Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 2.SUJADI, S.H.
3.MUSTAR, S.H., M.H.
DAUD INDOUW, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-813/R.2.10/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUJADI, S.H.
2MUSTAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD INDOUW, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR:

----------- Bahwa Terdakwa DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I (Selaku Ketua Harian I, membidangi Keuangan  dan Perencanaan Anggaran) Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017 - 2021 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor: 77 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017 – 2021 Tanggal 23 Oktober 2017 dan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor: 109 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa Bakti dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepengurusan KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017 – 2021 Tanggal 16 September 2021, pada waktu dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat Jalan Susweni RT.001 RW.005 Kelurahan Amban Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan ALEX WAMAER selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa DAUD INDOUW selaku Wakil Ketua I yang juga Selaku Ketua Harian I, membidangi Keuangan  dan Perencanaan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat mengesahkan dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diterima KONI Provinsi Papua Barat yang dibuat oleh ALEX WAMAER (Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat), yang diketahuinya antara lain terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak benar dan terdapat bukti pertanggungjawaban ganda.
  2. Terdakwa DAUD INDOUW meminjam dana hibah yang diterima KONI Provinsi Papua Barat melalui ALEX WAMAER dan ALEX WAMAER memberikannya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa DAUD INDOUW.
  3. Pengembalian dana hibah yang diterima KONI Provinsi Papua Barat yang dipinjam Terdakwa DAUD INDOUW dilakukan ALEX WAMAER dengan cara melakukan pemotongan yang bersumber dari dana hibah yang diterima KONI Provinsi Papua Barat pada saat KONI Provinsi Papua Barat melakukan pembayaran atas tagihan Penginapan dan Café milik Terdakwa DAUD INDOUW yang dikelola anak Terdakwa DAUD INDOUW.
  4. Terdakwa DAUD INDOUW menerima pemberian dana hibah yang diterima KONI Provinsi Papua Barat atas kegiatan yang tidak dilakukannya dari ALEX WAMAER baik dengan menandatangani tanda terima maupun tidak ada tanda terimanya karena Terdakwa DAUD INDOUW tidak mau menandatangani tanda terimanya.

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), (2);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II Anggaan dan Pendapatan Belanja Daerah, Bagian e Belanja Hibah, angka 8;
  5. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 2 HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA, ayat (1), (2);

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa DAUD INDOW sebesar Rp.1.027.500.000,00 (satu milyar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), ALEX WAMAER sebesar Rp.29.579.768.783,21 (dua puluh sembilan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh satu sen), LEONORA E. SIAHAAY (Bendahara Cabang Olahraga Atletik Provinsi Papua Barat) sebesar Rp.747.467.500,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Drs. H.M SUGESTIONO, M.M (Wakil Ketua II – Selaku Ketua Harian II Membidangi Organisasi Cabang Olahraga KONI Provinsi Papua Barat – telah meninggal dunia) sebesar Rp.725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 32.079.736.283,21 (tiga puluh dua milyar tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 Yang Bersumber Dari BPKAD Provinsi Papua Barat dan DISPORA Provinsi Papua Barat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat (BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat) Nomor: PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang dilakukan Terdakwa DAUD INDOUW dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia selanjutnya disebut KONI adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia. Sesuai Visinya, KONI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga yang membanggakan ditingkat dunia, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat dan karakter kehormatan bangsa dalam rangka ikut serta mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkokoh ketahanan nasional. Untuk mewujudkan visinya tersebut, KONI mempunyai Misi, yaitu: 1. KONI menjadi induk organisasi yang professional, modern dan mandiri, 2. pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan dan 3. turut serta mengembangkan Sport Science, Sport Industry dan Sport Tourism. Ditingkat daerah khususnya tingkat Provinsi, KONI memiliki kepengurusan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat.
  • Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2017, Ketua Umum KONI Pusat (Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman) menerbitkan Surat  Keputusan Nomor: 77 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI  Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, susunan personalia Pengurus KONI Provinsi Papua Barat masa bakti 2017 – 2021 adalah sebagai berikut:

PEMBINA

:

1.

Gubernur Provinsi Papua Barat

 

 

2.

Kejati Papua

 

 

3.

PANGDAM XVIII PAPUA BARAT

 

 

4.

KAPOLDA PAPUA BARAT

 

 

5.

DANLANTAMAL XIV PAPUA BARAT

 

 

6.

KETUA MRP PAPUA BARAT

 

 

7.

KETUA DPRPB

 

 

8.

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PAPUA

 

 

 

 

DEWAN KEHORMATAN

:

1.

Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat

 

 

2.

Sekda Provinsi Papua Barat

 

 

3.

KADIN Pendidikan Provinsi Papua Barat

 

 

4.

KADIN Pemuda & Olahraga Prov Papua

 

 

 

 

DEWAN PENYANTUN

:

1.

ABRAHAM O. ATURURI

 

 

2.

SAMUEL MANDACAN

 

 

3.

KELIOPAS MEIDODGA

 

 

4.

PETRUS MAKBONN, S.H

 

 

 

 

BADAN PENGAWAS KEUANGAN KONI

:

1.

Inspektorat Provinsi Papua Barat

 

 

2.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat

 

 

3.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Papua Barat

 

 

 

 

BADAN PENGURUS

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Umum

 

:

Drs. Dominggus Mandacan

Wakil Ketua I

(Selaku Ketua Harian I, membidangi Keuangan dan Perencanaan Anggaran)

 

 

 

:

 

 

Daud Indouw, S.H

 

 

 

 

Wakil Ketua II

(Selaku Ketua Harian II, membidangi Organisasi Cabang Olahraga)

 

 

 

:

 

 

Drs. HM Sugestiono MM

Sekretaris Umum

 

:

Eduard Towansiba, S.H. M.AP

Wakil Sekretaris

 

:

Fransisco B.S Kadmeubun

Bendahara

 

:

Alex Wamaer, S.H

Wakil Bendahara

 

:

Dorsila Rumadas

 

 

 

 

BIDANG ORGANISASI

 

 

 

Ketua

 

:

Yohanes Nauw, S.H, M.Si

Wakil Ketua

 

:

Jhoni Saiba, S.H. M.AP

 

 

 

 

  1. Komisi Hukum

 

 

 

Ketua

 

:

Drs. Rudolof Rumbino, M.Si

Anggota

 

:

Jems Dalthon Maniagasi, S.H

 

 

 

 

  1. Komisi Hubungan Antar Lembaga

 

 

 

Ketua

 

:

Yohanes Kristoffel Sorbu

Anggota

 

:

Antonius Benny Meidodga

 

 

 

 

  1. Komisi Penghargaan Olahraga

 

 

 

Ketua

 

:

Abdul Jalil Pauspaus, S.E

Anggota

 

:

Abner Maryen

 

 

 

 

  1. Komisi Umum

 

 

 

Ketua

 

:

Jemi Prawar

Anggota

 

:

Musa Mandibodibo

 

 

 

 

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA

Ketua

 

:

Yos Maryen, S.Pd

Wakil Ketua

 

:

Abraham Sahulata

  1. Komisi IPTEK Olahraga

 

 

 

Ketua

 

:

Ismail Baransano

Anggota

 

:

1. Markus Wona Gepse, S.H

 

 

 

2. Andarias A. Kambu

  1. Komisi Kesehatan Olahraga

 

 

 

Ketua

 

:

Dr. Yodi Kairupan, S.Pd

Anggota

 

:

Dr. Meytior R  Popang

 

 

 

 

BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN

Ketua

 

:

Hans Lodewyk Mandacan

Wakil Ketua

 

:

Yunus Ariwey, S.H

 

 

 

 

  1. Komisi Sarana dan Prasarana

 

 

 

Ketua

 

:

Andre Valentino Tironi

Anggota

 

:

Erwin Mandosir, S.T

  1. Komisi Usaha dan Dana

 

 

 

Ketua

 

:

Rico Sia

Anggota

 

:

Harun Nurdin, S.T

 

 

 

 

BIDANG PEMBINAAN PRESTASI

Ketua

 

:

Mesak Yawan

Wakil Ketua

 

:

Yulius Lois

 

 

 

 

  1. Komisi Pembibitan dan Pembinaan Usia Dini

 

 

 

Ketua

 

:

Septer Dimara

Anggota

 

:

Kristian Kaise

  1. Komisi Pembinaan Prestasi

 

 

 

Ketua

 

:

Lodwyk Akwan

Anggota

 

:

Deka Imbiri

  1. Komisi Pendidikan dan Penataran Pelatih Wasit dan Hakim

 

 

 

Ketua

 

:

Lambert Sawaki

Anggota

 

:

Oktovianus Rumaseb

 

 

 

 

BIRO MEDIA DAN INFORMASI OLAHRAGA

Ketua

 

:

Jimy Tabisu

Wakil Ketua

 

:

Jhon Betay, S.P

 

 

 

 

  1. Komisi Informasi dan Industri Olahraga

 

 

 

Ketua

 

:

Alfius Manupapami

Anggota

 

:

Jekson Kayoyi

 

 

 

 

  1. Komisi Media dan Humas Olahraga

 

 

 

Ketua

 

:

Hendro Giri Sutopo

Anggota

 

:

Sofice Manusaway

 

  • Bahwa terkait berakhirnya masa kepengurusan KONI  Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 77 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI  Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021 tanggal 23 Oktober 2017, pada tanggal 16 September 2021, Ketua Umum KONI Pusat (Letnan Jenderal (Purn) Marciano Norman) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa Bakti dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepengurusan KONI Provinsi Papua Barat Masa Bakti 2017-2021. Adapun susunan personalia perpanjangan masa bakti dan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan KONI Provinsi Papua Barat masa bakti 2017-2021 sebagai berikut:

PEMBINA

:

  1. Gubernur Papua Barat
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
  3. Ketua DPRPB
  4. Ketua MRPB
  5. Pangdam XVIII Kasuari
  6. Kapolda Papua Barat
  7. Rektor Universitas Papua
  8. Inspektur Papua Barat

DEWAN KEHORMATAN

:

  1. Wakil Gubernur Papua Barat
  2. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat
  4. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Papua Barat

DEWAN PENYANTUN

:

  1. Keliopas Meidodga
  2. Petrus Magbon

DEWAN PENGAWAS KONI

:

  1. Inspektur Papua Barat
  2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat
  3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat

BADAN PENGURUS

Ketua Umum

:

Drs. Dominggus Mandacan

Wakil Ketua I

:

Daud Indouw, SH

Wakil Ketua II

:

Drs. H.M Sugestiono, MM

Sekretaris Umum

:

Joni Saiba, SH., M.Ap

Bendahara Umum

:

Alex Wamaer, SH

Wakil Bendahara Umum

:

Dorsilia Rumadas, S. Sos

BIDANG-BIDANG:

 

 

BIDANG ORGANISASI

Ketua

:

Drs. Yohanis Nauw, M.Si

  1. Komisi Hukum

Ketua

:

Drs. Rudolf E. Rumbino

Anggota

:

Jems Dalthon Maniagasi, SH

  1. Komisi Hubungan Antar Lembaga

Ketua

:

Yohanis Kristoffel Sorbu

Anggota

:

Antonius Benny Meidodga

  1. Komisi Penghargaan Olahraga

Ketua

:

Abdul Jalil Pauspaus, SE

Anggota

:

Abner Maryen

  1. Komisi Umum

Ketua

:

Jemi Prawar, SE

Anggota

:

Musa Mandibodibo, SE

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA

Ketua

:

Yos Maryen, S.Pd

Wakil Ketua

:

Abraham Sahulata, S.Pd

  1. Komisi IPTEK Olahraga

Ketua

:

Ismail Baransano, S.Pd

Anggota

:

  1. Markus Wona Gebze, SH
  2. Andarias A. Kambu
  1. Komisi Kesehatan Olahraga

Ketua

:

dr. Yodi Kairupan

Anggota

:

dr. Meityor Popang

BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN

Ketua

:

Hans Lodewyk  Mandacan, S.IP

Wakil Ketua

:

Yunus Ariawey, SH

 

  1. Komisi Sarana dan Prasarana

Ketua

:

Andre Valentino Tironi

Anggota

:

Erwin Mandosir, ST

  1. Komisi Usaha dan Dana

Ketua

:

Harun Nurdin, ST

BIDANG PEMBINAAN PRESTASI

Ketua

:

Oktovianus Baibaba

Wakil Ketua

:

Yulius Lois

  1. Komisi Pembibitan dan Pembinaan Usia Dini

Ketua

:

Septer Dimara, S.Sos

Anggota

:

Kristian Kaize

  1. Komisi Pembinaan Prestasi

Ketua

:

Lodwyk Akwan

  1. Komisi Pendidikan Penataran Pelatih, Wasit dan Hakim

Ketua

:

Lambert Sawaki

Anggota

:

Oktovianus Rumaseb

BIDANG BIRO MEDIA DAN INDUSTRI OLAHRAGA

Ketua

:

Sofice Manusaway

  1. Komisi Pembibitan dan Pembinaan Usia Dini

Ketua

:

Alfius Manupapami

Anggota

:

Jekson Kayoi

  1. Komisi Media dan Humas Olahraga

Ketua

:

Hendro Giri Sutopo

Pihak Dipublikasikan Ya