Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. 2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. |
TIDER DEREK SAWAKI Alias DEREK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2071 /R.2.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : -------- Bahwa terdakwa TIDER DEREK SAWAKI Alias DEREK pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 04.33 Wit, bertempat Jalan Trikora Sowi IV tepatnya di Stan Kayu Sowi IV milik Hajah Baira Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut : -------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas pada dini hari, berawal terdakwa sebagai mantan karyawan saksi Hj. Bairah yang mempunyai usaha Kayu, selanjutnya terdakwa pergi ke stan kayu milik Hj. Bairah dan memanjat pagar belakang stan kayu, setelah di dalam stan kayu milik Hj.Bairah, terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Irman Ajit Rahmat Rasgi Nahumaruri mengambil 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru, Cas Handphone Vivo, Dompet, Jaket, Tas Noken dan Sepeda Motor Yamaha RX-King 115 Spc Plat Nomor P-6368-EJ yang kunci kontaknya masih melekat di sepeda motornya selanjutnya terdakwa keluar dari Stan Kayu tersebut dengan membongkar pintu seng belakang stan kayu milik Hj. Bairah, dan terdakwa kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King tersebut namun diketahui oleh Dani Sawaki, selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsekta Manokwari untuk ditindak lanjuti.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |