Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Mnk Rika Sadiyah Angganetha Paulina Aragai Alias Angganetha Ragai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rika Sadiyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Angganetha Paulina Aragai Alias Angganetha Ragai
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.071.112,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perjanjian kredit nomor 1115/MWI/PK-FLEKSI/2016 tahun 2016 Sah dan mengikat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  4. Melakukan sita harta kekayaan TERGUGAT berupa tanah dan bangunan atau harta benda bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari untuk pelunasan utang;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Outstanding (Pokok + bunga + Denda) Pembiayaan Kredit yakni sebesar Rp. 315.071.112,- (tiga ratus lima belas juta tujuh puluh satu ribu seratus dua belas rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

 

Terima Kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak