Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2020/PN Mnk SITI ROSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITI ROSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Pengadilan Negeri Manokwari agar sudi kiranya berkenan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan sah menurut Hukum, bahwa ibu/orangtua Pemohon bernama: H. Sarimas. S telah meninggal dunia di Manokwari, pada tanggal 23 Agustus 2013 karena sakit.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk medaftarkan Kematian Ibu/orangtua Pemohon bernama: H. Sarimas. S telah Meninggal dunia di Manokwari, pada tanggal 23 Agustus 2013 karena sakit, pada daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak