| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tidak sah proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/115.a/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2024, karena tidak melaksanakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
 
 - Menyatakan Sah Surat Pernyataan Bersama, tertanggal 24 Agustus 2024 dan Surat Kesepakatan Damai antara Pemohon selaku Tersangka dengan Angger Artho Prasojo selaku Korban, tertanggal 22 September 2024 tersebut;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk melakukan tindakan hukum  Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atas Kesepakatan Damai tertanggal 24 Agustus 2024 dan tertanggal 22 September 2024 tersebut;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk  menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Pemohon;
 
 - Memerintahkan Termohon mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari status penahanan segera setelah putusan diucapkan;
 
 - Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
 
 
Atau : 
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).?  |