAMIN Alias AL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PRIMAIR : 
 
--------- Bahwa Terdakwa ALYAMIN Alias AL pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SP 2 Jalur 7 (tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL) Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal dari Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba, selanjutnya saksi EDI RAHMAN dan saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada sekira pukul 17.00 WIT Anggota Resnarkoba mendatangai sebuah  rumah  yang   berada   di  SP  3  Jalan  Poros  Distrik Prafi Kabupaten  Manokwari tepatnya di depan Loundry Pelangi yang mana saat itu Anggota Resnarkoba melihat Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY baru saja menerima paket dari pegawai/kurir lion parcel yang datang dengan menggunakan sebuah mobil hingga saat itu juga Angggota Resnarkoba langsung menghampiri Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan memerintahkan Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY untuk membuka paket tersebut dan setelah paket tersebut dibuka oleh Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY disaksikan Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari dan menemukan isi dari paket tersebut adalah berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu, selanjutnya Anggota Resnarkoba langsung mengamankan Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY beserta barang bukti dan dari hasil interogasi Anggota Resnarkoba yang dilakukan terhadap Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY didapatkan informasi bahwa Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY ada memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang beralamat di Jl. Sp 2 Jalur 7 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari dan berdasarkan informasi tersebut Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung bertindak sehingga pada hari yang sama yakni pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 18.20 WIT Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung mendatangi rumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang berada di SP 3 Jalan Poros Distrik Prafi Kabupaten Manokwari yang diarahkan oleh Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan setelah tiba dirumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL, Anggota Reskrim Narkoba langsung turun dari dalam mobil yang kendarai, salah satu dari Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari sempat melakukan penembakan ke udara untuk dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang sempat melarikan diri kehutan yang berada dibelakang rumah kontrakannya namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Resnarkoba. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa ALYAMIN Alias AL didapat bahwa barang bukti berupa Narkotika di simpan di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Anggota Resnarkoba langsung membawa Terdakwa ALYAMIN Alias AL kedalam rumah dan Terdakwa ALYAMIN Alias AL menunjuk kearah belakang pintu dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan kedalam ban sepeda motor, selanjutnya Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung mengamankan Terdakwa ALYAMIN Alias AL beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Manokwari guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram kemudian disisihkan 0,5 (nol koma lima) gram untuk kepentingan pengujian ke Laboratorium BPOM di Manokwari dengan sisa sampel habis maka berdasarkan hasil Uji BPOM Manokwari Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0017.K/NAPPZA/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Ahli JUNINGSI SRI WULANDARI, S.Farm disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Methamphetamine (Met) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 04 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
 
--------- Bahwa ia Terdakwa ALYAMIN Alias AL pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2025 atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SP 2 Jalur 7 (tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL) Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal dari Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba, selanjutnya saksi EDI RAHMAN dan saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada sekira pukul 17.00 WIT Anggota Resnarkoba mendatangai sebuah  rumah  yang   berada   di  SP  3  Jalan  Poros  Distrik Prafi Kabupaten  Manokwari tepatnya di depan Loundry Pelangi yang mana saat itu Anggota Resnarkoba melihat Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY baru saja menerima paket dari pegawai/kurir lion parcel yang datang dengan menggunakan sebuah mobil hingga saat itu juga Angggota Resnarkoba langsung menghampiri Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan memerintahkan Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY untuk membuka paket tersebut dan setelah paket tersebut dibuka oleh Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY disaksikan Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari dan menemukan isi dari paket tersebut adalah berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu, selanjutnya Anggota Resnarkoba langsung mengamankan Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan barang bukti dan dari hasil interogasi Anggota Resnarkoba yang dilakukan terhadap Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY didapatkan informasi bahwa Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY ada memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang beralamat di Jl. Sp 2 Jalur 7 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari dan berdasarkan informasi tersebut Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung bertindak sehingga pada hari yang sama yakni pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 18.20 WIT Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung mendatangi rumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang berada di SP 3 Jalan Poros Distrik Prafi Kabupaten Manokwari yang diarahkan oleh Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan setelah tiba dirumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL, Anggota Reskrim Narkoba langsung turun dari dalam mobil yang kenderai, salah satu dari Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari sempat melakukan penembakan ke udara untuk dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang sempat melarikan diri kehutan yang berada dibelakang rumah kontrakannya namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Resnarkoba. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa ALYAMIN Alias AL didapati bahwa barang berupa Narkotika di simpan didalam rumah Terdakwa, selanjutnya Anggota Resnarkoba langsung membawa Terdakwa ALYAMIN Alias AL kedalam rumah dan Terdakwa ALYAMIN Alias AL menunjuk kearah belakang pintu dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan kedalam ban sepeda motor, selanjutnya Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung mengamankan Terdakwa ALYAMIN Alias AL beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Manokwari guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Sabu sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram kemudian disisihkan 0,5 (nol koma lima) gram untuk kepentingan pengujian ke Laboratorium BPOM di Manokwari dengan sisa sampel habis maka berdasarkan hasil Uji BPOM Manokwari Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0017.K/NAPPZA/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Ahli JUNINGSI SRI WULANDARI, S.Farm disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Methamphetamine (Met) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 04 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
 
LEBIH SUBSIDAIR
 
--------- Bahwa ia Terdakwa ALYAMIN Alias AL pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2025 atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SP 2 Jalur 7 (tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL) Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal dari Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba, selanjutnya saksi EDI RAHMAN dan saksi RIVALDY WINDU WARDANA MAKATITA Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada sekira pukul 17.00 WIT Anggota Resnarkoba mendatangai sebuah  rumah  yang   berada   di  SP  3  Jalan  Poros  Distrik Prafi Kabupaten  Manokwari tepatnya di depan Loundry Pelangi yang mana saat itu Anggota Resnarkoba melihat Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY baru saja menerima paket dari pegawai/kurir lion parcel yang datang dengan menggunakan sebuah mobil hingga saat itu juga Angggota Resnarkoba langsung menghampiri Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan memerintahkan Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY untuk membuka paket tersebut dan setelah paket tersebut dibuka oleh Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY disaksikan Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari dan menemukan isi dari paket tersebut adalah berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu, selanjutnya Anggota Resnarkoba langsung mengamankan Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan barang bukti dan dari hasil interogasi Anggota Resnarkoba yang dilakukan terhadap Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY didapatkan informasi bahwa Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY ada memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang beralamat di Jl. Sp 2 Jalur 7 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari dan berdasarkan informasi tersebut Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung bertindak sehingga pada hari yang sama yakni pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 18.20 WIT Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung mendatangi rumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang berada di SP 3 Jalan Poros Distrik Prafi Kabupaten Manokwari yang diarahkan oleh Saksi RIZKY TAMAR Alias RIZKY dan setelah tiba dirumah kontrakan Terdakwa ALYAMIN Alias AL, Anggota Reskrim Narkoba langsung turun dari dalam mobil yang kenderai, salah satu dari Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari sempat melakukan penembakan ke udara untuk dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALYAMIN Alias AL yang sempat melarikan diri kehutan yang berada dibelakang rumah kontrakannya namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Resnarkoba. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa ALYAMIN Alias AL didapati bahwa barang berupa Narkotika di simpan didalam rumah Terdakwa, selanjutnya Anggota Resnarkoba langsung membawa Terdakwa ALYAMIN Alias AL kedalam rumah dan Terdakwa ALYAMIN Alias AL menunjuk kearah belakang pintu dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan kedalam ban sepeda motor, selanjutnya Anggota Reskrim Narkoba Polresta Manokwari langsung mengamankan Terdakwa ALYAMIN Alias AL beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Manokwari guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
- Bahwa sebelumnya saksi Rizky Tamar Als Rizky bersama terdakwa mengkonsumsi Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu dengan cara terdakwa menyediakan 1 (satu) botol merek Aqua, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah kaca pyrex, kemudian terdakwa merakit peralatan tersebut dengan cara melubangi sebanyak 2 (lubang) pada tutup botol merek Aqua tersebut dan memasang 1 (satu) sedotan di tiap lubang yang ada di tutup botol merek Aqua tersebut. Setelah itu, terdakwa masukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam kaca pyrex, kemudian kaca pyrex tersebut terdakwa sambungkan ke salah satu sedotan dan terdakwa bakar dari bawah, kemudian untuk sedotan lainnya terdakwa gunakan untuk menghisap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
- Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk digunakan pada diri  Terdakwa sendiri dengan tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Sabu sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram kemudian disisihkan 0,5 (nol koma lima) gram untuk kepentingan pengujian ke Laboratorium BPOM di Manokwari dengan sisa sampel habis maka berdasarkan hasil Uji BPOM Manokwari Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0017.K/NAPPZA/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris oleh Ahli JUNINGSI SRI WULANDARI, S.Farm disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung Methamphetamine (Met) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 04 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya