Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
MARKUS MEIS RUMAYOM Alias MEIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 347 /R.2.10/Eoh.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS MEIS RUMAYOM Alias MEIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa MARKUS MEIS RUMAYOM MEIS,  pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 10.20 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Reremi Puncak, Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Bengkel Andika Motor), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama kedua temannya yaitu REIN MANDACAN dan ELIESER sedang meminum minuman keras (miras) dengan mengonsumsi secara sedikit demi sedikit, Terdakwa beserta temannya tidak menghabiskan miras tersebut karena hendak pergi untuk mencari kampas rem motor matic, pada saat Terdakwa beserta kedua temannya hendak jalan, Terdakwa melihat parang yang ada di motor tepatnya di bagian dasbor motor bagian bawah di bagian injakan kaki ELIESER yang mengendarai motor tersebut, pada saat itu Terdakwa mengambil parang yang diinjak oleh ELIESER dan Terdakwa pegang parang tersebut, REIN MANDACAN dibonceng di bagian belakang sambil menggendong anaknya, sementara Terdakwa dibonceng di bagian belakang REIN MANDACAN sambil memegang parang, Terdakwa dan kedua temannya pada saat itu berboncengan tiga orang, lalu pergi ke reremi puncak dengan maksud mencari kampas rem di bengkel hingga kemudian mereka bertiga berhenti di salah satu bengkel yang berada di atas tanjakan gunung di reremi puncak dan ELIESER langsung masuk ke dalam bengkel tersebut, sementara itu Terdakwa dan REIN MANDACAN berdiri di luar bengkel sambil menunggu ELIESER, tidak lama kemudian datanglah ELIESER dan berbicara dengan REIN MANDACAN, setelah berbicara ELIESER mendorong motor matic tersebut dengan posisi REIN MANDACAN berjalan di bagian belakang motor sambil menggendong anaknya, setelah ELIESER dan REIN MANDACAN sampai di bengkel di bawah tanjakan itu kemudian ELIESER dan REIN MANDACAN masuk ke dalam bengkel tidak lama kemudian Terdakwa juga masuk dan berdiri bersama ELIESER dan REIN MANDACAN, pada saat itu Terdakwa berada di samping Saksi Korban MULYADI ADI RISKI dan Saksi Korban MULYADI ADI RISKI berada di depan Terdakwa dengan posisi menyamping dan membelakangi Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa merasa kesal dan emosi dikarenakan Terdakwa dan kedua temannya telah melakukan tawar menawar kepada Saksi Korban MULYADI ADI RISKI namun Saksi Korban MULYADI ADI RISKI hanya diam saja tanpa menanggapi sehingga Terdakwa langsung melakukan pembacokan atau percobaan pembunuhan dengan sengaja dan kuat yang dimana perbuatan Terdakwa tersebut bisa juga menimbulkan kematian bagi Saksi Korban MULYADI ADI RISKI, dalam hal itu Terdakwa melakukan perbuatan percobaan pembunuhan tersebut dengan cara Terdakwa mengambil parang yang Terdakwa simpan di belakang baju Terdakwa kemudian Terdakwa membacok Saksi Korban MULYADI ADI RISKI, pada saat itu teman-teman Terdakwa langsung lari keluar dari bengkel dan Terdakwa juga lari keluar dari bengkel sambil memegang parang dan parang tersebut Terdakwa buang di sekitar jembatan yang berdekatan dengan bengkel tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Nomor: B/60/X/2024/Reskrim, tanggal 05 Oktober 2024, perihal permintaan VER yang ditujukan kepada Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, maka diperoleh hasil pemeriksaan secara medis yang dilakukan oleh dr. MIKAEL PAYUNALLO PALULLUNGAN sesuai dengan surat keterangan Dokter tentang VER Nomor: 445.6/4424/RSUD-PB/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, bahwa luka robek di punggung dan bahu kiri panjang kurang lebih 15 cm, lebar kurang lebih 6 cm, dalam 1.5 cm kurang lebih, dengan pendarahan aktif dan dasar luka fascia + daging luka robek di punggung kanan bahu, panjang kurang lebih 22 cm, lebar kurang lebih 4 cm, dan dalam kurang lebih 3 cm, dengan pendarah aktif, krepitasi negatif, dan dasar luka fascia + daging dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan korban mengalami trauma luka robek di daerah punggung atas bahu dan bahu dengan curiga trauma vertebral/tulang belakang setinggi C7-t2 akibat benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------

ATAU

KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MARKUS MEIS RUMAYOM  alias MEIS, pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 10.20 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Reremi Puncak, Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Bengkel Andika Motor), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama kedua temannya yaitu REIN MANDACAN dan ELIESER sedang meminum minuman keras (miras) dengan mengonsumsi secara sedikit demi sedikit, Terdakwa beserta temannya tidak menghabiskan miras tersebut karena hendak pergi untuk mencari kampas rem motor matic, pada saat Terdakwa beserta kedua temannya hendak jalan, Terdakwa melihat parang yang ada di motor tepatnya di bagian dasbor motor bagian bawah di bagian injakan kaki ELIESER yang mengendarai motor tersebut, pada saat itu Terdakwa mengambil parang yang diinjak oleh ELIESER dan Terdakwa pegang parang tersebut, REIN MANDACAN dibonceng di bagian belakang sambil menggendong anaknya, sementara Terdakwa dibonceng di bagian belakang REIN MANDACAN sambil memegang parang, Terdakwa dan kedua temannya pada saat itu berboncengan tiga orang, lalu pergi ke reremi puncak dengan maksud mencari kampas rem di bengkel hingga kemudian mereka bertiga berhenti di salah satu bengkel yang berada di atas tanjakan gunung di reremi puncak dan ELIESER langsung masuk ke dalam bengkel tersebut, sementara itu Terdakwa dan REIN MANDACAN berdiri di luar bengkel sambil menunggu ELIESER, tidak lama kemudian datanglah ELIESER dan berbicara dengan REIN MANDACAN, setelah berbicara ELIESER mendorong motor matic tersebut dengan posisi REIN MANDACAN berjalan di bagian belakang motor sambil menggendong anaknya, setelah ELIESER dan REIN MANDACAN sampai di bengkel di bawah tanjakan itu kemudian ELIESER dan REIN MANDACAN masuk ke dalam bengkel tidak lama kemudian Terdakwa juga masuk dan berdiri bersama ELIESER dan REIN MANDACAN, pada saat itu Terdakwa berada di samping Saksi Korban MULYADI ADI RISKI dan Saksi Korban MULYADI ADI RISKI berada di depan Terdakwa dengan posisi menyamping dan membelakangi Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa merasa kesal dan emosi dikarenakan Terdakwa dan kedua temannya telah melakukan tawar menawar kepada Saksi Korban MULYADI ADI RISKI namun Saksi Korban MULYADI ADI RISKI hanya diam saja tanpa menanggapi sehingga Terdakwa langsung melakukan penganiayaan secara sengaja dan kuat dengan cara Terdakwa mengambil parang yang Terdakwa simpan di belakang baju Terdakwa kemudian Terdakwa membacok Saksi Korban MULYADI ADI RISKI hingga mengakibatkan Saksi Korban MULYADI ADI RISKI mengalami luka-luka berat, kemudian pada saat itu teman-teman Terdakwa langsung lari keluar dari bengkel dan Terdakwa juga lari keluar dari bengkel sambil memegang parang dan parang tersebut Terdakwa buang di sekitar jembatan yang berdekatan dengan bengkel tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Nomor: B/60/X/2024/Reskrim, tanggal 05 Oktober 2024, perihal permintaan VER yang ditujukan kepada Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, maka diperoleh hasil pemeriksaan secara medis yang dilakukan oleh dr. MIKAEL PAYUNALLO PALULLUNGAN sesuai dengan surat keterangan Dokter tentang VER Nomor: 445.6/4424/RSUD-PB/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, bahwa luka robek di punggung dan bahu kiri panjang kurang lebih 15 cm, lebar kurang lebih 6 cm, dalam 1.5 cm kurang lebih, dengan pendarahan aktif dan dasar luka fascia + daging luka robek di punggung kanan bahu, panjang kurang lebih 22 cm, lebar kurang lebih 4 cm, dan dalam kurang lebih 3 cm, dengan pendarah aktif, krepitasi negatif, dan dasar luka fascia + daging dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan korban mengalami trauma luka robek di daerah punggung atas bahu dan bahu dengan curiga trauma vertebral/tulang belakang setinggi C7-t2 akibat benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

ATAU


KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa MARKUS MEIS RUMAYOM alias MEIS, pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 10.20 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Reremi Puncak, Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Bengkel Andika Motor), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama kedua temannya yaitu REIN MANDACAN dan ELIESER sedang meminum minuman keras (miras) dengan mengonsumsi secara sedikit demi sedikit, Terdakwa beserta temannya tidak menghabiskan miras tersebut karena hendak pergi untuk mencari kampas rem motor matic, pada saat Terdakwa beserta kedua temannya hendak jalan, Terdakwa melihat parang yang ada di motor tepatnya di bagian dasbor motor bagian bawah di bagian injakan kaki ELIESER yang mengendarai motor tersebut, pada saat itu Terdakwa mengambil parang yang diinjak oleh ELIESER dan Terdakwa pegang parang tersebut, REIN MANDACAN dibonceng di bagian belakang sambil menggendong anaknya, sementara Terdakwa dibonceng di bagian belakang REIN MANDACAN sambil memegang parang, Terdakwa dan kedua temannya pada saat itu berboncengan tiga orang, lalu pergi ke reremi puncak dengan maksud mencari kampas rem di bengkel hingga kemudian mereka bertiga berhenti di salah satu bengkel yang berada di atas tanjakan gunung di reremi puncak dan ELIESER langsung masuk ke dalam bengkel tersebut, sementara itu Terdakwa dan REIN MANDACAN berdiri di luar bengkel sambil menunggu ELIESER, tidak lama kemudian datanglah ELIESER dan berbicara dengan REIN MANDACAN, setelah berbicara ELIESER mendorong motor matic tersebut dengan posisi REIN MANDACAN berjalan di bagian belakang motor sambil menggendong anaknya, setelah ELIESER dan REIN MANDACAN sampai di bengkel di bawah tanjakan itu kemudian ELIESER dan REIN MANDACAN masuk ke dalam bengkel tidak lama kemudian Terdakwa juga masuk dan berdiri bersama ELIESER dan REIN MANDACAN, pada saat itu Terdakwa berada di samping Saksi Korban MULYADI ADI RISKI dan Saksi Korban MULYADI ADI RISKI berada di depan Terdakwa dengan posisi menyamping dan membelakangi Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa merasa kesal dan emosi dikarenakan Terdakwa dan kedua temannya telah melakukan tawar menawar kepada Saksi Korban MULYADI ADI RISKI namun Saksi Korban MULYADI ADI RISKI hanya diam saja tanpa menanggapi sehingga Terdakwa langsung melakukan penganiayaan secara sengaja dan kuat dengan cara Terdakwa mengambil parang yang Terdakwa simpan di belakang baju Terdakwa kemudian Terdakwa membacok Saksi Korban MULYADI ADI RISKI hingga mengakibatkan Saksi Korban MULYADI ADI RISKI mengalami luka robek di punggung dan bahu kirinya, kemudian pada saat itu teman-teman Terdakwa langsung lari keluar dari bengkel dan Terdakwa juga lari keluar dari bengkel sambil memegang parang dan parang tersebut Terdakwa buang di sekitar jembatan yang berdekatan dengan bengkel tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Nomor: B/60/X/2024/Reskrim, tanggal 05 Oktober 2024, perihal permintaan VER yang ditujukan kepada Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, maka diperoleh hasil pemeriksaan secara medis yang dilakukan oleh dr. MIKAEL PAYUNALLO PALULLUNGAN sesuai dengan surat keterangan Dokter tentang VER Nomor: 445.6/4424/RSUD-PB/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, bahwa luka robek di punggung dan bahu kiri panjang kurang lebih 15 cm, lebar kurang lebih 6 cm, dalam 1.5 cm kurang lebih, dengan pendarahan aktif dan dasar luka fascia + daging luka robek di punggung kanan bahu, panjang kurang lebih 22 cm, lebar kurang lebih 4 cm, dan dalam kurang lebih 3 cm, dengan pendarah aktif, krepitasi negatif, dan dasar luka fascia + daging dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan korban mengalami trauma luka robek di daerah punggung atas bahu dan bahu dengan curiga trauma vertebral/tulang belakang setinggi C7-t2 akibat benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya