Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Mnk Vera Mayor Pimpinan cabang PT. BFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Vera Mayor
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan cabang PT. BFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa penggugat cukup membayar dua truck fuso dengan waktu pembayaran 12 bulan kemudian tanpa bunga.
4.Menyatakan dua truck fuso tidak dapat di tarik oleh PT.BFI selama penggugat mampu membayar 12 bulan kemudian tanpa bunga.
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak