Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media lokal dan nasional atas tindakan yang telah merugikan Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
9.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |