| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MOHAMMAD IRFAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2025 sekitar pukul 23.55 Wit, bertempat di jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari tepatnya di depan toko Utama di samping warung sate yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa MOHAMMAD IRFAN pada Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, di hubungi oleh teman tersangka yang bernama FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING (Daftar Pencarian Orang) yang meminta tersangka MOHAMMAD IRFAN untuk datang kerumahnya yang beralamat di jalan Sowi Kabupaten Manokwari. Sesampainya tersangka MOHAMMAD IRFAN di rumah Sdr. FAIZAL, tersangka MOHAMMAD IRFAN langsung berkata “saya maitua ada tanya uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kau pinjam, bagaimana ? “ lalu langsung di jawab oleh Sdr. FAIZAL “ tenang, nanti ada” selanjutnya tersangka MOHAMMAD IRFAN dan Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING langsung masuk ke kamar milik Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING tujuannya untuk bermain judi online, namun setelah berada di dalam kamar, Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING berkata kepada tersangka MOHAMMAD IRFAN “ini barang (narkotika golongan I jenis sabu) bungkus sendiri... kaka ambil saja” namun saksi MOHAMMAD IRFAN berkata “jangan ..ko punya barang, saya tidak enak”, namun karena Sdr. FAIZAL terus memaksa akihirnya tersangka MOHAMMAD IRFAN langsung mengambil sendiri narkotika jenis sabu milik Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING, yang saat itu disimpan di dalam plastik klip ukuran besar. Setelah tersangka MOHAMMAD IRFAN menganbil sedikit narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya tersangka MOHAMMAD IRFAN dan Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING, selanjtnya tersangka MOHAMMAD IRFAN langsung meninggalkan rumah Sdr. FAIZAL MUTAZAM alias CUNGKRING dan kembali pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 20.00 WIT, saksi HERRY WIBOWO alias ERIK (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi tersangka MOHAMMAD IRFAN melalui telepon selular dengan mengatakan “ IRFAN ko dimana ? ko tidak jualan sate kah ?” dan dijawab oleh tersangka IRFAN “ tidak, saya sekarang lagi di pasar malam. Ke sini sudah”, selanjutnya saksi HERRY langsung mendatangi tersangka IRFAN di arena pasar malam dan ketika telah berjumpa, saksi langsung berkata kepada terdakwa MOHAMMAD IRFAN “ada bahan (narkotika golongan I jenis sabu) kah ?” lalu di jawab oleh terdakwa MOHAMMAD IRFAN “ ada, tapi ko jalan dulu sudah, nanti saya hubungi” mendengar perkataan terdakwa MOHAMMAD IRFAN, saksi HERRY langsung pergi meninggalkan terdakwa MOHAMMAD IRFAN.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIT terdakwa MOHAMMAD IRFAN kembali menghubungi saksi HERRY WIBOWO alias ERIK dan berkata “barang sudah ada, kita bertemu di depan toko utama tepatnya di penjualan sate di jalan Yos sudarso Kabupaten Manokwari”, lalu saksi HERRY langsung mendatangi lokasi sebagaimana yang di sebutkan oleh terdakwa MOHAMMAD IRFAN, kemudian ketika telah bertemu, terdakwa MOHAMMAD IRFAN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu kemudian saksi HERRY langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MOHAMMAD IRFAN, selanjutnya saksi HERRY langsung pergi meninggalkan terdakwa MOHAMMAD IRFAN, menuju ke rumah teman saksi HERRY yang beralamat di jalan Transito Wosi Kabupaten Manokwari, sedangkan terdakwa MOHAMMAD IRFAN masih sementara duduk di depan toko utama dekat tempat penjualan sate;
- Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WIT yang saat itu sedang berada di Jalan transito Wosi, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi HERRY WIBOWO alias ERIK dan didapati saksi HERRY sedang menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan berdasarkan pengakuan dari saksi HERRY, bahwa saksi HERRY mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa MOHAMMAD IRFAN di jalan Yos Sudarso Manokwari tepatnya di depan toko Utama Manokwari dekat penjual sate, sehingga saksi HERRY bersama- sama dengan saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat langsung menuju ke jalan Yos Sudarso dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMMAD IRFAN yang saat itu masih sementara duduk di depan toko utama dekat tempat penjualan sate;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika golonga I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 94/11651/2025 yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0054.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Agustus 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa MOHAMMAD IRFAN dalam membeli, atau menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa MOHAMMAD IRFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa terdakwa MOHAMMAD IRFAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2025 sekitar pukul 23.55 Wit, bertempat di jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari tepatnya di depan toko Utama di samping warung sate yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WIT yang saat itu sedang berada di Jalan transito Wosi, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi HERRY WIBOWO alias ERIK dan didapati saksi HERRY sedang menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan berdasarkan pengakuan dari saksi HERRY, bahwa saksi HERRY mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa MOHAMMAD IRFAN di jalan Yos Sudarso Manokwari tepatnya di depan toko Utama Manokwari dekat penjual sate, sehingga saksi HERRY bersama- sama dengan saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat langsung menuju ke jalan Yos Sudarso dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMMAD IRFAN yang saat itu masih sementara duduk di depan toko utama dekat tempat penjualan sate;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika golonga I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 94/11651/2025 yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0054.K/NAPPZA/2025 tanggal 05 Agustus 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa MOHAMMAD IRFAN dalam memiliki , menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa MOHAMMAD IRFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana di ubah Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana ------------------------------------------------------------------------
Manokwari,19 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
JOICE E. MARIAI, SH.,MH
Jaksa Madya |