Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PHI/2015/PN Mnk 1.OLWEIN BARENTIAN, DKK
2.Irfan La Ode Badi
3.Titus Kambu
4.Markus Musa Lowaer
5.Nasib Sianipar
PT ELIA PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/PHI/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OLWEIN BARENTIAN, DKK
2Irfan La Ode Badi
3Titus Kambu
4Markus Musa Lowaer
5Nasib Sianipar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Nikolas RahajaanOLWEIN BARENTIAN, DKK
2Drs.Nikolas RahajaanIrfan La Ode Badi
3Drs.Nikolas RahajaanTitus Kambu
4Drs.Nikolas RahajaanMarkus Musa Lowaer
5Drs.Nikolas RahajaanNasib Sianipar
Tergugat
NoNama
1PT ELIA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam pokok perkara :

  1. Bahwa TERGUGAT adalah perusahaan yang bisnis intinya bergerak di bidang Minyak dan gas bumi

  1. Bahwa PARA PENGGUGAT diterima kerja di perusahaan TERGUGAT secara bersamaan yaitu pada tanggal 1 Februari 2014.

  1. Bahwa sebelumnya PARA PENGGUGAT adalah mantan karyawan PT.Sinar Numfor, namun karena PT.Sinar Numfor kalah tender maka sesuai aturan yang berlaku semua karyawan beralih ke PT.Elia Pratama selaku pemenang tender dari Petrochina International (bermuda).Ltd

  1. Bahwa selama bekerja pada PT.Elia Pratama,upah dasar sebagai salah satu hak PARA PENGGUGAT yang terakhir diterima pada bulan januari 2015 adalah sebagai berikut

  1. OLWEIN BARENTIAN Rp.2.530.000
  2. IRFAN LA ODE BADI Rp.2.730.000
  3. TITUS KAMBU Rp.2.630.000
  4. MARKUS MUSA LOWAER Rp.2.530.000
  5. NASIB SIANIPAR Rp.2.530.000

  1. Bahwa semua keterangan mengenai kerja,jabatan serta upah yang diterima setiap bulannya sama-sama telah diakui kebenarannya oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT di depan Mediator pada saat mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sorong.

  1. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2015 TERGUGAT Mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PARA PENGGUGAT yaitu Surat Nomor : 017/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Irfan La Ode Badi,surat nomor :018/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Titus Kambu,Surat nomor :019/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Markus Musa Lowaer,surat nomor : 020/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Olwein Barentian serta surat nomor : 021/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Nasib Sianipar

  1. Bahwa dasar alasan yang dipakai TERGUGAT dalam melakukan PHK terhadap PARA PENGGUGAT adalah dikarenakan PARA PENGGUGAT belum menandatangani surat pernyataan mengenai selesainya pembayaran pesangon antara PARA PENGGUGAT dengan PT.Sinar Numfor.

  1. Bahwa PARA PENGGUGAT belum tanda tangan surat Persetujuan Bersama dengan PT.Sinar Numfor karena pesangon yang dibayarkan oleh PT.Sinar Numfor tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

  1. Bahwa di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu antara PARA PENGGUGAT dengan PT.Sinar Numfor khususnya pada pasal 19 ayat 3 disebutkan perjanjian kerja berakhir demi hukum apabila berakhirnya kontrak kerja antara pihak pertama (PT.Sinar Numfor) dengan perusahan Petrochina Interantional (bermuda) Ltd (Pengguna tenaga) dan pihak kedua (Karyawan PT.Sinar Numfor) berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali dari upah dan uang penghargaan masa kerja apabila telah memenuhi syarat dan lain-lain.

  1. Bahwa didalam surat Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan bahwa TERGUGAT akan memberikan hak-hak PARA PENGGUGAT yang dihitung dari tanggal 1 Februari 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015 (Masa kerja 1 tahun) padahal sampai bulan Februari 2015 PARA PENGGUGAT masih bekerja kurang lebih satu minggu,kemudian dipaksa keluar dari lokasi kerja oleh security,kecuali yang sedang melaksanakan cuti tahunan

  1. Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT, TERGUGAT langsung melakukan transfer pesangon 1 (satu) kali ketentuan ke rekening PARA PENGGUGAT

  1. Bahwa pesangon yang ditransfer TERGUGAT ke nomor rekening PARA PENGGUGAT ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat 2 huruf b UU.Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

  1. Bahwa kemudian PENGGUGAT yang sedang melakukan cuti tahunan mengira bahwa uang yang masuk ke rekening adalah bonus dari perusahan,sehingga langsung diinformasikan ke PARA PENGGUGAT yang sedang bekerja.

  1. Bahwa kemudian PENGGUGAT atas nama Olwein Barentian langsung menanyakan hal tersebut kepada TERGUGAT dan dijelaskan oleh TERGUGAT bahwa uang yang ditransfer ke rekening PARA PENGGUGAT adalah uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan.

  1. Bahwa kemudian PENGGUGAT Olwein Barentian menanyakan kepada TERGUGAT kenapa langsung bayar pesangon tanpa ada tanda tangan persetujuan PARA PENGGUGAT namun kemudian TERGUGAT mengatakan tidak perlu ada tanda tangan persetujuan karena bukti transfer pesangon ke rekening itu sudah sah.

  1. Bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,Pesangon dibayarkan 1 (satu) kali ketentuan jika PARA PENGGUGAT telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Peraturan Perusahan atau Perjanjian Kerja Bersama dan telah menerima Surat Peringatan pertama (SP I) sampai dengan Surat Peringatan III (SP III)

  1. Bahwa Pembayaran Pesangon yang dilakukan TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT atas nama Olwein Barentian,Markus Musa Lowaer dan Nasib sianipar ternyata bertentangan dengan pasal 90 ayat 1 UU.Nomor 13 tahun 2003 karena Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan PHK tidak sesuai dengan Upah Minimum sektoral Provinsi Papua Barat tahun 2015

  1. Bahwa sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan PARA PENGGUGAT belum pernah menerima sanksi dalam bentuk apapun dari TERGUGAT.

  1. Bahwa sebelum di PHK PARA PENGGUGAT atas nama Olwein Barentian,Irfan La Ode Badi dan Titus Kambu adalah Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia unit kerja PT.Elia Pratama,dan telah ikut melakukan sosialisasi tentang Perjanjian kerja antara TERGUGAT dengan karyawan PT.Elia Pratama.

  1. Bahwa kemudian semua karyawan PT.Elia Pratama telah menandatangani Perjanjian Kerja namun TERGUGAT tidak memperbolehkan PARA PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Kerja dengan PT.Elia Pratama jika belum menandatangani Perjanjian Bersama tentang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dengan PT.Sinar Numfor

  1. Bahwa dengan fakta hukum dan dalil yang terurai diatas maka jelas bahwa PARA PENGGUGAT di PHK tanpa ada kesalahan sehingga diduga kuat Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakuakan TERGUGAT adalah merupakan upaya pemberangusan terhadap Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia unit kerja PT.Elia Pratama yang dilindungi oleh UU.Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

  1. Bahwa sebelum TERGUGAT menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja TERGUGAT tidak pernah mengajak PARA PENGGUGAT untuk merundingkan maksud PHK tersebut padahal PARA PENGGUGAT adalah Pengurus dan Anggota Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia unit kerja PT.Elia Pratama sehingga PHK tersebut telah bertentangan dengan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.tentang ketenagakerjaan

  1. Bahwa sesuai ketentuan pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Bahwa didalam pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :37/PUU-IX/2011 disebutkan bahwa selama Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum menyatakan putus hubungan kerja/belum berkekuatan hukum tetap,TERGUGAT wajib mempekerjakan PARA PENGGUGAT seperti biasa dengan tetap membayar upah.Ketentuan itu memberi arti bahwa tiada PHK tanpa Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  1. Bahwa faktanya TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap diri PARA PENGGUGAT tanpa ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial

  1. Bahwa dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT tanpa ada Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sehingga PHK yang telah dilakukan TERGUGAT tidak sah menurut hukum maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut harus batal demi hukum.Artinya PHK tersebut dianggap tidak pernah ada.

  1. Bahwa dikarenakan tindakan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka sudah sepatutnya jika tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) sehingga PHK yang dilakukan TERGUGAT harus dinyatakan batal demi hukum;

  1. Bahwa dikarenakan tindakan TERGUGAT yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pihak PARA PENGGUGAT adalah perbuatan yang melawan hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum, maka hubungan kerja harus tetap dianggap ada dan pihak TERGUGAT tetap mempunyai kewajiban membayar hak-hak PARA PENGGUGAT sampai perkara ini telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

  1. Bahwa oleh karena tindakan PHK yang dilakukan TERGUGAT dapat dikualifikasi sebagai PHK yang batal demi hukum maka mohon berkenan Majelis Hakim memutus dan menyatakan bahwa surat PHK.Nomor 017/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Irfan La Ode Badi, Surat PHK Nomor : 018/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Titus Kambu,surat PHK nomor : 019/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Markus Musa Lowaer,Surat PHK nomor : 020/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Olwein Barentian serta surat PHK Nomor : 021/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Nasib Sianipar batal demi hukum dan selanjutnya berdasarkan pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan PARA PENGGUGAT pada jabatan dan kedudukan semula atau yang setara dengan itu.

  1. Bahwa oleh karena selama dalam proses PHK ini TERGUGAT tidak membayar upah PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat (2) Jo.pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan PHK mana terbukti bertentangan dengan hukum maka beralasan apabila Majelis Hakim menghukum TERGUGAT membayar upah PARA PENGGUGAT sejak bulan Februari 2015 sampai bulan Agustus 2015 (7 bulan) sebesar Rp.90.650.000 (sembilan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian

  1. Olwein Barentian Rp.17.710.000 dengan perhitungan 7 X 2.530.000 = Rp.17.710.000
  2. Irfan La Ode Badi Rp.19.110.000 dengan perhitungan 7 X Rp.2.730.000 = Rp.19.110.000,
  3. Titus Kambu Rp.18.410.000 dengan perhitungan 7x Rp.2.630.000=Rp.18.410.000,
  4. Markus Musa Lowaer Rp.17.710.000 dengan perhitungan 7 x Rp.2.530.000=17.710.000
  5. Nasib Sianipar Rp.17.710.000 dengan perhitungan 7 x 2.530.000=Rp.17.710.000

  1. Bahwa dikarenakan TERGUGAT telah melakukan transfer pesangon ke rekening PARA PENGGUGAT namun ternyata uang pesangon tersebut, bukan merupakan hasil kesepakatan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT serta transfer pesangon dilakukan tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT dan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang maka sangat berdasar dan beralasan bagi Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menyatakan Uang Pesangon yang sudah terlanjur ditransfer akan diperhitungkan dengan Upah selama PARA PENGGUGAT tidak dipekerjakan yaitu total upah selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan Pesangon yang sudah ditransfer ke rekening PARA PENGGUGAT.

  1. Bhwa oleh karena gugatan PARA PENGGUGAT tidak menuntut Kompensasi pesangon sehingga menimbang demi terjaminnya dan terlindunginya hak-hak PARA PENGGUGAT dalam pelaksanaan putusan ini, maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebagaimana yang diatur dalam pasal 606 a dan b.Rv secara tunai dan sekaligus (kontante handeling) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

  1. Bahwa oleh karena gugatan PARA PENGGUGAT terbukti berdasarkan hukum dan mengingat perkara a quo menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT maka sesui ketentuan pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 yang menyebutkan Ketua Majelis Hakim PHI dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu maka beralasan hukum menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan maupun Kasasi ( Uit voerbar bij voorraad)

  1. Bahwa dikarenakan saat gugatan ini diajukan telah melewati hari raya Idul Fitri tahun 2015 maka sangat berdasar dan beralasan bagi PARA PENGGUGAT untuk menuntut TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2015 yang biasanya diberikan kepada semua karyawan baik muslim maupun non muslim dengan perincian,

  1. Olwein Barentian Rp.2.530.000
  2. Irfan La Ode Badi Rp.2.730.000
  3. Titus Kambu Rp.2.630.000
  4. Markus Musa Lowaer Rp.2.530.000
  5. Nasib Sianipar Rp.2.530.000

  1. Bahwa dengan fakta hukum dan dalil yang terurai diatas maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar dapat menjatuhkan putusan menghukum TERGUGAT membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2015 yang harus dibayarakan kepada PARA PENGGUGAT.secara tunai dan sekaligus

  1. Bahwa selain itu PARA PENGGUGAT mohon agar segala biaya yang timbul akibat dari adanya perkara ini dibebankan kepada pihak TERGUGAT;

Berdasarkan fakta-fakta yuridis (formil maupun materiil) dan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, maka bersama ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk berkenan memeriksa serta memutuskan perkara ini yang amar putusannya adalah sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 017/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Irfan La Ode Badi,Suarat Nomor : 018/DIR-EP/EKS/I/2015 atas nama Titus Kambu,surat nomor : 019/DIR-EP/EKS/I/2015 atas nama Musa Markus Lowaer,Surat nomor : 020/DIR-EP/EKS/SRG/I/2015 atas nama Olwein Barentian,dan surat nomor : 021/DIR-EP/EKS/I/2015 atas nama Nasib Sianipar bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT tidak pernah putus.

  1. Menyatakan Perhitungan Uang Pesangon yang diberikan kepada PARA PENGGUGAT atas nama Olwein Barentian,Markus Musa Lowaer dan Nasib Sianipar,bertentangan dengan Undang-Undang karena dibawah standar Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat.

  1. Menyatakan Uang Pesangon yang sudah terlanjur ditransfer TERGUGAT ke rekening PARA PENGGUGAT akan diperhitungkan dengan Gaji PARA PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada tempat, posisi dan martabatnya semula atau yang setara dengan itu

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PARA PENGGUGAT sejak bulan Februari 2015 sampai bulan Agustus 2015.(7 bulan upah)

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2015 kepada PARA PENGGUGAT

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000 ( Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi.

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya