| Petitum |
Pengadilan Negeri Manokwari agar sudi kiranya berkenan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan sah menurut Hukum, bahwa ibu/orangtua Pemohon bernama: H. Sarimas. S telah meninggal dunia di Manokwari, pada tanggal 23 Agustus 2013 karena sakit.
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk medaftarkan Kematian Ibu/orangtua Pemohon bernama: H. Sarimas. S telah Meninggal dunia di Manokwari, pada tanggal 23 Agustus 2013 karena sakit, pada daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya,
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih. |