Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PHI/2015/PN Mnk 1.HASAN SOLEMAN
2.IBRAHIM NASIR
Kurator PT. HENRISON IRIANA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/PHI/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Minggu, 09 Agu. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN SOLEMAN
2IBRAHIM NASIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Nikolas RahajaanHASAN SOLEMAN
2Drs.Nikolas RahajaanIBRAHIM NASIR
Tergugat
NoNama
1Kurator PT. HENRISON IRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkandan dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat PHK Nomor 03/PHK/PERS/VIII/2014 atas nama HASAN SOLEMAN dan surat PHK Nomor : 02/PHK/PERS/VIII/2014 atas nama IBRAHIM NASIR bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerjaan antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT putus sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mebayar uang Pesangon penghargaan masa kerja dan Penggantian hak kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 83.263.450 (delapan puluh tiga juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan perincian untuk Penggugat Hasan Soleman sebesar Rp. 42.482150 (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (idul fitri) tahun 2015 kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 4.259.900 ( empat juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dengan perincian untuk Penggugat Hasan Soleman sebesar Rp. 2.173.000 dan untuk Penggugat Ibrahim Nasir sebesar Rp. 2.086.900;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak