Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa FERY TRI WAHYUDI Alias FERY pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Pendidikan tepatnya di SP 1 Jalur Poros Kelurahan Desay Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Selatan atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIT, Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “wasa (ganja) ada” dan Terdakwa jawab “Pangerannya masih ke kota mungkin besok pagi balik”
- Kemudian pada tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIT, Terdakwa Bertemu dengan Sdr. PANGERAN (DPO) di Jalur 7 SP 2 dan Sdr. PANGERAN (DPO) memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dan kemudian terdakwa membawa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja ke rumahnya yang berada di SP 2 Jalur Poros. Lalu sekitar pukul 14.00 WIT, Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH mengirim pesan kepada terdakwa “Sudah ada beum” kemudian Terdakwa menelponnya dan mengatakan jadi cari setelan harga lima puluh ribu rupiah kah?” dan dijawab oleh Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH “iyo siapkan, kamu dimana?”, Terdakwa menjawab “saya dirumah”. Tidak lama kemudian Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH tiba di rumah Terdakwa di Poros SP 1 dan terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH membelinya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdahwa melihat Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH menelpon seseorang lalu pergi menggunakan sepeda motor.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 17.30, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari mendatangi rumah Terdakwa di Poros SP 1. Kemudian Saksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDI WINDU WARDANA MAKATITA bersama anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja di bawah karpet dalam kamar Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa FERY TRI WAHYUDI Alias FERY pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Pendidikan tepatnya di SP 1 Jalur Poros Kelurahan Desay Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Selatan atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 17.30, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari langsung mendatangi rumah Terdakwa di Poros SP 1. Kemudian Saksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDI WINDU WARDANA MAKATITA bersama anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja di bawah karpet dalam kamar Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
- Bahwa setelah dimintai keterangan di Polresta Manokwari, Terdakwa mengaku mengaku bahwa Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut merupakan miliknya.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram kemudian disisihkan 0,1 gram untuk kepentingan pengujian ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dan setelah dilakukan Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor kode contoh 24.121.11.16.05.0090.K berat netto 0,1 gram dan setelah dilakukan pengujian sisa sample menjadi 0 mg (habis), berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan dengan laporan hasil pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0090.K/NAPPZA/2024 tertanggal 20 November 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman Ganja.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa FERY TRI WAHYUDI Alias FERY pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di Jalan Pendidikan tepatnya di SP 1 Jalur Poros Kelurahan Desay Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Selatan atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIT terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja di Rumah Terdakwa yang bertempat di Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi kabupaten Manokwari dengan cara Terdakwa menyiapkan kertas pelapis dalam bekas rokok kemudian mencampur Tembakau Rokok dengan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kemudian digulung dan di oles susu di gulungannya setelah itu dibakar dan dihisap oleh Terdakwa seperti menghisap rokok dan efek yang Terdakwa rasakan setelah Mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja adalah lebih tenang, badan merasa malas bergerak, mengantuk, dan pikiran menghayal.
- Kemudian sekitar pukul 17.30, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi GALIH AKNAF AKDAN Alias GALIH, Anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari langsung mendatangi rumah Terdakwa di Poros SP 1. Kemudian Saksi EDI RAHMAN dan Saksi RIVALDI WINDU WARDANA MAKATITA bersama anggota Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja di bawah karpet dalam kamar Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Manokwari tepatnya di Sat Narkoba Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
- Bahwa sebelumnya, terdakwa mengkonsumsi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Ganja sebagai obatnya dan telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap terdakwa dinyatakan positif mengandung THC/Ganja berdasar Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/06/XI/2024/Sidokkes tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan Klinik Polresta Manokwari oleh Dokter Pemeriksa, dr. Desva Arianti Manurung.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Pasal (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------- |