Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
JERSI J. KADAM Alias JULIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2567 /R.2.10/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERSI J. KADAM Alias JULIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa JERSI J. KADAM Alias JULIAN pada hari Rabu tanggal 09 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Kampung Ambon Atas RT001/RW001 Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah Kakak Terdakwa yaitu KALVIN KADAM), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada bulan Januari 2025 Terdakwa menyampaikan kepada teman Terdakwa yang berada di Jayapura yang bernama DENIS “DENIS SAYA MINTA BIJI KAH SAYA MAU TANAM DI MANOKWARI?”, lalu DENIS menjawab “ADA INI TAPI HANYA 5 BIJI SAJA!”, Terdakwa menjawab lagi “OK SUDAH TIDAK APA-APA!”, lalu biji tersebut Terdakwa simpan dengan cara membungkusnya dengan menggunakan robekan plastik, setelah itu pada bulan Februari 2025 Terdakwa pulang ke Manokwari menggunakan Kapal Laut dengan menyimpan biji dari Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut di dalam sepatu yang Terdakwa pakai, setelah sampai di Manokwari tepatnya 2 hari kemudian (masih di bulan Februari 2025) Terdakwa langsung menanam biji ganja tersebut di media pot sebesar gelas minum sebanyak 5 pot yang sudah diisi dengan tanah, Terdakwa mengambil tanah tersebut dari tempat sampah hasil pembakaran dengan cara Terdakwa menyaring tanahnya kemudian Terdakwa tanami masing-masing pot dengan 1 buah biji ganja, akan tetapi pada saat itu yang tumbuh hanya 1 batang pohon ganja saja, dan selanjutnya 1 batang pohon ganja tersebut telah berusia sekitar 1 bulan dengan panjang sekitar 30cm, kemudian Terdakwa memindahkan pohon ganja tersebut ke media tanah dengan cara Terdakwa melubangi tanah dan setelah mencapai kedalaman sekitar 10 cm kemudian Terdakwa mencabut pohon ganja yang ada di pot awal bersama dengan tanahnya kemudian Terdakwa memasukkannya pohon tersebut ke dalam media tanah yang sebelumnya Terdakwa sudah lubangi, hingga akhirnya Terdakwa menutup lubang tersebut dengan tanah yang Terdakwa gali tadi.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 kali memetik daun dari pohon ganja yang berhasil Terdakwa tanam tersebut, selain itu Terdakwa juga mengonsumsi daun ganja tersebut seorang diri. Pada kejadian yang pertama, Terdakwa memetik sebanyak 1 ranting pada akhir bulan Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIT; dan untuk kejadian yang kedua, Terdakwa juga memetik sebanyak 1 ranting pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIT.
  • Bahwa cara Terdakwa memetik dan mengonsumsi hal tersebut, yaitu Terdakwa memotong 1 ranting yang paling bawah atau ranting yang paling tua dengan menggunakan gunting, lalu Terdakwa pisahkan daun-daun ganja dari rantingnya, lalu Terdakwa langsung mengambil kertas rokok yang berada di dalam rokok surya, dan setelahnya barulah daun-daun ganja tersebut oleh Terdakwa dijadikan isian di dalam kertas rokok hingga daunnya habis, setelah itu langsunglah Terdakwa gulung dan Terdakwa nyalakan dengan korek api, setelah menyalah barulah Terdakwa mengonsumsi atau menghisap barang tersebut sampai habis.
  • Bahwa awal mula Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian, yaitu pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025, sekira pukul 21.15 WIT, dimana Terdakwa sedang bersama saudara sepupu Terdakwa yang bernama MARFEL ANTOH yang saat itu hendak ke Supermarket Indomaret yang berada di Pelabuhan Laut Manokwari untuk membeli air minum dan pinang dengan berjalan kaki, setelah itu Terdakwa dengan MARFEL ANTOH langsung pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan setiba di depan Rumah Dinas Kapolresta Manokwari kemudian Terdakwa diberhentikan oleh 2 orang yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku Anggota dari Satnarkoba Polresta Manokwari dengan bertanya “IKUT KITA DULU ADA PERLU SEBENTAR!”, Terdakwa jawab “OK BAIK BAPAK BISA!”, selanjutnya Terdakwa dibawa polisi ke Polresta Manokwari dan setiba di Polresta Manokwari Terdakwa kembali diinterogasi sambil menunjukkan foto profil akun media sosial Terdakwa dengan mengatakan “INI SIAPA?”, Terdakwa jawab “ITU SAYA PAK!”, kemudian polisi tanya lagi “FOTO INI ADA DIMANA?”, awalnya Terdakwa jawab di Jayapura akan tetapi setelah dilakukan interogasi secara berulang-ulang barulah Terdakwa menyampaikan bahwa untuk tanaman yang polisi maksudkan itu ada di rumah kakak Terdakwa yang berada di Kampung Ambon Kabupaten Manokwari, selanjutnya barulah Terdakwa bersama dengan polisi dari Satnarkoba Polresta Manokwari langsung menuju ke rumah kakak Terdakwa yang hanya berjarak sekitar 1 meter dari rumah Terdakwa dan ternyata benar bahwa sekira pukul 22.00 WIT di dalam kamar kakak Terdakwa yang masih dalam proses pembangunan dan belum memiliki atap ditemukan tumbuh 1 batang pohon yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja kemudian Terdakwa menyaksikan tanaman Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dicabut dari tanah oleh polisi dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Manokwari Satnarkoba untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa hingga Terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIT, umur dari 1 batang pohon ganja yang telah diamankan tersebut yaitu sekira 5 (lima) bulan.
  • Bahwa untuk perawatannya, Terdakwa menyiram pohon ganja tersebut dengan air yang Terdakwa isi ke dalam botol air mineral yang besar, Terdakwa melakukan penyiraman tersebut dalam 1 hari dengan 1 kali penyiraman yaitu pada sore hari saja, selain itu Terdakwa juga melakukan pengecekan dan pembersihan terhadap rumput liar yang tumbuh di sekitar pohon ganja tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap di Jalan Kampung Ambon Atas RT001/RW001 Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah Kakak Terdakwa yaitu KALVIN KADAM) oleh polisi, selain ditemukan 1 (satu) batang pohon yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja, ada juga barang bukti lain yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) buah botol air mineral besar yang penutupnya dilubangi, atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 315/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk Tanggal 21 Juli 2025.
  • Bahwa berdasarkan SERTIFIKAT HASIL PENGUJIAN No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0045.K/NAPPZA/2025 Tanggal 15 Juli 2025 diketahui bahwa kesimpulan atas sampel yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang telah diuji di laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, yaitu SAMPEL POSITIF TANAMAN GANJA.
  • Bahwa telah nyata Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya