Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2020/PN Mnk MUSLIM, SH AMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 970 / R.2.10 / Eku.2 / 08 / 2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUSLIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa AMRAN secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AGUSTAN alias AGUS, saksi RUSTAM, saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE (yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. UUS (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. ALUNG (DPO), Sdr. RIKY (DPO), Sdr. JUMRI (DPO), Sdr. SAHLY (DPO) dan Sdr. UDIN (DPO) mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, pada bulan Maret 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan Juni di tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2020, bertempat di Jalan Mangga Kampung  Makassar RT.02 / RW.08 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau di SP III Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa awalnya pada bulan Maret 2020 terdakwa AMRAN datang dari Makassar ke kabupaten Manokwari dengan maksud untuk melakukan Kegiatan penambangan Mineral Logam Berupa Emas di kabupaten Manokwari kemudian sesampainya di kabupaten Manokwari terdakwa melihat-lihat Lokasi Tambang Mineral Logam Emas di Distrik Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak, selanjutnya terdakwa AMRAN menyuruh  Sdr. UUS (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. ALUNG (DPO), Sdr. RIKY (DPO), Sdr. JUMRI (DPO), Sdr. SAHLY (DPO) dan Sdr. UDIN (DPO) untuk melakukan penambangan emas di lokasi Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak dan kemudian terdakwa menyiapkan alat-alat untuk melakukan penambangan yakni Selang spiral, pipa 4 cm, Selang, Selang alcon, Alcon, Selang Jet ,Bahan Bakar alcon (Pertalite) dan Bama Berupa Beras kemudian alat-alat pertambangan tersebut diberikan ke anak Buah terdakwa.

Bahwa terdakwa AMRAN dalam melakukan kegiatan penambangan emas di Distrik Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan modal berupa uang dari saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE  yang beralamat di Kabupaten Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang dikirim secara bertahap melalui transaski ATM ke rekening terdakwa  dengan nomor rekening 381601022653536 pada Bank BRI atas nama AMRAN,  dengan perincian sebagai berikut :
1.    Pada Transaksi tanggal 21 Maret 2020 Pukul 17:34:15, Mendapatkan Transaksi Kredit Dari ATM HAJI ASTANG TO AMRAN X FROM 381901032117530 TO 381601022653536ATM Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembeliann Emas di Manokwari.
2.    Pada Transaksi tanggal 21 Maret 2020 Pukul 17:35:31, Mendapatkan Transaksi Kredit Dari ATM MUHAMMAD ALFAJRIN TO AMRAN n FROM 064201037281508 TO 381601022653536ATM Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari
3.    Pada Transaksi tanggal 23 Maret 2020 Pukul 13:22:59, Mendapatkan Transaksi Kredit -381601022653536 T:3819051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
4.    Pada Transaksi tanggal 23 Maret 2020 Pukul 13:23:56, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit FROM064201037281508 TO 381601022653536 Sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
5.    Pada Transaksi tanggal 24 Maret 2020 Pukul 10:25:58, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit 381601022653536-AMRAN T:7016051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
6.    Pada Transaksi tanggal 27 Maret 2020 Pukul 12:59:23, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit 381601022653536 T:3819051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus limah puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari
7.    Pada Transaksi tanggal 01 April 2020 Pukul 12:59:23, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 495.000.000,- (empat Ratus sembilan Puluh Lima juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari  
8.    Pada Transaksi tanggal 09 April 2020 Pukul 11:28:00, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
9.    Pada Transaksi tanggal 16 April 2020 Pukul 12:07:32, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
10.    Pada Transaksi tanggal 27 Maret 2020 Pukul 12:59:23, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit 381601022653536 T:3819051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
11.    Pada Transaksi tanggal 30 April 2020 Pukul 08:52:20, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
12.    Pada Transaksi tanggal 8 Mei 2020 Pukul 12:54:53, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
13.    Pada Transaksi tanggal 14 Mei 2020 Pukul 09:16:19, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
14.    Pada Transaksi tanggal 15 Mei 2020 Pukul 11:31:27, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
15.    Pada Transaksi tanggal 21 Mei 2020 Pukul 11:48:19, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit IBBIZ ANDI RIFAI TO AMRAN T:8890403:IBBISNIS Sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh Puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa  HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.  
16.    Pada Transaksi tanggal 24 Mei 2020 Pukul 10:31:38, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit FROM064201037281508 TO 381601022653536 Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah)
17.    dan Transaksi tanggal 24 Mei 2020 Pukul 10:32:36, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit FROM064201037281508 TO 381601022653536 Sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh  juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa yakni HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.
18.    Pada Transaksi tanggal 29 Mei 2020 Pukul 11:48:27, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#FADLY RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.  

Bahwa jumlah transaksi keseluruhan berdasarkan nomor rekening 381601022653536 pada Bank BRI atas nama AMRAN, yang terdakwa terima dari saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE sejak bulan Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 yakni sebesar kurang lebih Rp. 4.595.000.000,- (empat milyar lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan kemudian uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kegiatan menampung atau melakukan pembelian mineral logam berupa emas.

Bahwa setiap kali Terdakwa AMRAN mendapatkan pengiriman uang dari Saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE tersebut selanjutnya terdakwa ambil dan terdakwa pergunakan untuk kegiatan menampung atau melakukan pembelian mineral logam berupa emas dari para penambang emas yang melakukan usaha penambangan di lokasi penambangan emas yang terletak di Distrik Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak, dengan cara :
1.    Setiap Anak buah terdakwa yakni Sdr. UUS (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. ALUNG (DPO), Sdr. RIKY (DPO), Sdr. JUMRI (DPO), Sdr. SAHLY (DPO) dan Sdr. UDIN (DPO) mendapatkan hasil tambang berupa butiran emas dan dari hasil penambangan emas tersebut mendapatkan 10 Gram emas kemudian emas tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kemudiang dipotong pengeluaran oparasional sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah ) sisa Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian dibagi dan bagian anak buah terdakwa mendapat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2.    Terdakwa mendatangi lokasi penambangan emas yang terletak di Distrik Manyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak dan menawarkan kepada para penambang untuk membeli emas hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan ditempat tersebut dan terdakwa sudah membawa uang tunai dan timbangan digital, kemudian jika ada penambang yang hendak menjual emas hasil tambang milik nya kepada terdakwa selanjutnya di timbang menggunakan timbangan digital miliknya, kemudian setelah mengetahui berat dari emas yang ditimbang tersebut (dalam satuan Gram), terdakwa membeli emas tersebut dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) .  

Bahwa setelah Terdakwa AMRAN  mendapatkan dan mengumpulkan emas dari kegiatan usaha penambangan tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Rustam  untuk membawa hasil barang mineral logam berupa emas kepada saksi Agustan alias Agus dan setiap mau pengantaran barang butiran emas tersebut, terlebih dahulu terdakwa   menghubungi saksi HAJI ASTANG Alias HAJI ASSE  yang berada di Makassar melalui via telepon dengan nomor telepon 0823 3576 4094 dengan mengatakan bahwasannya akan ada pengantaran Barang kepada saksi AGUSTAN alias AGUS, setelah terdakwa Menelphone saksi HAJI ASTANG Alias HAJI ASSE  kemudian terdakwa Memberikan Barang butiran emas kepada saksi RUSTAM kemudian saksi RUSTAM menghubungi saksi Agustan alias Agus melalui via telepon dengan nomor telepon 0823 9950 3898 untuk bertemu dan mengantarkan barang berupa Butiran Emas tersebut kepada saksi Agustan dan setelah mengantarkan emas tersebut kemudian saksi RUSTAM melaporkan kepada terdakwa bahwa barang sudah di terima oleh saksi Agustan alias Agus kemudian terdakwa menelphone saksi HAJI ASTANG Alias HAJI ASE  bahwa barang sudah diterima oleh saksi AGUSTAN alias AGUS.

Bahwa setelah  saksi AGUSTAN alias AGUS mendapatkan dan menampung emas berbentuk butiran dari saksi Rustam kemudian dikumpulkan dan selanjutnya di simpan dalam plastic klip dan dibungkus atau dikemas dengan menggunakan bungkus mie instan kemudian ditempel lagi dan ikat dengan lakban warna coklat sampai seluruh permukaan bungkusan mie instan tertutup seluruhnya, selanjutnya saksi Agustan alias Agus menghubungi saksi FADLY yang berada di Makasssar melalui via telepon dengan nomor telepon 0852 5574 3060 dan mengatakan bahwasannya sudah berhasil mengumpulkan emas, selanjutnya  saksi FADLY menyuruh saksi Agustan alias Agus untuk menemui seseorang di Jalan Raya Rendani Manokwari, kemudian saksi Agustan alias Agus dihubungi oleh orang suruhan dari saksi FADLY dengan nomor telepon 0823 9347 8672 untuk bertemu di lokasi Jembatan Rendani Kabupaten Manokwari selanjutnya saksi AGUSTAN alias AGUS menemui orang suruhan dari saksi FADLY tersebut yang tidak dikenal dan hanya bertemu sebentar dengan orang suruhan saksi FADLY tersebut yang hanya  memakai helm dan wajahnya ditutupi masker dan kemudian menyerahkan emas yang telah dibawa oleh saksi Agustan alias Agus kepada orang tersebut dan selanjutnya  orang suruhan saksi FADLY tersebut yang melakukan pengiriman barang/benda berupa butiran emas tersebut ke Makassar melalui pesawat udara.
 
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juni 2020 terdakwa AMRAN mendapatkan kabar bahwasannya saksi Agustan alias Agus telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 3 (tiga) bungkusan yang berisikan butiran emas yang disimpan saksi Agustan alias Agus yang mana butiran emas tersebut juga berasal dari terdakwa yang diserahkan melalui saksi Rustam selanjutnya terdakwa AMRAN juga ditangkap oleh petugas kepolisian di rumah terdakwa yang beralamat di SP III Distrik Prafi Kabupaten Manokwari dan ditemukan barang bukti hasil kegiatan menampung atau melakukan pembelian mineral logam berupa emas antara lain  berupa :


1.    1 (satu) unit Hanphone Merk Vivo tipe 1904 berwarna Biru.
2.    1 (satu) unit Timbangan digital merk HARNIC Model: EHA01, max. 100 g.
3.    1 (satu) unit Kalkulator Merk CASIO warna hitam 12 Digits.
4.    1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening: 3816-01-022653-53-6 Atas Nama AMRAN Unit Pasar Terong Makassar.
5.    3 (tiga) buah buku catatan tentang transaksi jual beli Emas.
6.    2 (dua) lembar kertas Nota berwarna merah tertanggal 18-5-2020,  tentang pembelian perlengkapan dulang.
7.    2 (dua) lembar kertas Nota berwarna merah tertanggal 19-5-2020,  tentang sisa Saldo dan Pembelian bahan makanan.
8.    2 (dua) lembar kertas Nota berwarna putih tertanggal 26-05-2020, tentang pembelian peralatan dulang pada Toko Kurnia Jaya.
9.    2 (dua) lembar kertas berisi catatan transaksi dan pengambilan bahan makanan.
10.    10 (sepuluh) lembar Slip transfer ATM Bank BRI atas nama pengirim AMRAN.
11.    1 (satu) Pcs. Plastik Klip.
12.    1 (satu) buah potongan kaleng minuman yang digunakan untuk menampung emas saat timbang.
13.    1 (satu) buah potongan tempat minuman  jeli yang digunakan untuk menampung emas saat timbang.
14.    Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang terdapat dalam buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 3816-01-022653-53-6 Atas Nama AMRAN yang merupakan sisa uang yang dikirimkan oleh saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE untuk dipergunakan dalam jual beli emas, selanjutnya diambil dan telah dilakukan penyitaan.

Bahwa Terdakwa AMRAN yang melakukan usaha pertambangan mineral logam berupa emas yang didapatkan dari kegiatan usaha pertambangan, merupakan bagian dari usaha pertambangan mineral yang digolongkan dalam pertambangan Mineral Logam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan “Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas pertambangan Mineral Logam” dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang menyatakan “mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimony, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirconium, ilmenite, khrom,erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium,scandium, alumunium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin,  maka kegiatan yang menampung atau penjualan berupa mineral logam berupa emas yang dilakukan terdakwa AMRAN merupakan bagian kegiatan usaha pertambangan mineral yang digolongkan dalam pertambangan mineral logam.

Bahwa terdakwa  AMRAN yang melakukan usaha pertambangan mineral logam berupa emas yang didapatkan dari kegiatan usaha pertambangan yang terletak di Distrik Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat seharusnya dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan “usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 34 dalam bentuk IUP” dan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan “IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
 
Namun pada kenyataannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa yang semestinya untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  (IUP-OP) tersebut terdakwa mengajukan permohonan kepada Gubernur Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Lampiran III Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pada Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 19 April 2018.

15.    Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Manokwari Nomor : 131 / 11651 / 2020 tanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani oleh JOHN NIXON TUMBEL selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Manokwari, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan berat sebagai berikut :
a.    Label I : butiran emas dengan berat kotor total 395,5 (tiga ratus Sembilan puluh lima koma lima) Gram ditaksir emas 23 karat;
b.    Label II : butiran emas dengan berat kotor total 621,9 (enam ratus dua puluh satu koma Sembilan) Gram ditaksir emas 23 karat;
c.    Label III : butiran emas dengan berat kotor total 625,2 (enam ratus dua puluh lima koma dua) Gram ditaksir emas 23 karat.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi  Nomor Lab : 2536 / BMF / VI / 2020 tanggal 9 Juni 2020 yang ditandatangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, SH selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dan dapat disimpulkan bahwa :
a.    1 (satu) bungkus plastic bening berisi butiran logam warna kuning dengan berat 395,3 + 0,1 Gram mengandung unsur logam emas (Au : 83,13 %)
b.    1 (satu) bungkus plastic bening berisi butiran logam warna kuning dengan berat 621,8 + 0,1 Gram mengandung unsur logam emas (Au : 81,40 %)
c.    1 (satu) bungkus plastic bening berisi butiran logam warna kuning dengan berat 625,1 + 0,1 Gram mengandung unsur logam emas (Au : 81,52 %)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------
 

ATAU
KEDUA

Bahwa terdakwa AMRAN secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AGUSTAN alias AGUS, saksi RUSTAM, saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE (yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. UUS (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. ALUNG (DPO), Sdr. RIKY (DPO), Sdr. JUMRI (DPO), Sdr. SAHLY (DPO) dan Sdr. UDIN (DPO) mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, pada bulan Maret 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan Juni di tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2020, bertempat di Jalan Mangga Kampung  Makassar RT.02 / RW.08 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau di SP III Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
 
Bahwa awalnya pada bulan Maret 2020 terdakwa AMRAN datang dari Makassar ke kabupaten Manokwari dengan maksud untuk melakukan Kegiatan penambangan Mineral Logam Berupa Emas di kabupaten Manokwari kemudian sesampainya di kabupaten Manokwari terdakwa melihat-lihat Lokasi Tambang Mineral Logam Emas di Distrik Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak, selanjutnya terdakwa AMRAN menyuruh  Sdr. UUS (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. ALUNG (DPO), Sdr. RIKY (DPO), Sdr. JUMRI (DPO), Sdr. SAHLY (DPO) dan Sdr. UDIN (DPO) untuk melakukan penambangan emas di lokasi Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak dan kemudian terdakwa menyiapkan alat-alat untuk melakukan penambangan yakni Selang spiral, pipa 4 cm, Selang, Selang alcon, Alcon, Selang Jet ,Bahan Bakar alcon (Pertalite) dan Bama Berupa Beras kemudian alat-alat pertambangan tersebut diberikan ke anak Buah terdakwa.

Bahwa terdakwa AMRAN dalam melakukan kegiatan penambangan emas di Distrik Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan modal berupa uang dari saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE  yang beralamat di Kabupaten Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang dikirim secara bertahap melalui transaski ATM ke rekening terdakwa  dengan nomor rekening 381601022653536 pada Bank BRI atas nama AMRAN,  dengan perincian sebagai berikut :
1.    Pada Transaksi tanggal 21 Maret 2020 Pukul 17:34:15, Mendapatkan Transaksi Kredit Dari ATM HAJI ASTANG TO AMRAN X FROM 381901032117530 TO 381601022653536ATM Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembeliann Emas di Manokwari.
2.    Pada Transaksi tanggal 21 Maret 2020 Pukul 17:35:31, Mendapatkan Transaksi Kredit Dari ATM MUHAMMAD ALFAJRIN TO AMRAN n FROM 064201037281508 TO 381601022653536ATM Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat pengiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
3.    Pada Transaksi tanggal 23 Maret 2020 Pukul 13:22:59, Mendapatkan Transaksi Kredit -381601022653536 T:3819051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
4.    Pada Transaksi tanggal 23 Maret 2020 Pukul 13:23:56, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit FROM064201037281508 TO 381601022653536 Sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
5.    Pada Transaksi tanggal 24 Maret 2020 Pukul 10:25:58, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit 381601022653536-AMRAN T:7016051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
6.    Pada Transaksi tanggal 27 Maret 2020 Pukul 12:59:23, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit 381601022653536 T:3819051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus limah puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
7.    Pada Transaksi tanggal 01 April 2020 Pukul 12:59:23, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 495.000.000,- (empat Ratus sembilan Puluh Lima juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
8.    Pada Transaksi tanggal 09 April 2020 Pukul 11:28:00, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
9.    Pada Transaksi tanggal 16 April 2020 Pukul 12:07:32, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
10.    Pada Transaksi tanggal 27 Maret 2020 Pukul 12:59:23, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit 381601022653536 T:3819051:NEWBRINETSWEB Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
11.    Pada Transaksi tanggal 30 April 2020 Pukul 08:52:20, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
12.    Pada Transaksi tanggal 8 Mei 2020 Pukul 12:54:53, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
13.    Pada Transaksi tanggal 14 Mei 2020 Pukul 09:16:19, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
14.    Pada Transaksi tanggal 15 Mei 2020 Pukul 11:31:27, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#M ALFAJRIN RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
15.    Pada Transaksi tanggal 21 Mei 2020 Pukul 11:48:19, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit IBBIZ ANDI RIFAI TO AMRAN T:8890403:IBBISNIS Sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh Puluh juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari.  
16.    Pada Transaksi tanggal 24 Mei 2020 Pukul 10:31:38, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit FROM064201037281508 TO 381601022653536 Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah)
17.    dan Transaksi tanggal 24 Mei 2020 Pukul 10:32:36, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit FROM064201037281508 TO 381601022653536 Sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh  juta rupiah) dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa yakni HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari tetapi pada saat peggiriman uang Tersebut Mertua terdakwa meminta bantu Kepada Ipar terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD ALFAJRIN untuk mengirimkan Uang Tersebut.
18.    Pada Transaksi tanggal 29 Mei 2020 Pukul 11:48:27, terdakwa Mendapatkan Transaksi Kredit RTGS#FADLY RTGS STP T:0369891:BRISS Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah), dan Transaksi Tersebut adalah pengiriman Modal / uang dari Mertua terdakwa HAJI ASTANG alias HAJI ASSE dengan Tujuan pembelian Emas di Manokwari  

Bahwa jumlah transaksi keseluruhan berdasarkan  rekening 381601022653536 pada Bank BRI atas nama AMRAN, yang terdakwa terima dari bulan Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 yakni sebesar kurang lebih Rp. 4.595.000.000,- (empat milyar lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan kemudian dipergunakan oleh terdakwa untuk kegiatan menampung atau melakukan pembelian mineral logam berupa emas.

Bahwa setiap kali Terdakwa AMRAN mendapatkan pengiriman uang dari Saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE tersebut selanjutnya terdakwa ambil dan terdakwa pergunakan untuk kegiatan menampung atau melakukan pembelian mineral logam berupa emas dari para penambang emas yang melakukan usaha penambangan di lokasi penambangan emas yang terletak di Distrik Mayambauw Kabupaten Pegunungan Arfak, dengan cara :
1.    Setiap Anak buah terdakwa yakni Sdr. UUS (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. ALUNG (DPO), Sdr. RIKY (DPO), Sdr. JUMRI (DPO), Sdr. SAHLY (DPO) dan Sdr. UDIN (DPO) mendapatkan hasil tambang berupa butiran emas dan dari hasil penambangan emas tersebut mendapatkan 10 Gram emas kemudian emas tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kemudiang dipotong pengeluaran oparasional sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah ) sisa Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian dibagi dan bagian anak buah terdakwa mendapat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2.    Terdakwa mendatangi lokasi penambangan emas yang terletak di Distrik Manyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak dan menawarkan kepada para penambang untuk membeli emas hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan ditempat tersebut dan terdakwa sudah membawa uang tunai dan timbangan digital, kemudian jika ada penambang yang hendak menjual emas hasil tambang milik nya kepada terdakwa selanjutnya di timbang menggunakan timbangan digital miliknya, kemudian setelah mengetahui berat dari emas yang ditimbang tersebut (dalam satuan Gram), terdakwa membeli emas tersebut dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) .  

Bahwa setelah Terdakwa AMRAN  mendapatkan dan mengumpulkan emas dari kegiatan usaha penambangan tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Rustam  untuk membawa hasil barang mineral logam berupa emas kepada saksi Agustan alias Agus dan setiap mau pengantaran barang butiran emas tersebut, terlebih dahulu terdakwa   Menghubungi saksi HAJI ASTANG Alias HAJI ASSE  yang berada di Makassar melalui via telepon dengan nomor telepon 0823 3576 4094 dengan mengatakan bahwasannya akan ada pengantaran Barang kepada saksi AGUSTAN alias AGUS, setelah terdakwa Menelphone saksi HAJI ASTANG Alias HAJI ASSE  kemudian terdakwa Memberikan Barang butiran emas kepada saksi RUSTAM kemudian saksi RUSTAM menelpon saksi Agustan alias Agus melalui via telepon dengan nomor telepon 0823 9950 3898 untuk bertemu dan mengantarkan barang berupa Butiran Emas tersebut kepada saksi Agustan dan setelah mengantarkan emas tersebut kemudian saksi RUSTAM melaporkan kepada terdakwa bahwa barang sudah di terima oleh saksi Agustan alias Agus kemudian terdakwa menelphone saksi HAJI ASTANG Alias HAJI ASE  bahwa barang sudah diterima oleh saksi AGUSTAN alias AGUS.

Bahwa setelah  saksi AGUSTAN alias AGUS mendapatkan dan menampung emas berbentuk butiran dari saksi Rustam kemudian dikumpulkan dan selanjutnya terdakwa simpan didalam plastic klip dan dibungkus atau dikemas dengan menggunakan bungkus mie instan selanjutnya ditempel lagi dan ikat dengan lakban warna coklat sampai seluruh permukaan bungkusan mie instan tertutup seluruhnya, selanjutnya saksi Agustan alias Agus menghubungi saksi FADLY yang berada di Makasssar melalui via telepon dengan nomor telepon 0852 5574 3060 dan mengatakan bahwasannya sudah berhasil mengumpulkan emas, selanjutnya  saksi FADLY menyuruh saksi Agustan alias Agus untuk menemui seseorang di Jalan Raya Rendani Manokwari, kemudian saksi Agustan alias Agus mendapatkan telepon dari orang suruhan saksi FADLY dengan nomor telepon 0823 9347 8672 untuk bertemu di lokasi Jembatan Rendani Kabupaten Manokwari selanjutnya saksi AGUSTAN alias AGUS menemui orang suruhan dari saksi FADLY tersebut yang tidak dikenal dan hanya bertemu sebentar dengan orang suruhan saksi FADLY tersebut yang hanya  memakai helm dan wajahnya ditutupi masker dan kemudian menyerahkan emas yang telah dibawa oleh saksi Agustan alias Agus kepada orang tersebut dan selanjutnya  orang tersebut yang melakukan pengiriman barang/benda berupa butiran emas tersebut ke Makassar melalui pesawat udara.
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juni 2020 terdakwa AMRAN mendapatkan kabar bahwasannya saksi Agustan alias Agus telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 3 (tiga) bungkusan yang berisikan butiran emas yang disimpan saksi Agustan alias Agus yang mana butiran emas tersebut juga berasal dari terdakwa yang diserahkan melalui saksi Rustam selanjutnya terdakwa AMRAN juga ditangkap oleh petugas kepolisian di rumah terdakwa yang beralamat di SP III Distrik Prafi Kabupaten Manokwari dan ditemukan barang bukti dari hasil kegiatan menampung atau melakukan pembelian mineral logam berupa emas antara lain  berupa :
1.    1 (satu) unit Hanphone Merk Vivo tipe 1904 berwarna Biru.
2.    1 (satu) unit Timbangan digital merk HARNIC Model: EHA01, max. 100 g.
3.    1 (satu) unit Kalkulator Merk CASIO warna hitam 12 Digits.
4.    1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening: 3816-01-022653-53-6 Atas Nama AMRAN Unit Pasar Terong Makassar.
5.    3 (tiga) buah buku catatan tentang transaksi jual beli Emas.
6.    2 (dua) lembar kertas Nota berwarna merah tertanggal 18-5-2020,  tentang pembelian perlengkapan dulang.
7.    2 (dua) lembar kertas Nota berwarna merah tertanggal 19-5-2020,  tentang sisa Saldo dan Pembelian bahan makanan.
8.    2 (dua) lembar kertas Nota berwarna putih tertanggal 26-05-2020, tentang pembelian peralatan dulang pada Toko Kurnia Jaya.
9.    2 (dua) lembar kertas berisi catatan transaksi dan pengambilan bahan makanan.
10.    10 (sepuluh) lembar Slip transfer ATM Bank BRI atas nama pengirim AMRAN.
11.    1 (satu) Pcs. Plastik Klip.
12.    1 (satu) buah potongan kaleng minuman yang digunakan untuk menampung emas saat timbang.
13.    1 (satu) buah potongan tempat minuman  jeli yang digunakan untuk menampung emas saat timbang.
14.    Uang Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang terdapat dalam buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 3816-01-022653-53-6 Atas Nama AMRAN yang merupakan sisa uang yang dikirimkan oleh saksi HAJI ASTANG alias HAJI ASSE untuk dipergunakan dalam jual beli emas, selanjutnya diambil dan telah dilakukan penyitaan.
 
Bahwa Terdakwa AMRAN yang menampung atau penjualan berupa mineral logam berupa emas yang didapatkan dari kegiatan usaha pertambangan, merupakan bagian dari usaha pertambangan mineral yang digolongkan dalam pertambangan Mineral Logam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan “Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas pertambangan Mineral Logam” dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang menyatakan “mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimony, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirconium, ilmenite, khrom,erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium,scandium, alumunium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin,  maka kegiatan yang menampung atau penjualan berupa mineral logam berupa emas yang dilakukan terdakwa AMRAN merupakan bagian kegiatan usaha pertambangan mineral yang digolongkan dalam pertambangan mineral logam.

Bahwa terdakwa  AMRAN yang menampung atau penjualan berupa mineral logam berupa emas yang didapatkan dari kegiatan usaha pertambangan yang terletak di Distrik Minyambouw  Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, belum mendapatkan izin dari Gubernur Provinsi Papua Barat sehingga tergolong sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37  huruf a, b dan c  Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan “IUP diberikan oleh : a. Bupati/Walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota, b. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan bupati/walikota setempat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Manokwari Nomor : 131 / 11651 / 2020 tanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani oleh JOHN NIXON TUMBEL selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Manokwari, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan berat sebagai berikut :
a.    Label I : butiran emas dengan berat kotor total 395,5 (tiga ratus Sembilan puluh lima koma lima) Gram ditaksir emas 23 karat;
b.    Label II : butiran emas dengan berat kotor total 621,9 (enam ratus dua puluh satu koma Sembilan) Gram ditaksir emas 23 karat;
c.    Label III : butiran emas dengan berat kotor total 625,2 (enam ratus dua puluh lima koma dua) Gram ditaksir emas 23 karat.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi  Nomor Lab : 2536 / BMF / VI / 2020 tanggal 9 Juni 2020 yang ditandatangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, SH selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dan dapat disimpulkan bahwa :
a.    1 (satu) bungkus plastic bening berisi butiran logam warna kuning dengan berat 395,3 + 0,1 Gram mengandung unsur logam emas (Au : 83,13 %)
b.    1 (satu) bungkus plastic bening berisi butiran logam warna kuning dengan berat 621,8 + 0,1 Gram mengandung unsur logam emas (Au : 81,40 %)
c.    1 (satu) bungkus plastic bening berisi butiran logam warna kuning dengan berat 625,1 + 0,1 Gram mengandung unsur logam emas (Au : 81,52 %)

 

Pihak Dipublikasikan Ya