Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Kevin F.H. Hutahaean, S.H. MULYADI ASMAN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2393/R.2.11/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin F.H. Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI ASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa Mulyadi Asman selaku Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di sekretariat organisasi DPW Kapten Indonesia Papua Barat yang beralamat di  Jalan DPRD 2 KM10 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan IMRAN WOKAS selaku Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat dan Arobi Beyete selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum, yaitu :

  1. Terdakwa Mulyadi Asman menggunakan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022;
  2. Terdakwa Mulyadi Asman membuat laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan bukti pertanggungjawaban kegiatan yang fiktif (kegiatannya tidak ada namun dibuat bukti pertanggungjawaban/kwitansinya);
  3. Terdakwa Mulyadi Asman membuat laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan bukti pertanggungjawaban yang mark up (kegiatannya ada namun dibuat bukti pertanggungjawaban/kwitansinya lebih besar dari pada nilai pembeliannya/biaya riil).
  4. Terdakwa Mulyadi Asman tidak melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat (pemberi hibah)

, yang bertentangan dengan peraturan-peraturan diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada :

Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundang-undangan,efisien,ekonomis,efektif,transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan .

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
    1. Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
    2. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal  121 dan Pasal 141 ayat (1) :

Pasal 121 :

  1. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  3. Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan

Pasal 141 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknsi Pengelolaan Keuangan Daerah Penjelasan Umum Angka 6, 7, 8 dan 9 pada halaman 46 sampai dengan halaman 47, yang mengatur mekanisme penyaluran dana hibah
  1. Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
  3. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
  1. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. partai politik dan/atau
  4. ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  1. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
  2. memenuhi persyaratan penerima Hibah.
  1. Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
  2. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  3. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
  1. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Keagamaan, dalam pasal 13 menjelaskan :

Pasal 13

  1. Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah/SKPKD sesuai dengan jadwal yang tercantum pada naskah perjanjian hibah daerah.
  3. Laporan pelaksanaan belanja hibah dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam naskah perjanjian hibah sebagai dasar pertimbangan pencairan pembayaran hibah tahap berikutnya.
  4. Pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi :
  1. Laporan penggunaan hibah berupa uang;
  2. Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. Salinan bukti serah terima uang , barang atau jasa penge luaran yang lengkap dan sah sesuai peratur an Perundang-undangan.
  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022 antara Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat selaku Pihak Pertama dan Arobi Beyete yang bertindak untuk dan atas nama Bantuan Dana Hibah Kepada DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Ketua Arobi Beyete selaku Pihak Kedua.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yakni sebesar Rp. 877.455.500,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-104/PW27/5/2024 tanggal 5 April  2024 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN INDONESIA Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Organisasi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KAPTEN Provinsi Papua Barat dibentuk pada tanggal 09 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07/A-KI/SK/-DPW/I/2020 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Masa Pengabdian 2020-2025. Dengan struktur organisasi sebagai berikut :

Ketua

:

(alm) MUHAIMIN ANHAR

Sekertaris

:

AROBI BEYETE

Bendahara

:

RIAN

  • Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2020 Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2022, melalui dokumen Nomor 039/B/A/DPW-KI/VII/2022 tertanggal 9 Agustus 2020 perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019-2020. Proposal tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 400/52/2/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang kepada Individu, Kelompok Masyarakat, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Sosial Keagamaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022, DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat menerima bantuan hibah uang sebesar Rp1.000.000.000,00. Dana Hibah tersebut tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA/A.1/4.01.4.01.4.01.0000/001/2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022, terdapat perubahan Struktur Organisasi DPW Kapten dikarenakan Muhaimin Anhar meninggal dunia (sesuai akta kematian nomor 9271-KM-21042022-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong tertanggal 21 April 2022), sehingga sesuai Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022 struktur Organisasi DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut :

 

  • dst...................

------------ Perbuatan Terdakwa Mulyadi Asman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya