| Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa MIGEL RUMBOBIAR, Terdakwa YOHANES RUMBOBIAR, dan Terdakwa PILEF RUMBOBIAR, pada hari Jumat tanggal 11 bulan April tahun 2025 sekira pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Makan FAJAR, Jalan Manggurai, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa MIGEL marah dan beradu mulut dengan beberapa karyawan dari Warung Makan Fajar (termasuk Saksi GATOT dan Saksi ZAKARIA) karena Terdakwa MIGEL merasa pesanannya sangat lama dihidangkan. Pada saat Terdakwa MIGEL beradu mulut dengan Saksi ZAKARIA, Terdakwa MIGEL dengan keadaan sadar langsung melakukan kekerasan kepada Saksi ZAKARIA dengan cara memukul Saksi ZAKARIA menggunakan tangan kosong ke arah dahi dari Saksi ZAKARIA, setelah melakukan pemukulan kemudian Terdakwa MIGEL langsung berlari menjauhi warung tersebut, dikarenakan Saksi ZAKARIA tidak terima telah dipukul oleh Terdakwa MIGEL, Saksi ZAKARIA kemudian lari untuk mengejar Terdakwa MIGEL, saat sedang berlari Terdakwa MIGEL terjatuh masuk ke dalam selokan, pada saat Terdakwa MIGEL berhasil keluar kembali dari dalam selokan Terdakwa MIGEL kemudian berkelahi lagi dengan Saksi ZAKARIA. Mendengar keributan itu saudara-saudara dari Terdakwa MIGEL yang ada di dalam Komplek Kampung Manggurai kemudian lari dari arah dalam komplek untuk datang membantu Terdakwa MIGEL berkelahi, pada saat Saksi ZAKARIA melihat banyaknya orang yang berdatangan ke arah dirinya Saksi ZAKARIA kemudian lari kembali ke Warung Makan Fajar untuk mengambil handphone dan menelepon polisi, namun belum sempat menelepon polisi Terdakwa MIGEL dan saudara-saudaranya (termasuk Terdakwa YOHANES dan Terdakwa PILEF) kemudian sudah datang masuk ke warung terlebih dahulu dan langsung melakukan kekerasan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama kepada para karyawan (termasuk Saksi GATOT dan Saksi ZAKARIA) dan juga melakukan perusakan terhadap barang-barang yang ada di dalam warung tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi GATOT, yang melakukan kekerasan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap para karyawan Warung Makan Fajar yaitu Terdakwa MIGEL, Terdakwa PILEF, dan Terdakwa YOHANES. Awalnya Terdakwa MIGEL dan Terdakwa PILEF datang dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong mengarah ke bagian pundak, punggung, dan tangan dari Saksi GATOT. Pada saat itu Saksi GATOT dalam posisi duduk dengan posisi kedua tangan Saksi GATOT sedang menghalangi muka Saksi GATOT sebagai pelindung diri sehingga Saksi GATOT tidak melihat secara pasti siapa yang memukul pada bagian pundak, punggung, dan tangan dari Saksi GATOT. Setelah memukul Saksi GATOT, Terdakwa PILEF kemudian melempar kaca etalase menggunakan kayu balok hingga kaca tersebut pecah, Terdakwa PILEF juga memukul sebuah termos yang berwarna hijau dan berisi nasi hingga terjatuh dan pecah, pada saat memukul termos yang berisi nasi tersebut kayu balok yang dipegang Terdakwa PILEF juga patah dan patahan kayu itu mengenai beberapa piring hingga piring tersebut rusak. Tidak berhenti di situ, Terdakwa YOHANES kemudian melakukan pemukulan kembali terhadap Saksi GATOT dengan menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian hidung, telinga, dan tangan dari Saksi GATOT.
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan kekerasan tersebut di atas, Terdakwa MIGEL dan Terdakwa YOHANES kemudian berlari masuk ke dalam Warung Makan Fajar untuk lanjut melakukan kekerasan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama kepada Saksi ZAKARIA yang sedang berada di dalam warung. Pada saat itu Terdakwa MIGEL menendang Saksi ZAKARIA hingga mengenai dada dari Saksi ZAKARIA. Selain itu Terdakwa MIGEL dan Terdakwa YOHANES juga lanjut memukuli Saksi ZAKARIA dengan menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian muka dan punggung dari Saksi ZAKARIA. Pukulan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MIGEL dan Terdakwa YOHANES kepada Saksi ZAKARIA secara berulang-ulang kali. Sementara untuk Terdakwa PILEF pada saat itu hanya lanjut melakukan kekerasan terhadap barang-barang yang ada di warung tersebut seperti memukul pintu warung hingga mengakibatkan pintu yang terbuat dari tripleks tersebut rusak.
- Bahwa pada akhirnya akibat dari perbuatan Terdakwa MIGEL, Terdakwa YOHANES, dan Terdakwa PILEF yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (Saksi GATOT dan Saksi ZAKARIA) atau barang (Kaca Etalase, Termos Nasi, dan Pintu Tripleks Warung Makan Fajar) tersebut, yaitu: Saksi GATOT dan Saksi ZAKARIA mengalami luka-luka dan memar; sedangkan Warung Makan Fajar mengalami kerugian materiil sekira Rp4.235.000, (empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari kerugian akibat kerusakan dan kerugian akibat omset warung yang rugi pada waktu itu.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 445.I-VER/22/RSUD-TW/IV/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Stella Liani Krey pada RSUD Teluk Wondama, maka pada bagian kesimpulan khususnya pada nomor 2 diketahui bahwa: pada pemeriksaan saat itu ZAKARIA ditemukan dalam kondisi umum baik, tampak sakit ringan-sedang, kesadaran sadar penuh dengan tanda-tanda vital stabil, ditemukan satu buah luka lecet pada pelipis kanan, ditemukan dua buah benjolan pada dahi kanan dan ditemukan satu luka lecet berbentuk garis pada dahi, dan dua luka lecet pada punggung yang keseluruhannya diakibatkan oleh trauma tumpul.
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------- |